Quote Originally Posted by ishaputra View Post
Siapapun yang diusir dari kampungnya HANYA KARENA PINDAH AGAMA, jelas pengusiran itu tidak konstitusional dan melanggar hukum (HAM). Anda setuju?
hahaha....
kalau orang ngontrak dirumah gw, lalu dia bikin ke
lakuan yang gw ngga suka, mana ada hukum yang
melarang gw membatalkan kontrak.

Apalagi orang yang cuma numpang di rumah milik
Suku
tapi di Minangkabau ngga ada usir-usiran, kecuali
dia reseh saja ngerecokin orang lain