Page 1 of 2 12 LastLast
Results 1 to 20 of 24

Thread: Akhirnya Tape Ketan masuk dalam diskusi publik

  1. #1
    pelanggan setia kandalf's Avatar
    Join Date
    Feb 2011
    Posts
    6,050

    Akhirnya Tape Ketan masuk dalam diskusi publik

    Akhirnya,
    setelah sekian kali menjadi perdebatan di forum-forum diskusi di dunia maya,
    menjadi pertanyaan berkali-kali di rubrik-rubrik fatwa yang diasuh para ustadz di berbagai media baik cetak maupun elektronik

    AKHIRNYAAA!!!

    Pertanyaan ini masuk ke dalam diskusi FPI vs Pemerintah.

    OH YEAAAAH!!!

    http://www.jpnn.com/read/2012/01/14/...kan-Dikaji-FPI
    Menurutnya, Perda memang dibawah Kepres, namun Kepres tetap jauh dibawah Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum, yang di sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa. "Ini yang kami jadian acuan, hukum Allah. Seluruh produk tak boleh melawan," tegasnya.

    Kalau sudah punya acuan seperti itu, lantas buat apa dilakukan kajian" Rizieq menjawab, dalam realitasnya tidak hanya minuman saja yang mengandung alkohol. "Ada juga makanan-makanan khas daerah, seperti tape ketan, tape singkong. Apa itu juga dilarang" Ini sangat-sangat memerlukan kajian," ujarnya.


    ...................


    "Beliau (Habib Rizieq, red) minta judicial review Kepres Nomor 3 Tahun 1997. Kita hormati setiap langkah hukum, itu lebih baik daripada dengan cara aksi demo," ujar Gamawan .

    Dijelaskan Gamawan, Kepres Nomor 3 Tahun 1997 itu tidak secara ekplisit menyebut istilah miras. Hanya mengatur bahwa minuman mengandung etanl 0-5 persen boleh beredar, 5-20 persen perlu diawasi, dan 20-55 persen lebih diawasi lagi.

    Menurut
    http://suara-islam.com/detail.php?kid=4054
    4. FPI dan FUI menekankan bahwa banyaknya Perda Anti Miras di berbagai daerah di Indonesia harus ditafsirkan sebagai aspirasi masyarakat di bawah yang sudah tidak bisa menerima kehadiran Keppres Miras No.3 Th.1997, sehingga itu semestinya mendorong Kemendagri untuk mengusulkan kepada Presiden RI untuk mencabut atau merevisi Keppres Miras menjadi Keppres Anti Miras agar sesuai dengan aspirasi rakyat di berbagai daerah, bukan justru sebaliknya menekan Pemda mencabut Perda Anti Miras karena dianggap bertentangan dengan Keppres Miras tersebut.

    5. Mendagri pada prinsipnya tidak melarang Perda Anti Miras, hanya dikhawatirkan Perda Anti Miras yang melarang total peredaran minuman / makanan beralkohol tersebut akan berimbas kepada makanan tradisional yang juga mengandung alkohol seperti tape singkong dan tape ketan dan yang sejenisnya, sehingga bisa menimbulkan problem sosial baru di kemudian hari. Ada pun Miras yang merusak masyarakat pada prinsipnya Mendagri sangat setuju untuk dilarang.

    6. FPI dan FUI mengusulkan pelarangan Miras secara total, ada pun yang mencakup makanan / minuman tradisional beralkohol seperti tape singkong atau tape ketan dan yang sejenisnya bisa menjadi pengecualian jika memang menjadi masalah khilafiyah fiqhiyyah, tentu dengan tetap meminta fatwa MUI.


    Sekalian juga kaji Brem (makanan) dan Durian, ya, Bang?
    Lomba peluk2an di Citos: 30 November 2013
    Lomba dorong2an di Candra Naya (dkt Glodok): 8 Desember 2013

  2. #2
    Bika Ambon juga masuk nih harusnya.

  3. #3
    pelanggan tetap PERMANDYAN's Avatar
    Join Date
    Feb 2011
    Location
    denpasar - bali
    Posts
    1,790
    Maoe ikoetan tanja djoega...
    apakah semoea jang difermentasi dapat djoega mengandoeng alkohol....(?) Tentoenja akan meroedjoek tentang halal dan haram soeatoe makanan...

