Akhirnya Mahkamah konstitusi mengakui secara hukum kedudukan
anak hasil pernikahan siri dengan syarat anak itu dapat dibuktikan
melalui iptek bahwa benar anak dari pasutri siri.
Kasus Machicha Muhtar yang bertaon-taon mencari status
anaknya, akhirnya berhasil.
Mengutip :
MK kabulkan sebagian gugatan uji materi UU Perkawinan
Mahkamah Konstitusi MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap UU Perkawinan, yang memutuskan anak diluar perkawinan juga menjadi tanggung jawab bapaknya, bukan hanya ibunya.
Mahkamah Konstitusi memutuskan anak diluar perkawinan memiliki hubungan perdata dengan ayahnya, selain dengan ibu dan keluarga ibunya.
Demikian putusan MK terhadap permohonan uji materi terhadap Undang-undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, pasal 43 ayat (1) yang diajukan oleh penyanyi dangdut Machica Muchtar, yang dibacakan oleh Ketua MK Mahfud MD.
“Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya. Bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 sepanjang dimaknai menghilangkan hubungan perdata dengan laki-laki yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum ternyata memiliki hubungan darah sebagai ayahnya," Kata Mahfud.
Kuasa Hukum Machica Mucthar Rusdianto Matulatuwa menyambut baik keputusan MK, karena selama ini sering terjadi penyalahgunaan pasal yang menyebutkan anak di luar perkawinan menjadi tanggung jawab ibunya.
“Penerapan pasal tersebut, sering disalahgunakan oleh orang-orang yang tahu betul bhawa selama tidak bisa dibuktikan pernikahannya maka anak itu menjadi anak tidak sah," kata Rusdianto.
Perlindungan anak
KPAI : sekitar 50 persen anak di Indonesia tidak memiliki akta kelahiran.
Lembaga perlindungan anak dan perempuan menyebutkan keputusan Mahkamah Konstitusi ini merupakan terobosan besar dalam masalah perlindungan anak.
Sebab, selama ini, anak di luar pernikahan sering mendapatkan diskriminasi hukum.
Komisioner Komnas Perempuan Sri Nur Herawati mengatakan keputusan MK ini anak di luar perkawinan atau perkawinan siri berhak mendapatkan biaya hidup, pendidikan dan lain-lain dari ayahnya.
“Saya kira ini merupakan terobosan karena selama ini UU Perkawinan telah mendiskriminasikan anak-anak yang lahir dibawah tangan. Dan ini harapan anak-anak mendapatkan pertanggungjawaban dari ayah biologisnya,” jelas Sri Nur Herawati.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia KPAI menyebutkan keputusan Mahkamah Konstitusi ini juga akan memudahkan anak-anak di luar perkawinan atau perwakinan siri mendapatkan akta kelahiran, seperti disampaikan oleh Apong Herlina dari KPAI.
"Saya kira ini merupakan terobosan karena selama ini UU Perkawinan telah mendiskriminasikan anak-anak yang lahir dibawah tangan. Dan ini harapan anak-anak mendapatkan pertanggungjawaban dari ayah biologisnya"
Sri Nurherawati, Komnas Perempuan
“Kami sangat setuju dan apresiasi putusan MK itu, dan dengan keputusan ini pembuatan akte kelahiran, selama ini pencatatan sipil tidak berani mencantumkan nama ayah disitu, karena tidak ada surat nikah, karena tidak dimungkinkan juga, kecuali jika si ayah mengakui maka dicatatan dibagian pinggir," jelas Apong.
"Bagi seorang anak itu akan menjadi stigma negatif dan akan menempel terus sampai anak ini dewasa," tambah Apong.
KPAI memperkirakan lebih dari 50 persen anak di Indonesia tidak memiliki akte kelahiran karena berbagai sebab, antara lain karena perkawinan siri.
Dalam amar putusan hari ini MK hanya mengajukan sebagian gugatan pemohon, karena uji materi tentang pencatatan perkawinan dalam UU Perkawinan tahun 1974 tidak dikabulkan. Sementara itu, Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati memiliki alasan yang berbeda dalam memutuskan pasal 2 ayat 2 ini
(sumber : BBC Indonesia)