Kalo boleh tau, ukuran dan batasan "penghinaan" atau "penodaan" agama itu apa? Btw, saya menentang loh UU penodaan agama, alasannya UU tersebut bias dan tidak jelas di mana ukuran dan batasan "penodaan" itu. Dengan kata lain, rawan dimanipulasi/disalahtafsirkan.
Contoh: Apakah KRITIK terhadap agama, atau opini yang berseberangan dengan opini mainstream tentang agama tersebut, terkategori sebagai penodaan?
Jika YA, maka anda harus mulai mikir, bahwa banyak penerbit-penerbit Islam yang bakal kena UU tersebut. Di Gunung Agung saja misalnya, sering saya jumpai di rak buku Islam, buku-buku yang mengkritik teologi agama Kristen.
Jika TIDAK, maka anda harus melihat kebelakang, ke beberapa tahun yang lalu: Majalah Newsweek pernah dibanned oleh MUI dengan alasan "religious blemish", karena salah satu edisinya di tahun 2003 karena memuat artikel yang membahas tesisnya Dr. Cristoph Luxenberg, yang mengatakan bahwa Alquran pada awal mulanya ditulis dalam bahasa Aramaik, bukan Arab.
---------- Post added at 12:32 AM ---------- Previous post was at 12:22 AM ----------
Tetapi "aspek genetik" Minangkabau tetap tidak bisa disanggah.Lagipula bung, hari gini kok masih pake sentimen kesukuan, itu anda ketiduran selama berapa ratus tahun sih?
Sekarang, banyak orang itu udah kawin campur antar etnis atau lahir dan besar di daerah urban. Jadi pada beberapa orang, terutama generasi muda, apalagi di daerah perkotaan/urban sudah nggak penting lagi identitas "orang minang", "orang jawa", "orang bali", "orang papua" dan sebagainya.
Misalkan saya Minang, terus murtad, dan tidak dianggap orang Minang, ya so what? Status kesukuan di jaman sekarang juga nggak penting-penting amat. Yang penting, JANGAN DIUSIR DARI RUMAH TINGGALNYA, itu saja.
Pertama2, selamat datang ish.. sering2 dong mampir.. gw janji ga bikin elu kesel deh..
Ukurannya.. perasaan yg tersinggung. Kalo ga ada yg tersinggung ya ga sampe taraf menghina.
Misalnya gw bilang ibu mu pelacur, benar tidak benar, itu adalah penghinaan.
Kritik bukan penghinaan, tapi musti dipisahkan antara mengkritik dgn menyindir. Biasanya orang standar ganda.Contoh: Apakah KRITIK terhadap agama, atau opini yang berseberangan dengan opini mainstream tentang agama tersebut, terkategori sebagai penodaan?
Kalo disertai bukti boleh jadi kritik, tapi kalo omong asal2an, namanya cecerepet.Jika YA, maka anda harus mulai mikir, bahwa banyak penerbit-penerbit Islam yang bakal kena UU tersebut. Di Gunung Agung saja misalnya, sering saya jumpai di rak buku Islam, buku-buku yang mengkritik teologi agama Kristen.
Jika TIDAK, maka anda harus melihat kebelakang, ke beberapa tahun yang lalu: Majalah Newsweek pernah dibanned oleh MUI dengan alasan "religious blemish", karena salah satu edisinya di tahun 2003 karena memuat artikel yang membahas tesisnya Dr. Cristoph Luxenberg, yang mengatakan bahwa Alquran pada awal mulanya ditulis dalam bahasa Aramaik, bukan Arab.
Kalo kasus minang itu lebih ke sentimen orang aja.. Ente pikir semua orang minang begitu? Tapi kalo ente ke minang, ya ente musti ikut aturan di sana.. sama di mana2..Tetapi "aspek genetik" Minangkabau tetap tidak bisa disanggah.Lagipula bung, hari gini kok masih pake sentimen kesukuan, itu anda ketiduran selama berapa ratus tahun sih?
Sekarang, banyak orang itu udah kawin campur antar etnis atau lahir dan besar di daerah urban. Jadi pada beberapa orang, terutama generasi muda, apalagi di daerah perkotaan/urban sudah nggak penting lagi identitas "orang minang", "orang jawa", "orang bali", "orang papua" dan sebagainya.
Misalkan saya Minang, terus murtad, dan tidak dianggap orang Minang, ya so what? Status kesukuan di jaman sekarang juga nggak penting-penting amat. <b>Yang penting, JANGAN DIUSIR DARI RUMAH TINGGALNYA,</b> itu saja.