  4. #4
    pelanggan setia kandalf's Avatar
    Join Date
    Feb 2011
    Posts
    6,050
    Permandyan, semua fermentasi pasti mengandung alkohol, termasuk fermentasi alami (seperti Durian).

    Tapi apakah kemudian hal tersebut menjadikannya haram?
    Nah, justru itu, Permandyan.
    Ada berbagai pendapat.

    Mungkin Asum, Hajime_Saitoh, dan Ray Surya bisa menjelaskan.


    Yang membuat hal ini menarik adalah, sekarang perdebatan ini, dibawa ke kebijakan publik. Selama ini cuma di forum internal, forum dunia maya, rubrik-rubrik tanya jawab. Ketika dibawa ke kebijakan publik, bisa jadi, pendapat yang satu memaksa pendapat yang lain untuk menyerah.

    Bukankah hal ini jadi menarik?
    Lomba peluk2an di Citos: 30 November 2013
    Lomba dorong2an di Candra Naya (dkt Glodok): 8 Desember 2013

  5. #5
    pedagang pisau perlu dilarang gak?
    pisau kan berpotensi untuk dipakai membunuh tuh
    mbregegeg ugeg-ugeg hemel-hemel sak dulito

  6. #6
    pelanggan tetap Asum's Avatar
    Join Date
    Feb 2011
    Posts
    1,217
    Ini keppres no.3 tahun 1997

    Yang mengatur soal peredaran minuman BUKAN makanan.
    ...
    BAB II
    GOLONGAN MINUMAN BERALKOHOL

    Pasal 2

    (1) Minuman beralkohol dikelompokan sebagai berikut :

    a. Minuman beralkohol golongan A adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) 1% (satu perseratus) sampai dengan 5% (lima perseratus);


    b. Minuman beralkohol golongan C adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 5% (lima perseratus) sampai dengan 20% (dua puluh perseratus);


    c. Minuman beralkohol golongan D adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 20% (dua puluh perseratus) sampai dengan 55% (lima puluh lima perseratus).

    (2) Minuman beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 2,5% (dua setengah perseratus) sampai dengan 55% (lima puluh lima perseratus) adalah kelompok minuman beralkohol yang produksi, peredaran dan penjualannya ditetapkan sebagai barang dalam pengawasan.
    ...
    Pertanyaannya, apakah keppres tsb di atas sejalan dengan hukum Islam ?


    Apakah Hukum Islam melarang minuman/makanan yang mengandung alkohol ?

    Seingat saya, alkohol itu untuk menyebut suatu senyawa kimia yang mengandung gugus atom -OH
    أَلَا سَأَلُوا إِذْ لَمْ يَعْلَمُوا ؟ فَإِنَّمَا شَفَاءُ الْعِيِّ السَّؤَالُ
    ”Mengapa mereka tidak bertanya jika tidak mengerti ? Sesungguhnya obat dari kebodohan adalah bertanya” (Sunan Abu Dawud no.336)

  7. #7
    pelanggan setia Ronggolawe's Avatar
    Join Date
    Apr 2011
    Posts
    5,137
    menurut gw yang haram itu meminum Khamar (se
    cara bebas diterjemahkan sebagai minuman beral
    kohol), bukan memakan khamar, karena khamar
    bukan makanan

  8. #8
    pelanggan tetap
    Join Date
    Apr 2011
    Posts
    1,352
    seperti judi yang dilarang karena menimbulkan efek kecanduan
    maka khamr itu dilarang karena menimbulkan mabuk/ hilang kesadaran

    karena sangat jarang sekali ada orang yg berjudi, menang dan nggak ketagihan makanya larangan judi ini dipukul rata DILARANG
    padahal esensinya adalah efek kecanduan tadi

    begitu juga khamr, karena jarang sekali ada orang nggak mabuk kalo minum khamr maka dipukul rata aja bahwa minum khamr dilarang.
    padahal esensinya adalah efeknya yg berupa mabuk/ hilang kesadaran yg bisa jadi potensi besar berbuat kaga bener

    tapi kalo tape juga minta dilarang, saya belum pernah denger ada orang merkosa atau ngerampok setelah mabuk tape


  9. #9
    pelanggan setia Ronggolawe's Avatar
    Join Date
    Apr 2011
    Posts
    5,137
    gw baru denger juga tuh, ada orang mabuk tape

