Page 2 of 2 FirstFirst 12
Results 21 to 24 of 24

Thread: Akhirnya Tape Ketan masuk dalam diskusi publik

  1. #21
    Banned
    Join Date
    Apr 2011
    Location
    https://t.me/pump_upp
    Posts
    2,004
    Ini pernah ditanyakan disalah satu pengajian yg wa ikutin,, nah jawaban si Ustadz kurang lebih seinget gw (soalnya pengajiannya 2 tahun yang lalu jadi samar2 ingetnya). intinya kalo dalam hukum Islam ada batasan nilai alkohol pada makanan sehingga makanan atau minuman itu dilarang.. kalo gak salah kalo kadar kandungan alkoholnya di bawah 1% itu masih halal kalo lebih dari 1 sudah dikategorikan khamr...

    wallohu`alam

    ---------- Post added at 06:20 PM ---------- Previous post was at 06:10 PM ----------

    Fatwa MUI tentang Makanan dan Minuman Halal atau Haram

    KUTIPAN KEPUTUSAN FATWA MUI NO 4/2003

    TENTANG PEDOMAN FATWA PRODUK HALAL
    Alkohol dan Turunannya
    1. Khamar adalah setiap yang memabukkan, baik minuman maupun
    yang lainnya. Hukumnya haram.
    2. Minuman Yang termasuk dalam Kategori khamar adalah minuman
    yang mengandung ethanol (C2H5OH) minimal 1 %.
    3. Minuman yang termasuk kategori khamar adalah najis.
    4. Minuman yang mengandung ethanol dibawah 1 % sebagai hasil
    fermentasi yang direkayasa adalah haram atas dasar preventif, tapi
    tidak najis.
    5. Minuman yang dibuat dari air perasan tape dengan kandungan
    ethanol minimal 1 % termasuk kategori khamar.
    6. Tape tidak termasuk khamar.
    7. .Ethanol yang merupakan senyawa murni yang bukan berasal dari
    industri khamar adalah suci.

    DEWAN PIMPINAN MAJELIS ULAMA INDONESIA

    Ketua komisi Fatwa : Prof. KH. Ibrahim Hosen (Alm)8
    Ditetapkan/difatwakan: Jakarta, 18 April 2000
    Cacing adalah salah satu jenis hewan yang masuk ke dalam kategori al-hasyarat. Membudidayakan cacing untuk diambil sendiri manfaatnya, untuk pakan burung misalnya, tidak untuk dimakan atau dijual, hukumnya boleh (mubah).


    DEWAN PIMPINAN MAJELIS ULAMA INDONESIA

    Ketua komisi Fatwa : Prof. KH. Ibrahim Hosen (Alm)
    Ditetapkan/difatwakan: Jakarta, 25 Desember 1999
    Membudidayakan jangkrik untuk diambil manfaatnya, untuk obat-obatan/Kosmetik misalnya, untuk dimakan atau dijual hukumnya adalah boleh (mubah), halal (sepanjang tidak menimbulkan bahaya/mudhorot).

