Results 1 to 20 of 149

Thread: SPT Pajak

Threaded View

Previous Post Previous Post   Next Post Next Post
  1. #1
    Chief Barista cha_n's Avatar
    Join Date
    Feb 2011
    Posts
    11,544

    Ini Tahapan Mengisi SPT Pajak

    Ini Tahapan Mengisi SPT Pajak
    Jika terlambat dari 31 Maret 2011, akan terkena denda Rp100 ribu.



    VIVAnews- Jika anda telah bekerja, bisa jadi bulan Maret akan disibukkan untuk mengisi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi. SPT ini wajib diserahkan paling lambat 31 Maret 2011, karena jika terlambat maka akan terkena denda Rp100 ribu.

    SPT merupakan formulir bagi wajib pajak untuk melaporkan perhitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak, bukan objek pajak, serta harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan.

    Tarif pajak yang dikenakan tergantung dari penghasilan wajib pajak. Untuk yang berpenghasilan hingga Rp50 juta tarif pajaknya 5 persen, penghasilan Rp50 juta ke atas hingga Rp250 juta tarif pajaknya 15 persen, penghasilan di atas Rp250 juta hingga Rp500 juta dikenakan tarif 25 persen, penghasilan di atas Rp500 juta dikenakan pajak 30 persen.

    Lantas apa saja tahapan penyerahan SPT?

    1. Pengambilan Formulir

    Formulir SPT dapat diperoleh dengan cara pertama, mengunduh formuli dengan mengunjungi website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id). Kedua, mengambil formulir SPT di Kantor Pelayanan Pajak Pratama. Ketiga, mengambil formulir SPT melalui mobil pajak keliling.

    2. Pengisian Formulir

    Formulir SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi terdiri dari 3 jenis yaitu:
    Pertama, Jenis formulir 1770, ditujukan bagi wajib pajak dengan penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas, dari satu atau lebih pemberi kerja, yang dikenakan PPh final dan atau bersifat final, dari penghasilan lain.

    Kedua, Formulir 1770 S, ditujukan dari satu atau lebih pemberi kerja, yang dikenakan PPh final dan atau bersifat final, dari penghasilan lain.

    Ketiga, Formulir 1770 SS, ditujukan hanya dari satu pemberi kerja dengan penghasilan bruto tidak melebihi Rp60 juta setahun, selain bunga bank dan koperasi.

    Hal yang perlu diperhatikan:
    1. Yang diisi terlebih dahulu adalah formulir lampiran, bukan induknya.
    2. Disetiap lembar jangan lupa mengisi identitas seperti nama, NPWP dan tahun pajaknya.
    3. Jangan lupa membubuhkan tanda tangan, karena jika tidak SPT yang anda laporkan dianggap tidak sah.
    4. Sebelum SPT dikirim/disampaikan, jika SPT menunjukkan kurang bayar, kekurangan tersebut harus dibayar paling lambat tanggal sebelum SPT disampaikan.
    5. Pembayaran dapat dilakukan di kantor pos atau bank.

    3. Penyerahan SPT

    Formulir SPT yang diisi dapat diserahkan melalui drop box yang tersedia atau menyerahkan langsung ke kantor pelayanan pajak.

    Sementara untuk daerah Papua, menurut Dirjen Pajak Fuad Rahmany akan diberikan perlakuan khusus, melalui pengadaan logistik dan akomodasi yang memadai bagi petugas pajak untuk dapat menjangkau wajib pajak.

    4. Batas Waktu
    Penyampaian SPT paling lambat 31 Maret 2011. Jika terlambat, maka akan terkena denda Rp100 ribu dan harus dibayarkan melalui bank. Terkait denda, Ditjen Pajak tidak menerima uang tunai, namun menerima bukti pembayaran.
    "Semua uang pajak jangan dipajak melalui kantor pajak atau orang pajak harus melalui bank yang ditunjuk. Kalo dari bank larinya ke kas negara kemudian larinya ke APBN," Direktur Peraturan Perpajakan Syarifudin Alsyah.
    Last edited by cha_n; 08-03-2011 at 07:17 PM.
    ...bersama kesusahan ada kemudahan...

    “Aku Rela di Penjara asalkan bersama buku, karena dengan buku aku bebas.” ― -Mohammad Hatta
    “Aku Rela di Penjara asalkan bersama akses internet, karena dengan internet aku bebas.” ― -cha_n

    My Little Journey to India

Tags for this Thread

Posting Permissions

  • You may not post new threads
  • You may not post replies
  • You may not post attachments
  • You may not edit your posts
  •