  10. #10
    pelanggan tetap purba's Avatar
    Join Date
    Mar 2011
    Posts
    1,672
    Justru banyak orang yg minum minuman beralkohol dan gak mabuk. Yg membuat mabuk adalah minum kebanyakan. Minum satu gelas anggur di jamuan makan malam gak bikin mabuk. Juga minum satu sloki wiski gak bikin mabuk. Tapi minum berbotol-botol anggur atau wiski, nah itu baru bikin mabuk. Jangankan minum minuman beralkohol, minum teh botol pun kalo kebanyakan bakal mabuk juga. Orang mabuk memang tidak bisa mengontrol diri, tetapi mereka yg mabuk justru dalam kondisi lemah. Kalo dalam kondisi lemah, bagaimana mau melakukan kejahatan? Justru orang mabuk lebih sering jadi korban kejahatan.


  11. #11
    Barista AsLan's Avatar
    Join Date
    Feb 2011
    Posts
    9,288
    kalau minuman ber alkohol dilarang total, nanti bisa konflik dengan ritual di agama kristen dan katolik, sakramen perjamuan kudus kan minum anggur yang benar2 wine, ini sakramen yang diperintahkan oleh Yesus untuk mengingat kematianNya.

  12. #12
    pelanggan tetap Asum's Avatar
    Join Date
    Feb 2011
    Posts
    1,217
    Saya akan berikan dalil umumnya sebagai awal pembuka kajian, dari kitab Shahih Muslim no.3729 versi Lidwa sbb :

    عن أبي موسى قال بعثني النبي صلى الله عليه وسلم أنا ومعاذ بن جبل إلى اليمن فقلت يا رسول الله إن شرابا يصنع بأرضنا يقال له المزر من الشعير وشراب يقال له البتع من العسل فقال
    Dari Abi Musa, dia berkata : Nabi saw mengutus aku dan Mu'adz bin Jabal ke Yaman, kemudian aku bertanya : Ya Rasulullah ! sesungguhnya sebuah minuman dibuat di negeri kami yang disebut al-Mizr yang terbuat dari gandum dan sebuah minuman yang disebut al-Bit'i yang terbuat dari madu lebah, kemudian Rasulullah saw menjawab :
    كل مسكر حرام
    Setiap/tiap-tiap/semua yang memabukkan adalah haram

    Itu adalah kaidah umum, dimana hukum asal makanan/minuman (yaitu gandum dan madu lebah) dalam hadits di atas adalah halal, namun menjadi haram manakala minuman/makanan tsb diolah menjadi minuman/makanan yang memiliki sifat memabukkan (muskirun).

    ---------- Post added at 02:10 AM ---------- Previous post was at 01:30 AM ----------

    Kedua, saya akan berikan dalil dimana Rasulullah saw meminum Nabidz (suatu minuman hasil fermentasi dari kurma) dalam kitab Shahih Muslim no.3740 versi Lidwa sbb :

    عن يحيى البهراني قال ذكروا النبيذ عند ابن عباس فقال كان رسول الله صلى الله عليه وسلم ينتبذ له في سقاء قال شعبة من ليلة الإثنين فيشربه يوم الإثنين والثلاثاء إلى العصر فإن فضل منه شيء سقاه الخادم أو صبه
    Dari Yahya al-Bahraniy, dia berkata : Mereka menyebut-nyebut Nabidz di sisi Ibnu 'Abbas, maka dia (Ibnu 'Abbas) berkata : Rasulullah saw dibuatkan perahan minuman dalam tempat air. Syu'bah berkata : dibuat pada malam Senin kemudian beliau meminumnya pada hari Senin, dan Selasa sampai waktu 'Ashar, maka jika ada sisa minuman, pelayan membuangnya atau menumpahkanya.

    Dalil di atas menunjukkan bahwa Rasulullah saw meminum air hasil fermentasi kurma pada hari Senin sampai hari Selasa waktu 'Ashar dan menyuruh membuang sisanya pada waktu selepas 'Ashar di hari Selasa. Jadi hasil fermentasi dari bahan makanan boleh diminum dalam batas-batas tertentu selama belum berubah menjadi minuman yang memabukkan.

