Polda Kalteng Tangkap Anggota DPRD Seruyan
Jumat, 24 Februari 2012 | 21:52 WIB
PALANGKARAYA, KOMPAS.com -
Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah menahan BY, anggota DPRD Kabupaten Seruyan, karena diduga merusak tanaman di perkebunan sawit. Perusakan dipicu sengketa lahan dengan perusahaan perkebunan di Kecamatan Hanau, Seruyan.
Kepala Polda Kalteng, Brigadir Jenderal Damianus Jackie, di Palangkaraya, Kalteng, Jumat (24/2/2012), mengatakan, belum mendapatkan banyak informasi tentang penangkapan itu. " Kalau BY ditangkap, itu sudah ada kepastian melalui telepon. Ia ditangkap di Jakarta," katanya.
Informasi yang dihimpun dari Polda Kalteng, menyebutkan, penangkapan dilakukan di sebuah rumah susun sederhana sewa (rusunawa) di daerah Petamburan, Jakarta Barat, Kamis (23/2/2012) , sekitar pukul 10.00. Sebelumnya, polisi telah mengamati BY yang menempati rusunawa lain.
Setelah mendapatkan kepastian lokasi dan berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya, tiga polisi masuk ke dalam unit yang ditempati BY. Saat ditangkap, BY sedang berbaring dan tak melakukan perlawanan. Ia kemudian langsung dibawa ke Palangkaraya.
"Secara detil, saya belum mendapatkan informasi. Saya masih menunggu laporan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng," ujar Jackie.
Perusakan dilakukan di lahan perkebunan milik PT Wana Sawit Subur Lestari (WSSL) , anak perusahaan Best Agro International.
Sebelumnya, BY sudah tiga kali dipanggil Polda Kalteng, setidaknya sejak awal Februari 2012, namun tak pernah datang. Selanjutnya, BY masuk daftar pencarian orang (DPO) pada pertengahan Februari 2012. Bersama BY, sudah ditetapkan pula 12 orang sebagai tersangka yang diduga ikut merusak kebun.
Perusakan kebun itu yang dipersoalkan. Diduga, BY menjadi penggeraknya. "Proses hukum tetap dilanjutkan, karena kami menerapkan asas praduga tak bersalah," kata Jackie.
Kepala Bidang Humas Polda Kalteng, Ajun Komisaris Besar Pambudi Rahayu, menjelaskan, penangkapan BY sebagai anggota DPRD aktif membutuhkan surat resmi dari Gubernur Kalteng. Karena itu, setelah surat resmi didapatkan, Polda Kalteng langsung menangkap BY.
Kalau 12 tersangka yang diduga ikut merusak kebun, ditahan di Kepolisian Resor Seruyan, dan berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kuala Pembuang, Seruyan.
Direktur Legal dan Pengembangan Best Agro International, M Wahyu Bimadharta, mengatakan, ia menyerahkan sepenuhnya proses hukum BY kepada Polda Kalteng. Aktivitas perusakan yang dipersoalkan yakni penarikan pohon-pohon sawit dengan truk hingga roboh.
"Kalau pohonnya masih berusia muda, banyak dan bisa dicari. Tetapi pohon-pohon yang dirusak berusia produktif dengan usia sembilan tahun, ujar Wahyu.
Menurut Bima, 12 orang yang dijadikan tersangka kini sudah menjalani proses di Pengadilan Negeri Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalteng.
sumber : http://regional.kompas.com/read/2012...a.DPRD.Seruyan
nah, udah ketangkap DPO nya di petamburan, moga aja gak cuma anak buahnya yang dikorbankan. kasihan orang2 kecil suruhan dia kalau cuma mereka yang ditangkap.
![kopimaya [dot] kom - Secangkir Kehangatan di Dunia Maya - Powered by vBulletin](images/misc/vbulletin4_logo.png)



Reply With Quote