Pertama-tama, saya ucapkan selamat datang kembali, :p
Nah, masalahnya, "perasaan" itu relatif. Sedangkan hukum positif itu mengatur apa-apa yang terukur dan terdefinisi dengan jelas.
Jika benar, itu fakta dan yang mengatakan tidak salah. Jika salah, itu fitnah. Dan fitnah BISA dipidana.
Mestinya begitu. Tapi inget, namanya orang fanatik agama pasti super sensitif, apalagi yang berpandangan konservatif. Inget loh, berapa banyak cendekiawan Muslim di timur tengah yang ngacir ke Eropa hanya karena punya pandangan yang berbeda tentang Islam?
Alm. Nasr Hamid Abu Zayd, salah satu contohnya. Dia difatwa murtad dan akhirnya harus hengkang ke Belanda.
Nah, kalo ada aturan adat yang tidak konstitusional, maka apakah aturan adat itu harus kita tolerir?
Ya.. tapi tidak dgn hukum adat.
Contoh lain, ada orang miskin ga punya apa2, lalu anda kata2in.. dasar kere!Jika benar, itu fakta dan yang mengatakan tidak salah. Jika salah, itu fitnah. Dan fitnah BISA dipidana.
Jika benar (tidak salah) pun anda telah menghina seseorang, apalagi fitnah.
It's his/their problem. Bukan masalahnya negara2 dan warga mayoritas di timur tengah. Artinya dia menolak utk menyesuaikan diri dgn kondisi di sekitarnya.Mestinya begitu. Tapi inget, namanya orang fanatik agama pasti super sensitif, apalagi yang berpandangan konservatif. Inget loh, berapa banyak cendekiawan Muslim di timur tengah yang ngacir ke Eropa hanya karena punya pandangan yang berbeda tentang Islam?
Alm. Nasr Hamid Abu Zayd, salah satu contohnya. Dia difatwa murtad dan akhirnya harus hengkang ke Belanda.
Yg mana yg tidak konstitusional?Nah, kalo ada aturan adat yang tidak konstitusional, maka apakah aturan adat itu harus kita tolerir?
Mengusir warga yg tidak diinginkan oleh warga lain sudah lumrah. Lagian, ga usah diusir pun orang bakal kagak betah sendiri. Udah ga cocok sama penduduk disekitar.
Masih mending diusir.. ga dibakar, difitnah penyihir.
Hukum adat itu akan lenyap dgn sendirinya ketika hukum di daerah tsb sudah tidak dihargai oleh warganya sendiri.
Last edited by ndableg; 25-01-2012 at 02:15 AM.
Ada yg tahu, seperti apa penghinaan yg dilakukan oleh Aan? Apakah sekedar mengatakan god does not exist? Atau sekedar mendeklarasikan Ateis Minang?
Kemudian istilah Minang. Apakah istilah tsb baru ada setelah Islam masuk bagian barat Sumatera atau sebelumnya memang sudah ada? Jika istilah Minang adalah hasil dari pengaruh Islam di bagian barat Sumatera tsb, bolehlah orang Minang sekarang keberatan atas deklarasi Aan tsb karena deklarasi tsb ahistoris. Tapi jika istilah Minang sudah ada sebelum Islam masuk ke wilayah tsb, artinya orang-orang Minang masih Hindu atau animisme sekalipun, maka keberatan orang Minang sekarang tsb justru aneh dan lucu. Lha mereka pun melakukan hal yg sama seperti Aan di masa lalu.
Semboyan adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah pun adalah hal baru. Ini bisa dibuktikan dari sistem matrilineal Minang. Islam tidak mengenal sistem tsb. Artinya apa? Minang sudah ada sebelum Islam datang ke wilayah tsb. Ini, lagi-lagi menunjukkan tipikal Islam yg mau menang sendiri. Semboyan tsb merupakan penjajahan Islam terhadap Minang. Jadi, penolakan deklarasi Ateis Minang lebih karena ke-Islam-an itu sendiri, bukan karena ke-Minang-an.
![]()
orang minangkabau itu orang yang bangga sebagai
orang minangkabau dan menjunjung tinggi adat isti
adat Minangkabau. ngga peduli darah yang mengalir
didalam dirinya
cuma dicabut haknya menggunakan nama suku kok,Misalkan saya Minang, terus murtad, dan tidak dianggap orang Minang, ya so what? Status kesukuan di jaman sekarang juga nggak penting-penting amat. Yang penting, JANGAN DIUSIR DARI RUMAH TINGGALNYA, itu saja.
ngga diusir dari rumah tinggalnya, asal rumah ting
galnya milik sendiri, bukan milik Suku![]()