    2 bahan tsb, mudah2-an bisa menjadi bahan diskusi yang menarik untuk menggali hukum-hukum minuman/makanan hasil fermentasi.


    btw, dalam menggali hukum Islam, berfikirlah layaknya seorang pengacara/jaksa ketika menghukumi suatu perkara. <<< serupa dalam hal cara namun berbeda dalam hal sumber hukumnya.
    أَلَا سَأَلُوا إِذْ لَمْ يَعْلَمُوا ؟ فَإِنَّمَا شَفَاءُ الْعِيِّ السَّؤَالُ
    ”Mengapa mereka tidak bertanya jika tidak mengerti ? Sesungguhnya obat dari kebodohan adalah bertanya” (Sunan Abu Dawud no.336)

  13. #13
    Chief Cook ndableg's Avatar
    Join Date
    Feb 2011
    Posts
    5,910
    Quote Originally Posted by purba View Post
    Justru banyak orang yg minum minuman beralkohol dan gak mabuk. Yg membuat mabuk adalah minum kebanyakan. Minum satu gelas anggur di jamuan makan malam gak bikin mabuk. Juga minum satu sloki wiski gak bikin mabuk. Tapi minum berbotol-botol anggur atau wiski, nah itu baru bikin mabuk. Jangankan minum minuman beralkohol, minum teh botol pun kalo kebanyakan bakal mabuk juga. Orang mabuk memang tidak bisa mengontrol diri, tetapi mereka yg mabuk justru dalam kondisi lemah. Kalo dalam kondisi lemah, bagaimana mau melakukan kejahatan? Justru orang mabuk lebih sering jadi korban kejahatan.

    Minum mabuk2an yg meresahkan itu yg rame2. Bukan hanya dikhawatirkan mengganggu orang lain, tapi juga mencelakakan diri sendiri. Jelas orang mabuk alkohol lebih banyak menimbukan masalah. Bukan karena mabuk lemah tidak berdaya.

    Beda dgn orang ngisep ganja, orang mabuk alkohol menjadi lebih sembrono dan hilang akal. Reseh.. SEbenernya satu lagi yg lebih meresahkan, penenggak pil koplo. Dari sana kriminal, apalagi oplos ma minuman.. ngerampok..

  14. #14
    pelanggan setia porcupine's Avatar
    Join Date
    Jun 2011
    Location
    Bintan
    Posts
    4,132
    apakah nanti nya jus tape akan dilarang? padahal itu minuman fav gw
    ~Radio Kopimaya~

  15. #15
    pelanggan setia Agitho_Ryuki's Avatar
    Join Date
    Feb 2011
    Location
    mBantul, Ngayogyokarto, Hadiningrat
    Posts
    2,517
    Quote Originally Posted by Ronggolawe View Post
    gw baru denger juga tuh, ada orang mabuk tape
    Tapi aku pernah loh mabuk tape... Gara-gara makan tape ketan umur 4 hari dan habis 5 bungkus sekaligus pula...

    Kepala terasa senut-senut dan cekot-cekot....
    Barangsawijine purwo marang kawitan, Bandar sejatining wujud. Yuk lakone.. BUTHO CAKIL sido NGEMUTTT PEN.....THUNG!!

  16. #16
    pelanggan tetap purba's Avatar
    Join Date
    Mar 2011
    Posts
    1,672
    Quote Originally Posted by ndableg View Post
    Minum mabuk2an yg meresahkan itu yg rame2. Bukan hanya dikhawatirkan mengganggu orang lain, tapi juga mencelakakan diri sendiri. Jelas orang mabuk alkohol lebih banyak menimbukan masalah. Bukan karena mabuk lemah tidak berdaya.
    Ini logika aja. Orang yg tidak menguasai dirinya, seperti orang mabuk, jelas orang lemah. Kalo dibegal di tengah jalan, gw lebih berani ngelawan preman mabuk dari pada preman waras. Juga kalo gw yg jadi begal, trus ada cukong mabuk di tengah jalan, itu yg gw jadiin korban duluan dibandingkan cukong waras. Juga lebih gampang encus cewek mabuk dari pada cewek waras. Kalo lo paksa encus cewek waras, bisa ditendang biji peler lo... Nyengir kuda lo...

