Results 1 to 20 of 337

Thread: atheis? penjara!!

Hybrid View

Previous Post Previous Post   Next Post Next Post
  1. #1
    Barista BundaNa's Avatar
    Join Date
    Feb 2011
    Location
    Na...Na...Na
    Posts
    12,679
    kayak orang bali ya? kalau keluar dari agama keluarga dan adat maka dia tidak dianggap warga desa adat

  2. #2
    Quote Originally Posted by BundaNa View Post
    kayak orang bali ya? kalau keluar dari agama keluarga dan adat maka dia tidak dianggap warga desa adat
    Siapapun yang diusir dari kampungnya HANYA KARENA PINDAH AGAMA, jelas pengusiran itu tidak konstitusional dan melanggar hukum (HAM). Anda setuju?

  3. #3
    pelanggan setia Ronggolawe's Avatar
    Join Date
    Apr 2011
    Posts
    5,137
    Quote Originally Posted by ishaputra View Post
    Siapapun yang diusir dari kampungnya HANYA KARENA PINDAH AGAMA, jelas pengusiran itu tidak konstitusional dan melanggar hukum (HAM). Anda setuju?
    hahaha....
    kalau orang ngontrak dirumah gw, lalu dia bikin ke
    lakuan yang gw ngga suka, mana ada hukum yang
    melarang gw membatalkan kontrak.

    Apalagi orang yang cuma numpang di rumah milik
    Suku
    tapi di Minangkabau ngga ada usir-usiran, kecuali
    dia reseh saja ngerecokin orang lain

  4. #4
    Quote Originally Posted by Ronggolawe View Post
    hahaha....
    kalau orang ngontrak dirumah gw, lalu dia bikin ke
    lakuan yang gw ngga suka, mana ada hukum yang
    melarang gw membatalkan kontrak.
    Nah, "kelakuan yang tidak disukai" itu apa? Dia pake baju upin-ipin, dan anda nggak suka, apa bisa anda batalkan kontrak sepihak karena itu?

    Itulah bung, pendapat saya, hukum positif TIDAK BISA berangkat dari perkara "suka-nggak-suka". Karena kalau begitu, nanti siapapun bisa nuntut seseorang hanya karena pake kaos upin-ipin.

    Hukum positif, sepemahaman saya, mengatur sesuatu yang bersifat: Jelas terukur, jelas definisinya, dan jelas batasannya. Jadi bersifat objektif, dan bisa berlaku dan mengikat semua orang.

    Misalkan ada aturan: "Orang miskin berhak dapat BLT". Nah yang perlu diperhatikan: Ukuran dan batasan MISKIN itu apa? Kalo cuman berdasarkan perasaan, ya subjektif.

    Kalo melihat orang-orang kaya, sejujurnya saya merasa miskin. Nggak punya ini, nggak punya itu. Tapi begitu melihat gembel-gembel di jalan, saya merasa makmur sekali. Relatif kan? Makanya, harus diperjelas ukuran dan batasannya.

    Dalam hal ini untuk "miskin" ukurannya kan harta materi. Jadi kalo "miskin akhlak" nggak terhitung miskin di sini. Terus, batasannya? Misalkan "orang yang terkategori miskin adalah orang yang berpenghasilan kurang dari 20 ribu perhari (atau sesuai standart yang disepakati). Itu namanya batasan. Jadi tinggal nilai saja sendiri, apakah penghasilan anda lebih atau kurang dari 20 ribu perhari dan anda bisa tahu anda terkategori miskin atau tidak.

    ---------- Post added at 01:03 AM ---------- Previous post was at 01:00 AM ----------

    Quote Originally Posted by Ronggolawe View Post
    .....asal rumah ting
    galnya milik sendiri, bukan milik Suku
    Jujur sejujur-jujurnya yah, emang ada gitu jaman sekarang yang "tinggal di rumah MILIK SUKU?" Ada juga tinggal di rumah mertua, di rumah sodara, atau di rumah tetangga. Kalo "di rumah milik suku?"

    Edan... aneh banget yak nilai-nilai pedalaman? Jujur, lepas dari kasus Aan di thread ini, saya bener-bener "nggumun" dengan frase "tinggal di rumah milik suku".

Posting Permissions

  • You may not post new threads
  • You may not post replies
  • You may not post attachments
  • You may not edit your posts
  •