Pak Haji sebetulnya menurut saya ,ini adalah masalah "image" yg muncul ketika kita bersirobok dg ungkapan "slametan, tasmiyahan , yasinan ". Dan ini sangat terkait dg "referensi" yg ada pada masing masing orang /peserta diskusi. Maka komentar mereka macam macam pak haji.
Karena yg disebut :"slametan , tasmiyahan , yasinan" itu tidak ada "bakuannya" , manual bagaimana melaksanakannya , semua hanya berdasarkan kebiasaan saja , rujukannya tidak ada , sebagaimana tuntunan sholat dhuhur itu bagaimana , melakukan akad nikah itu bagaimana, wudhu' itu bagaimana dll dll. Karena memang tidak ada tuntunan agamanya.
Jadi tidak heran kalau spt bung Ronggo sampaikan (sya juga sependapat) kegiatan itu masuk kategori "budaya" adat dari suatu komunitas yg sangat mungkin diwarnai olehi berbagai prkatek adat yg ada yg pernah "singgah" dalam komunitas itu,
Kalau dikaitkan dg "ibadah" memang ini yg harus hati hati , sebab masalah muamalahpun bila diniatkan karena Allah , maka itu akan bernilai ibadah. Rasanya pak Haji sangat faham mengenai hal ini. Kita tahu bahwa bagaimana "cepatnya" masalah muamalah ini berubah ,--sangat dipengaruhi oleh perkembangan sosial masyarakat dan tehnologi-- sementara syariah yg ada , itu disampaikan untuk bisa difahami oleh umat dg strata pemahaman sa'at itu , sehingga perlu pendekatan pendekatan ulang dengan berbagai telaah ilmu lain untuk penerapannya .
Contoh sederhana bagaimana berkembangnya product product pembeayaan keuangan , transaksi dagang , komunikasi dan transportasi baik data maupun barang , komunikasi antar umat , politik , kenegaraan , hubungan keluarga , penanganan kemiskinan , penanganan/pengelolaan zakat ,penanganan hewan/daging qurban , dll dll dll dll.
Mungkin disini ada perbedaan dalam memandang "ibadah" yg satu ini , apakah ini terkena kriteria sebagai "bid'ah" ?
Berbeda kiranya bila kita bicara mengenai "ibadah yg vertikal" (ibadah mahdoh). Dimana nabi adalah merupakan satu satunya manusia yg berhubungan dengan sang Khalik yg memberikan tuntunan bagaimana harus sholat , puasa , dan ibadah lain yg vertikal.
Setelah nabi wafat ,tidak ada lagi turun ayat untuk merubah tatacara itu , tidak ada nabi lagi yg diturunkan yg membawa risalah baru/syariat baru , maka ibadah mahdoh ini sangat jelas tidak akan berubah. Maka acuannya hanyalah contoh nabi Muhammad (tentu saja Al Qur'an). Adalah wajar --menurut saya-- saya setuju tidak ada ruang untuk menambah atau mengurangi nya .
Saya sependapat mungkin memang perlu diwaspadai , side effect masalah muamalah ini , jangan sampai suatu amalan yg bersifat "adat istiadat yg dianggap baik" (tidak masuk kriteria larangan agama ) , berubah menjadi seolah olah syariat agama , ajaran agama , berkriteria wajib , ini memang perlu dicegah , diluruskan ! Rasanya ini yg diperjuangkan oleh Kyai Muhammad Dahlan dan pencerah pencerah lain yg berhadapan dengan praktek preaktek keagamaan (Islam) yg sudah demikian campur baur dengan adat istiadat.
Nah memang jadi penting untuk memperjelas apa yg dimaksud dg amalan/kegiatan itu semua , jangan sampai hanya "image" yg kita jadikan dasar .!
Salaam pak Haji .
![kopimaya [dot] kom - Secangkir Kehangatan di Dunia Maya - Powered by vBulletin](images/misc/vbulletin4_logo.png)





Reply With Quote