Kan masalahnya yg disalahkan adalah orang yg mengaku ateis Minang. Jadi ttg Minang pun terbawa-bawa juga.

Kalo gak mau bawa-bawa Minang, bisa saja fokus ke penistaan agama. Mengapa sampe perlu menjadi hukum positif? Karena dikhawatirkan mengganggu ketertiban umum. Apa benar begitu?

Misalnya seorang khotib memberikan khotbah jumat di mesjid dgn toa yg suaranya nyaring kemana-mana dgn mengatakan bahwa Injil yg ada sekarang sudah dimanipulasi, jadi bukan Injil asli. Apakah itu BUKAN penistaan agama Kristen? Mengatakan Isa putra Maryam adalah manusia biasa, apakah juga BUKAN penistaan agama Kristen? Sejauh ini tampaknya itu bukan penistaan karena tidak terlihat gejolak umat Kristen. Apakah begitu maksudnya penistaan? Dikategorikan penistaan jika menimbulkan gejolak? Atau bagaimana? Bisa gak muslim di KM ini memberikan batasan-batasan apa yg dikategorikan sebagai penistaan agama?