    MUI juga mengumumkan ketidakjelasan kandungan produk makanan Hoka Hoka Bento dan roti keluaran Singapura, BreadTalk. Menurut Maruf, MUI belum menyatakan pendapatnya karena sampai saat ini BreadTalk dan Hoka Hoka Bento tidak lagi meneruskan pengurusan izin menyangkut label halal ke Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetik MUI (LPPOM-MUI). �Kami hanya mengimbau kepada masyarakat bahwa kedua makanan itu dalam posisi yang tidak pasti halal atau haramnya, tuturnya.
    Ketidakbolehan mengkonsumsinya mengacu pada Fatwa MUI no 4 tahun 2003 : "Tidak boleh mengkonsumsi dan menggunakan makanan/minuman yang menimbulkan rasa/aroma (flavor) benda-benda atau binatang yang diharamkan". Hal ini lebih pada efek mencegah (preventive) untuk menyukai sesuatu yang haram, sebagai mana yang disampaikan oleh ketua komisi Fatwa MUI, KH Ma'ruf Amin; Al washilatu ilal haram haramun; segala sesuatu jalan menuju haram adalah haram. So inilah perbedaan kita sebagai orang muslim, memiliki jati diri untuk tidak ikut-ikutan pada suatu yang mendatangkan ketidakbaikan
    Minuman keras atau khmar adalah produk yang dihasilkan melalui proses fermentasi dengan menggunakan khamir (ragi sacharomyces cereviciae), pada bahan yang yang mengandung pati atau mengandung gula tinggi. Proses fermentasi adalah proses yang sudah dikenal sejak berabad tahun yang lalu. Pada zaman kehidupan Rasulullah saw , beliau melarang para sahabat untuk mengkonsumsi jus buah yang umurnya lebih dari 3 hari, atau ketika saribuah tersebut dalam kondisi menggelegak (berbuih). Berdasarkan penelitian para pakar, ternyata perasan sari buah yang sudah berumur lebih dari 3 hari tersebut, maka kandungan alcohol (ethanolnya sudah lebih dari 1 persen). Berdasarkan fakta inilah kemudian komisi Fatwa MUI menetapkan batas maksimal kandungan alcohol (sebagai senyawa tunggal, ethanol) yang digunakan sebagai pelarut dalam produk pangan yaitu 1 persen. Bagi konsumen muslim, minuman yang merupakan hasil fermentasi yang menghasilkan minuman beralkohol adalah haram untuk dikonsumsi. Minuman keras atau sering disebut dengan minuman beralkohol tersebut diproduksi dari setiap bahan yang mengandung karbohidrat (pati) seperti biji-bijian, umbi-umbian , atau pun tanaman palma (seperti legen, kurma). Adapun alcohol yang sering disebut sebagai konsen dari minuman keras ini sebenarnya adalah senyawa ethanol (ethyl alcohol) suatu jenis alcohol yang paling popular digunakan dalam industri. Menurut peraturan Menteri Kesehatan No 86 tahun 1997, minuman beralkohol dibedakan menjadi tiga (3) golongan. Golongan A dengan kadar alcohol 1-5 % misalnya bir. Golongan B dengan kadar alcohol 5-20 % misalnya anggur dan Golongan C dengan kadar alcohol 20-55 % misalnya whisky dan brandy. Adapun proses produksi fermentasi karbohidrat mencakup tiga (3) tahapan yaitu (1) pembuatan larutan nutrien, (2) fermentasi, dan (3) destilasi etanol. Destilasi adalah pemisahan ethanol dari cairan fermentasi. Adapun bahan-bahan yang mengandung gula tinggi, maka tidak memerlukan perlakuan pendahuluan yang berbeda dengan bahan yang berasal dari pati dan selulosa yang memerlukan penambahan asam (perlakuan kimia) maupun proses enzimatis (penambahan enzym) untuk menghidrolisisnya menjadi senyawa yang lebih sederhana. Jika bahan-bahan untuk fermentasi berasal dari biji-bijian seperti gandum dan cereal lainnya, maka bahan tersebut harus di rendam dalam air (soaking) hingga berkecambah , direbus, diproses menjadi mash dan dipanaskan. Disamping penggunaan mikroorganisme pada proses fermentasi, kondisi optimal fermentasi harus dijaga seperti masalah aerasi, pH, suhu dan lain-lain.
    Untuk masakan Jepang, hati-hatilah dengan teriyaki (dan sausnya). Saus teriyaki dibuat dengan mencampurkan shoyu (kecap Jepang) dengan mirin dan sake (miras tradisional Jepang). Lalu dibumbui parutan bawang putih dan lain-lain. Tiramisu juga biasa menggunakan rhum.
    Yang juga sudah populer adalah rhum. Arak ini biasa digunakan dalam pembuatan cake cokelat (black forest atau choco cake lainnya). Minuman Long Island Ice Tea, dibuat dengan campuran rhum plus vodka, gin dan sprite.
    Darah yang biasa digunakan berasal dari babi dan sapi. Darah kambing dan domba, juga dimanfaatkan secara terbatas, tetapi darah dari unggas, kuda, dan hewan lain jarang digunakan. Ada beberapa bahan pengisi yang biasa digunakan diantaranya daging, lemak, gajih, remah roti, ubi jalar, barley, dan oatmeal. Penggunaan darah sebagai bahan makanan, ternyata bukan monopoli, orang Eropa, Amerika, Australia, atau Selandia Baru saja. Indonesia di tempat tertentu pun biasa menggunakan darah. Contoh yang paling aktual adalah marus, yakni darah yang dibekukan dalam wadah. Kemudian darah beku tersebut dipotong-potong sehingga sekilas seperti potongan hati ayam atau hati sapi. Atau yang paling terkenal adalah pembuatan lawar. Lawar adalah produk tradisional Bali yang terdiri dari sayur-sayuran dan bumbu lain, yang biasanya ditambahkan dengan darah segar. Penggunaan darah sebagai bahan makanan, jelas tidak diperbolehkan, karena Allah telah mengharamkannya. Bisa dilihat pada pad QS Al Maidah : 3 “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tecekik, yang dipukul, yang jatuh ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali kamu sempat menyembelihnya.” . Walaupun darah tersebut berasal dari hewan halal yang disembelih secara syariah sekalipun.

