Saya kira kutipan dari deputi di atas itu bertujuan agar para tenaga honorer nggak ngotot minta diangkat jadi CPNS aja. Karena setau saya, P3K itu bertujuan untuk menampung tenaga honorer yang tidak terangkat sebagai CPNS. Kalo benar begitu, I am not sure mereka bakalan punya posisi strategis apalagi jabatan struktural secara karir berjenjang kecuali ada lelang jabatan. Biar mau dikata sejajar di aturan, di lapangan tetap akan beda kasta.

Soal perbandingan pendapatan, masih belum head-to head lah. P3K dapat insentif karena punya jabatan, PNS juga sama bisa dapat insentif karena punya jabatan. Bedanya, ya P3K tetap tidak dapat pensiun. Dan kenapa ini beda besar, contohnya mau pinjam duit ke bank akan mudah bagi PNS karena bisa menyertakan taspen sebagai jaminan, lha P3K nggak bisa toh. Maka baru bisa dianggap kesejahteraanya sejajar kalo P3K berpendapatan di atas PNS, mungkin dua kali lipat. Sebagai kompensasi bahwa mereka tenaga kontrak yang hari tuanya tidak dijamin pemerintah.