
Originally Posted by
hajime_saitoh
^
terus gmana broo Asum apakah hadits yang terputus sanadnya bisa dijadikan hujjah????
Pada dasarnya suatu sanad yang terputus mata rantainya perawi tidak dapat dijadikan hujjah.
Namun nampaknya para ulama mengamalkan perbuatan tsb dengan mengatakan bolehnya bersedekah dengan perak (juga emas) seberat timbangan rambut bayi yang dicukur sebagai tanda syukur atas kelahiran anaknya.
Allahu A'lam
---------- Post added at 08:31 PM ---------- Previous post was at 08:05 PM ----------

Originally Posted by
BundaNa
gmn dgn orang yg baru bisa aqiqah diluar hari ke7 setelah lahir?
Imam Malik rh dalam kitabnya Al-Muwwatha mengatakan tentang hukum 'Aqiqah sbb :
َقَالَ مَالِكٌ الأَمْرُ عِنْدَنَا فِي الْعَقِيقَةِ أَنَّ مَنْ عَقَّ، فَإِنَّمَا يَعُقُّ عَنْ وَلَدِهِ بِشَاةٍ شَاةٍ، الذُّكُورِ وَالإِنَاثِ، وَلَيْسَتِ الْعَقِيقَةُ بِوَاجِبَةٍ، وَلَكِنَّهَا يُسْتَحَبُّ الْعَمَلُ بِهَا
Imam Malik rh berkata : Perkara 'aqiqah di sisi kami (menurut pendapat kami) bahwa siapa saja yang ber-'aqiqah, maka dia ia ber-'aqiqah untuk anaknya dengan seekor kambing seekor kambing, baik laki-laki maupun perempuan. Dan bukanlah 'aqiqah ini hukumnya wajib, melainkan sesungguhnya istishab (perkara yang disukai) ber'amal dengannya.
Setidaknya, itulah pandangan Imam Malik dalam kitabnya tsb ketika membahas masalah 'Aqiqah pada bab الْعَمَلِ فِي الْعَقِيقَةِ ('Amalan dalam 'Aqiqah).
وَحَدَّثَنِي عَنْ مَالِكٍ، عَنْ رَبِيعَةَ بْنِ أبِي عَبْدِ الرَّحْمَنِ، عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ إِبْرَاهِيمَ بْنِ الْحَارِثِ التَّيْمِيِّ، أَنَّهُ قَالَ : سَمِعْتُ أبِي يَقُولُ : تُسْتَحَبُّ الْعَقِيقَةَ وَلَوْ بِعُصْفُورٍ
Dan telah menceritakan kepadaku dari Malik, dari Rabi'ah bin Abi 'Abdurrahman (seorang tabi'in kalangan biasa), dari Muhammad bin Ibrahim bin Al-Harits At-Taimiy (seorang tabi'in kalangan biasa), bahwa dia berkata : aku mendengar bapakku (Ibrahim bin Al-Harits At-Taimiy -seorang shahabat Rasulullah saw) berkata : Istishab (disukai) ber-'aqiqah walau dengan seekor burung kecil (seperti burung pipit). (Al-Muwwatha no.1449, semua perawinya Tsiqah).
Allahu A'lam