    ---------- Post added at 06:22 PM ---------- Previous post was at 06:20 PM ----------

    Fatwa MUI tentang Makanan dan Minuman Halal atau Haram

    KUTIPAN KEPUTUSAN FATWA MUI NO 4/2003

    TENTANG PEDOMAN FATWA PRODUK HALAL
    Alkohol dan Turunannya
    1. Khamar adalah setiap yang memabukkan, baik minuman maupun
    yang lainnya. Hukumnya haram.
    2. Minuman Yang termasuk dalam Kategori khamar adalah minuman
    yang mengandung ethanol (C2H5OH) minimal 1 %.
    3. Minuman yang termasuk kategori khamar adalah najis.
    4. Minuman yang mengandung ethanol dibawah 1 % sebagai hasil
    fermentasi yang direkayasa adalah haram atas dasar preventif, tapi
    tidak najis.
    5. Minuman yang dibuat dari air perasan tape dengan kandungan
    ethanol minimal 1 % termasuk kategori khamar.
    6. Tape tidak termasuk khamar.
    7. .Ethanol yang merupakan senyawa murni yang bukan berasal dari
    industri khamar adalah suci.

    DEWAN PIMPINAN MAJELIS ULAMA INDONESIA

    Ketua komisi Fatwa : Prof. KH. Ibrahim Hosen (Alm)8
    Ditetapkan/difatwakan: Jakarta, 18 April 2000
    Cacing adalah salah satu jenis hewan yang masuk ke dalam kategori al-hasyarat. Membudidayakan cacing untuk diambil sendiri manfaatnya, untuk pakan burung misalnya, tidak untuk dimakan atau dijual, hukumnya boleh (mubah).


    DEWAN PIMPINAN MAJELIS ULAMA INDONESIA

    Ketua komisi Fatwa : Prof. KH. Ibrahim Hosen (Alm)
    Ditetapkan/difatwakan: Jakarta, 25 Desember 1999
    Membudidayakan jangkrik untuk diambil manfaatnya, untuk obat-obatan/Kosmetik misalnya, untuk dimakan atau dijual hukumnya adalah boleh (mubah), halal (sepanjang tidak menimbulkan bahaya/mudhorot).

