Eh, baru nyadar ada Ishaputra...
Kangennya....
Sekedar catatan,
seandainya tidak ada pasal penodaan agama, si Ateis tetap bisa dipenjara.
Soalnya di ranah hukum Indonesia ada soal 'ketertiban umum' dan di UUD 1945 (sejak dari versi awal) pun kebebasan berbicara itu bisa dibatasi oleh perundang-undangan.
![kopimaya [dot] kom - Secangkir Kehangatan di Dunia Maya - Powered by vBulletin](images/misc/vbulletin4_logo.png)




Reply With Quote