Akhirnya,
setelah sekian kali menjadi perdebatan di forum-forum diskusi di dunia maya,
menjadi pertanyaan berkali-kali di rubrik-rubrik fatwa yang diasuh para ustadz di berbagai media baik cetak maupun elektronik
AKHIRNYAAA!!!
Pertanyaan ini masuk ke dalam diskusi FPI vs Pemerintah.
OH YEAAAAH!!!
http://www.jpnn.com/read/2012/01/14/...kan-Dikaji-FPI
Menurutnya, Perda memang dibawah Kepres, namun Kepres tetap jauh dibawah Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum, yang di sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa. "Ini yang kami jadian acuan, hukum Allah. Seluruh produk tak boleh melawan," tegasnya.
Kalau sudah punya acuan seperti itu, lantas buat apa dilakukan kajian" Rizieq menjawab, dalam realitasnya tidak hanya minuman saja yang mengandung alkohol. "Ada juga makanan-makanan khas daerah, seperti tape ketan, tape singkong. Apa itu juga dilarang" Ini sangat-sangat memerlukan kajian," ujarnya.
...................
"Beliau (Habib Rizieq, red) minta judicial review Kepres Nomor 3 Tahun 1997. Kita hormati setiap langkah hukum, itu lebih baik daripada dengan cara aksi demo," ujar Gamawan .
Dijelaskan Gamawan, Kepres Nomor 3 Tahun 1997 itu tidak secara ekplisit menyebut istilah miras. Hanya mengatur bahwa minuman mengandung etanl 0-5 persen boleh beredar, 5-20 persen perlu diawasi, dan 20-55 persen lebih diawasi lagi.
Menurut
http://suara-islam.com/detail.php?kid=4054
4. FPI dan FUI menekankan bahwa banyaknya Perda Anti Miras di berbagai daerah di Indonesia harus ditafsirkan sebagai aspirasi masyarakat di bawah yang sudah tidak bisa menerima kehadiran Keppres Miras No.3 Th.1997, sehingga itu semestinya mendorong Kemendagri untuk mengusulkan kepada Presiden RI untuk mencabut atau merevisi Keppres Miras menjadi Keppres Anti Miras agar sesuai dengan aspirasi rakyat di berbagai daerah, bukan justru sebaliknya menekan Pemda mencabut Perda Anti Miras karena dianggap bertentangan dengan Keppres Miras tersebut.
5. Mendagri pada prinsipnya tidak melarang Perda Anti Miras, hanya dikhawatirkan Perda Anti Miras yang melarang total peredaran minuman / makanan beralkohol tersebut akan berimbas kepada makanan tradisional yang juga mengandung alkohol seperti tape singkong dan tape ketan dan yang sejenisnya, sehingga bisa menimbulkan problem sosial baru di kemudian hari. Ada pun Miras yang merusak masyarakat pada prinsipnya Mendagri sangat setuju untuk dilarang.
6. FPI dan FUI mengusulkan pelarangan Miras secara total, ada pun yang mencakup makanan / minuman tradisional beralkohol seperti tape singkong atau tape ketan dan yang sejenisnya bisa menjadi pengecualian jika memang menjadi masalah khilafiyah fiqhiyyah, tentu dengan tetap meminta fatwa MUI.
Sekalian juga kaji Brem (makanan) dan Durian, ya, Bang?