    MUI juga mengumumkan ketidakjelasan kandungan produk makanan Hoka Hoka Bento dan roti keluaran Singapura, BreadTalk. Menurut Maruf, MUI belum menyatakan pendapatnya karena sampai saat ini BreadTalk dan Hoka Hoka Bento tidak lagi meneruskan pengurusan izin menyangkut label halal ke Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetik MUI (LPPOM-MUI). �Kami hanya mengimbau kepada masyarakat bahwa kedua makanan itu dalam posisi yang tidak pasti halal atau haramnya, tuturnya.
    Ketidakbolehan mengkonsumsinya mengacu pada Fatwa MUI no 4 tahun 2003 : "Tidak boleh mengkonsumsi dan menggunakan makanan/minuman yang menimbulkan rasa/aroma (flavor) benda-benda atau binatang yang diharamkan". Hal ini lebih pada efek mencegah (preventive) untuk menyukai sesuatu yang haram, sebagai mana yang disampaikan oleh ketua komisi Fatwa MUI, KH Ma'ruf Amin; Al washilatu ilal haram haramun; segala sesuatu jalan menuju haram adalah haram. So inilah perbedaan kita sebagai orang muslim, memiliki jati diri untuk tidak ikut-ikutan pada suatu yang mendatangkan ketidakbaikan
    Minuman keras atau khmar adalah produk yang dihasilkan melalui proses fermentasi dengan menggunakan khamir (ragi sacharomyces cereviciae), pada bahan yang yang mengandung pati atau mengandung gula tinggi. Proses fermentasi adalah proses yang sudah dikenal sejak berabad tahun yang lalu. Pada zaman kehidupan Rasulullah saw , beliau melarang para sahabat untuk mengkonsumsi jus buah yang umurnya lebih dari 3 hari, atau ketika saribuah tersebut dalam kondisi menggelegak (berbuih). Berdasarkan penelitian para pakar, ternyata perasan sari buah yang sudah berumur lebih dari 3 hari tersebut, maka kandungan alcohol (ethanolnya sudah lebih dari 1 persen). Berdasarkan fakta inilah kemudian komisi Fatwa MUI menetapkan batas maksimal kandungan alcohol (sebagai senyawa tunggal, ethanol) yang digunakan sebagai pelarut dalam produk pangan yaitu 1 persen. Bagi konsumen muslim, minuman yang merupakan hasil fermentasi yang menghasilkan minuman beralkohol adalah haram untuk dikonsumsi. Minuman keras atau sering disebut dengan minuman beralkohol tersebut diproduksi dari setiap bahan yang mengandung karbohidrat (pati) seperti biji-bijian, umbi-umbian , atau pun tanaman palma (seperti legen, kurma). Adapun alcohol yang sering disebut sebagai konsen dari minuman keras ini sebenarnya adalah senyawa ethanol (ethyl alcohol) suatu jenis alcohol yang paling popular digunakan dalam industri. Menurut peraturan Menteri Kesehatan No 86 tahun 1997, minuman beralkohol dibedakan menjadi tiga (3) golongan. Golongan A dengan kadar alcohol 1-5 % misalnya bir. Golongan B dengan kadar alcohol 5-20 % misalnya anggur dan Golongan C dengan kadar alcohol 20-55 % misalnya whisky dan brandy. Adapun proses produksi fermentasi karbohidrat mencakup tiga (3) tahapan yaitu (1) pembuatan larutan nutrien, (2) fermentasi, dan (3) destilasi etanol. Destilasi adalah pemisahan ethanol dari cairan fermentasi. Adapun bahan-bahan yang mengandung gula tinggi, maka tidak memerlukan perlakuan pendahuluan yang berbeda dengan bahan yang berasal dari pati dan selulosa yang memerlukan penambahan asam (perlakuan kimia) maupun proses enzimatis (penambahan enzym) untuk menghidrolisisnya menjadi senyawa yang lebih sederhana. Jika bahan-bahan untuk fermentasi berasal dari biji-bijian seperti gandum dan cereal lainnya, maka bahan tersebut harus di rendam dalam air (soaking) hingga berkecambah , direbus, diproses menjadi mash dan dipanaskan. Disamping penggunaan mikroorganisme pada proses fermentasi, kondisi optimal fermentasi harus dijaga seperti masalah aerasi, pH, suhu dan lain-lain.
    Untuk masakan Jepang, hati-hatilah dengan teriyaki (dan sausnya). Saus teriyaki dibuat dengan mencampurkan shoyu (kecap Jepang) dengan mirin dan sake (miras tradisional Jepang). Lalu dibumbui parutan bawang putih dan lain-lain. Tiramisu juga biasa menggunakan rhum.
    Yang juga sudah populer adalah rhum. Arak ini biasa digunakan dalam pembuatan cake cokelat (black forest atau choco cake lainnya). Minuman Long Island Ice Tea, dibuat dengan campuran rhum plus vodka, gin dan sprite.
    Darah yang biasa digunakan berasal dari babi dan sapi. Darah kambing dan domba, juga dimanfaatkan secara terbatas, tetapi darah dari unggas, kuda, dan hewan lain jarang digunakan. Ada beberapa bahan pengisi yang biasa digunakan diantaranya daging, lemak, gajih, remah roti, ubi jalar, barley, dan oatmeal. Penggunaan darah sebagai bahan makanan, ternyata bukan monopoli, orang Eropa, Amerika, Australia, atau Selandia Baru saja. Indonesia di tempat tertentu pun biasa menggunakan darah. Contoh yang paling aktual adalah marus, yakni darah yang dibekukan dalam wadah. Kemudian darah beku tersebut dipotong-potong sehingga sekilas seperti potongan hati ayam atau hati sapi. Atau yang paling terkenal adalah pembuatan lawar. Lawar adalah produk tradisional Bali yang terdiri dari sayur-sayuran dan bumbu lain, yang biasanya ditambahkan dengan darah segar. Penggunaan darah sebagai bahan makanan, jelas tidak diperbolehkan, karena Allah telah mengharamkannya. Bisa dilihat pada pad QS Al Maidah : 3 “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tecekik, yang dipukul, yang jatuh ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali kamu sempat menyembelihnya.” . Walaupun darah tersebut berasal dari hewan halal yang disembelih secara syariah sekalipun.
    Last edited by hajime_saitoh; 18-01-2012 at 06:20 PM.