    Beda dgn orang ngisep ganja, orang mabuk alkohol menjadi lebih sembrono dan hilang akal. Reseh.. SEbenernya satu lagi yg lebih meresahkan, penenggak pil koplo. Dari sana kriminal, apalagi oplos ma minuman.. ngerampok..
    Kriminalitas bukan muncul karena dia mabuk, tapi memang sudah niat utk berbuat kriminal ketika masih belum mabuk. Kalo awalnya memang gak niat berbuat kriminal, trus mabuk, tetap aja gak berbuat kriminal. Banyak perayaan2, misalnya proyek di kantor sukses, lulus sekolah, istri melahirkan anak, dll, diisi dgn minum minumal beralkohol berbotol2 sampe mabuk, tapi gak terjadi kriminalitas tuh. Artinya mabuk tidak melulu berujung menjadi pelaku kriminal, malah lebih mudah jadi korban kriminalitas.

    Tapi ok bahwa mabuk memang menimbulkan masalah. Itu jelas karena dlm kondisi mabuk, orang tidak menguasai dirinya sendiri dan itu sebuah masalah. Minuman beralkohol tidak melulu menjadikan orang mabuk. Juga mabuk bisa disebabkan oleh hal lain yg bukan alkohol. Kalo ayat Quran mau direvisi, maka yg dilarang bukan minuman beralkoholnya, tetapi mabuk2annya.


  17. #17
    pelanggan tetap
    Join Date
    Apr 2011
    Posts
    1,352
    Quote Originally Posted by purba View Post
    Kalo ayat Quran mau direvisi, maka yg dilarang bukan minuman beralkoholnya, tetapi mabuk2annya.

    kalo ane baca quran sih, setau ane emang dilarang mabuk
    gak tau kalo yg ngelarang minumnya, mungkin beda versi qurannye


  18. #18
    pelanggan tetap purba's Avatar
    Join Date
    Mar 2011
    Posts
    1,672
    Quote Originally Posted by AsLan View Post
    kalau minuman ber alkohol dilarang total, nanti bisa konflik dengan ritual di agama kristen dan katolik, sakramen perjamuan kudus kan minum anggur yang benar2 wine, ini sakramen yang diperintahkan oleh Yesus untuk mengingat kematianNya.
    Kalo di negeri yg isinya orang waras, mereka gak akan melarang total minuman beralkohol, justru membolehkan tapi dgn regulasi yg ketat, tidak sembarangan bisa dibeli. Itulah bahayanya kalo keyakinan agama diterapkan sbg hukum dlm suatu negara yg plural. Sama2 Islam saja masih bersengketa pada prosentasi alkohol yg sudah dikategorikan sbg minuman memabukkan.


  19. #19
    gogon's Avatar
    Join Date
    Apr 2011
    Location
    earth
    Posts
    4,845
    terus tape nya?
    malah ngomongin minum2an yg memabukkan


    btw, setau gw kandungan alkohol alami dari buah-buahan masuk kategori halal.
    spt buah duren dan buah anggur (bukan minuman anggur )

    kalo orang mabuk duren, yg dilarang itu bukan alkoholnya, tapi makan durennya kebanyakan
    bahwa yang berlebih2an itu tidak baik
    sedangkan yg diperintahkan adalah makanan yang halal lagi baik

  20. #20
    pelanggan setia kandalf's Avatar
    Join Date
    Feb 2011
    Posts
    6,050
    Quote Originally Posted by gogon View Post
    terus tape nya?
    malah ngomongin minum2an yg memabukkan


    btw, setau gw kandungan alkohol alami dari buah-buahan masuk kategori halal.
    spt buah duren dan buah anggur (bukan minuman anggur )
    Nah,
    kita bicara tentang hukum positif untuk kebijakan publik.
    Bagaimana mendefinisikan sesuatu itu memabukkan? Apakah harus di-test tersebut? Apakah kandungannya?

    Salah satunya adalah dengan mendefisikan kandungan alkohol = potensi memabukkan.

    Di Amrik aja, kadar mabuk dikuantisasi melalui kadar alkohol dari nafas.
    Selain itu, biasanya juga kadang-kadang ditambah dengan tes melangkah dalam garis lurus.

    Nah, tape ketan yang mengandung alkohol, mau gak mau akan perlu dimasukkan dalam pembahasan kalau peraturannya adalah tentang 'alkohol'.
    Lomba peluk2an di Citos: 30 November 2013
    Lomba dorong2an di Candra Naya (dkt Glodok): 8 Desember 2013

Page 1 of 2 12 LastLast

Posting Permissions

  • You may not post new threads
  • You may not post replies
  • You may not post attachments
  • You may not edit your posts
  •