1. p3k bisa ikut masuk ke struktural ada di uu nya, ga perlu nunggu aturan dibawahnya. aturan turunan nanti mengatur mekanismenya
2. kalau untuk saat ini, yang remunnya udah mayan tinggi (80% di bpk, kemnkeu dll, kalo di tempatku baru 40%) sudah lebih jelas jabaran skp dan ada capaian/target terukurnya. jadi diukur output.
skp disusun sesuai dengan tugas fungsi organisasinya (kalau di kominfo mengacu permen 17) lalu disesuaikan juga dengan fungsi si pegawai sesuai jabatan fungsionalnya.
itulah sebabnya nanti hanya akan ada es 1 dan 2, sisanya jabfung.
misal auditor, ya diukur berapa instansi yang dia audit, berapa lama dan berapa dalam auditnya.
kalau dia di pelayanan akan lebih jelas lagi.
selama udah punya jabatan fungsional tertentu yang jelas, gampang ngukurnya.
sekarang gitu, mengarahkan semua punya jabfung tertentu.
3. kalau memang performa menurun (dibuktikan dengan sasaran yang tidal tercapai) ya bisa aja tunjangannya dipotong. artinya fungsi kontrol tetap harus ada
![kopimaya [dot] kom - Secangkir Kehangatan di Dunia Maya - Powered by vBulletin](images/misc/vbulletin4_logo.png)



Reply With Quote