  2. #22
    Kalau saya mbak TS memang perlu punya titik tolak yg sama dulu ,sebetulnya yg dimaksud dengan "kahmr" itu apa ? Dalam hal ini agama mengartikan "kahmr" diterjemahkan menjadi minuman yg memabokkan , kemudian menjadi lebih spesifik lagi menjadi minuman yg berakohol , lalu menyempit lagi berapa % kandungan alkoholnya. Nah kalau sudah disepakati maka tinggal saja ini jadi acuan .

    Untuk lebih memberikan tamabahan pemahaman mengenai laranagn ini , sebetulnya bisa didekati dengan "latar belakang dari pelarangan" itu --meskipun ini tidak mutlak , soalnya klo menyandarkan pada agama , siapa yg tahu alasan Tuhan , klo Tuhan kagak ngasih tahu-- , sehingga penyikapan thdp laranagan dan tindak lanjutnya antara lain bisa disesuaikan dg alasan itu. Alasan yg terbaca adalah "banyak mudharatnya daripada manfaatnya".
    Dari sudut pandangan agamanya sih bisa dibilang ndak ada silang pendapat. Sepakat untuk dilarang.

    Maka adalah tepat bahwa pengaturan/pembatasan/pelarangan minuman keras/memabokkan ini adalah dijadikan menjadi Hukum Positive , karena memang mudhorotnya lebih besar dari manfaatnya thdp kehidupan masyarakat.

    Muncuatnya masalah ini kepermukaan sebetulnya karena adanya perbedaan pendapat antara Pemda dan Pusat/Menteri !
    Rupanya perbedaan pendapat ini tidak bisa diselesaikan intern dalam Pemerintah RI , Kementrian dalam negeri dan Pemda , maka dimunculkanlah itu kepublik , sehingga publik ikutan beropini .
    Mestinya wakil rakyatlah yg punya porsi untuk menentukan solusinya , mereka adalah jembatan antara "will" kehendak rakyat dan mentransfernya menjadi formal aturan yg harus dituruti oleh "eksekutor"/pemerintah !

    Kalau masalah ini kembali atau dimuntahkan lagi , kemasyarakat , brarti mekanisme lembaga pemerintahan dalam menyelenggarakan NKRI ini , telah macet !
    Ini yg sebetulnya salah satu penyebab dari kisruh ini dan juga kisruh kisruh lain dalam negri tercinta ini.

    Nah meskipun sebetulnya tidak perlu , ternyata masalah ini , kemudian menyebabakan ormas ormas yg merasa punya kuwajiban untuk juga "memelihara, melindungi " umat dari hal negative (ancaman keselamatan) menjadi ikut bersuara , tentu saja dengan sudut pandang masing masing sesuai dg bidang keahliannya !

    Menjadi sangat tidak produktive kalau masalah ini malah dikembalikan atau digeser atau bergeser menjadi permasalahan pada ranah agama nya ! wayaooooo,.................
    ADEM_AYEM_TENTREM

  3. #23
    ^berarti maksudnya gonjang ganjing ini lebih kepada karena politik ya?

  4. #24
    Quote Originally Posted by danalingga View Post
    ^berarti maksudnya gonjang ganjing ini lebih kepada karena politik ya?
    Kelihatannya begitu , sangat boleh jadi masalah "kapling & setoran"
    ADEM_AYEM_TENTREM

Page 2 of 2 FirstFirst 12

Posting Permissions

  • You may not post new threads
  • You may not post replies
  • You may not post attachments
  • You may not edit your posts
  •