Pertama-tama, saya ucapkan selamat datang kembali, :p
Nah, masalahnya, "perasaan" itu relatif. Sedangkan hukum positif itu mengatur apa-apa yang terukur dan terdefinisi dengan jelas.
Jika benar, itu fakta dan yang mengatakan tidak salah. Jika salah, itu fitnah. Dan fitnah BISA dipidana.
Mestinya begitu. Tapi inget, namanya orang fanatik agama pasti super sensitif, apalagi yang berpandangan konservatif. Inget loh, berapa banyak cendekiawan Muslim di timur tengah yang ngacir ke Eropa hanya karena punya pandangan yang berbeda tentang Islam?
Alm. Nasr Hamid Abu Zayd, salah satu contohnya. Dia difatwa murtad dan akhirnya harus hengkang ke Belanda.
Nah, kalo ada aturan adat yang tidak konstitusional, maka apakah aturan adat itu harus kita tolerir?
![kopimaya [dot] kom - Secangkir Kehangatan di Dunia Maya - Powered by vBulletin](images/misc/vbulletin4_logo.png)




Reply With Quote