minimal 3 bulan, choode...dan itu disebutkan adalah jika suami dengan sengaja tidak menafkahi lahir bathin minimal 3 bulan (eh bener ga sih? chek buku nikah ) nah istri berhak menuntut cerai. tapi itu kan hak, kalau istri tidak mempergunakan ya gpp...keduanya masih dalam pernikahan yang sah