-
kalau pake hukum agama, begitu suami bilang, "saya cerai kamu." itu udah talak satu. Tapi kan ada proses hukum positif buat penguatan dan legalitas, jadi kalau suami udah berucap ya mestinya secara agama sudah jatuh talak tapi belum sah di mata hukum positif.
Rapak itu pengajuan cerai dari pihak istri dengan alasan2 yang kuat, paling sering gak dinafkahi lahir bathin minimal 3 bulan berturut2 atau 8 bulan tidak berturt2 juga tentang adanya KDRT psikis dan phisik
Posting Permissions
- You may not post new threads
- You may not post replies
- You may not post attachments
- You may not edit your posts
-
Forum Rules