Kasus Sandal Jepit Mendunia

JAKARTA,(GM)-
Sandal jepit murah tak lagi sekadar alas kaki. Tapi sebuah simbol, keprihatinan atas ketidakadilan hukum di negeri ini. Di tengah nelangsa atas minimnya hukuman dan perlakuan istimewa pada para koruptor.

Itu berawal dari kasus yang menimpa AAL, pelajar sebuah sekolah menengah kejuruan negeri. Iseng, ia mencuri sepasang sandal jepit milik oknum anggota polisi. Akibatnya, selain diinterogasi, bahkan dipukuli dengan tangan dan benda tumpul, ia juga terancam lima tahun bui. Kini kasusnya sedang diproses di pengadilan.

Simpati publik pun menyeruak. Berbagai elemen masyarakat didukung oleh sejumlah lembaga swadaya masyarakat, beramai-ramai mengadu ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Di sejumlah daerah berdiri posko pengumpulan sandal jepit untuk diberikan pada oknum polisi, Briptu AR. Supaya dia tidak perlu beli sandal seumur hidup.

Kasus AAL tak hanya menjadi perhatian publik nasional. Dunia pun memberitakan skandal sandal jepit ini. Sejumlah media internasional memberitakan kasus ini. Misalnya situs The News Zealand Herald, kemarin memuat berita berjudul, "Indonesia's new symbol for injustice: Sandals" atau "Simbol ketidakadilan di Indonesia: Sandal".

Berita senada juga dimuat media lainnya, yakni Washington Post, Boston Globe, Hindustan Time, dan CTV Winnipeg. Mereka juga menyoroti soal diskriminasi hukum yang terjadi di Indonesia.

Tak curi sandal

Sidang kedua kasus dugaan pencurian sandal jepit milik anggota Brimob Polda Sulteng itu digelar di PN Palu, Jalan Samratulangi, Palu Timur, Sulawesi Tengah, Rabu (4/1). Agenda sidang yang digelar di Ruang Sidang Utama Cakra yakni mendengarkan keterangan saksi. Dua orang saksi yang dipanggil adalah Mohamad Safril (16) dan Ferdy (14).

Sidang dipimpin hakim tunggal Romel Tambubolon. Sama dengan sidang hari pertama, sidang kedua kemarin digelar tertutup karena kasus ini melibatkan anak di bawah umur. Saksi pertama yang dimintai keterangannya adalah Ferdy. Kurang lebih satu jam lebih Ferdy memberikan keterangannya kepada hakim mengenai kasus pencurian sandal. Menurut Ferdy, dia membenarkan kalau AAL pernah mencuri sandal, tapi bukan dalam kasus ini.

"Saya bilang AAL pernah curi sandal, tapi bukan sandalnya itu polisi. Itu polisi yang hilang sandalnya merek Eiger, bukan Ando," kata Ferdy.

Ferdy adalah sahabat AAL yang ketika peristiwa pada November 2010 lalu itu terjadi, tengah bermain bersama AAL. Saat ini Ferdy masih duduk di bangku SMP kelas 3.

Saksi kedua adalah Mohamad Safril. Kurang lebih 30 menit berjalan sidang kemudian diskors, karena masuk waktu salat zuhur dan juga karena ada ratusan pendemo dari berbagai elemen masyarakat yang meminta AAL dibebaskan. Karena dianggap mengganggu jalannya sidang, sidang mendengarkan keterangan saksi ini akan digelar pada 11 Januari mendatang.

http://www.klik-galamedia.com/indexn...&idkolom=dunia

-------------------------------------------------------------------------

KY Menilai Vonis Kasus Sandal Jepit Janggal

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Komisi Yudisial (KY) menilai aneh vonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palu terhadap AAL (15), terdakwa pencuri sandal jepit milik aparat Polda Sulawesi Tengah.

Komisioner KY, Suparman Marzuki, mempertanyakan mengapa terdakwa di persidangan dengan dugaan mengambil sandal jepit, tetapi terbukti di persidangan sandal jepit itu bukan barang bukti aslinya.

Kemudian hakim tetap menghukum pidana anak itu, walaupun vonisnya dikembalikan ke orang tua. “Persidangan ini sejak awal kontroversial. Proses perkaranya sampai ke persidangan itu kan kontoversial,” tuding Suparman, Kamis (5/1).

Karena itu, pihaknya menyebut banyak kejanggalan kalau sampai barang bukti di persidangan berbeda dengan fakta yang ada. Pihaknya tidak bisa memahami mengapa mengapa hakim bisa memutus bersalah, dengan manipulasi barang bukti yang diketahuinya. Karena tidak tahu persis fakta yang terjadi di persidangan, KY akan mengirim surat untuk meminta salinan putusan kepada hakim pada Senin (8/1) mendatang.

Walau demikian, KY tidak bisa buru-buru menilai hakim membuat kesalahan. KY, kata Suparman, perlu tahu ada aspek lainnya di balik putusan bersalah itu. “Kita lihat, kalau ada masalah dalam putusan hakim itu, tentu kita akan tindaklanjuti menjadi proses pemeriksaan dokumen, saksi, dan hakim,” janjinya.

http://www.republika.co.id/berita/na...-jepit-janggal

---------------------------------------------------------------------------------

Kronologi Kasus Sandal Jepit versi Tim Investigasi KPAI

Jakarta - Pelajar SMKN Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng), AAL (15), diajukan ke pengadilan karena dituding mencuri sandal jepit Briptu Ahmad Rusdi. Versi polisi, keluarga AAL tidak mau berdamai sehingga proses berlanjut ke pengadilan. Benarkah?

Berikut kronologi kejadian versi tim investigasi yang dikoordinasi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang diperoleh detikcom, Rabu (4/1/2011):

27 Mei 2011
AAL dituduh mencuri sandal di kos-kosan anggota Brimob Polresta Palu. Pukul 20.00-23.00 WITA, AAL datang ke kos Brimob atas perintah penghuni kos.

AAL pulang ke rumah pukul 23.00 WITA diantar JUL, salah seorang anggota Brimob. Saat itu keluarga AAL belum sadar bahwa AAL dianiaya oleh anggota Brimob Briptu Simson dan Briptu Ahmad Rusdi.

Lalu keluarga AAL mendatangi kos-kosan Brimob untuk menyelesaikan secara kekeluargaan. Sesampainya di kos-kosan Brimob, bapak dan ibu AAL diminta bertanggung jawab atas pencurian tersebut. Bapak AAL menanyakan mana buktinya.

Lantas dijawab oleh Briptu Ahmad Rusdi dan Briptu Simson bahwa di kos-kosan tersebut sering kehilangan sandal. Kemudain mereka minta ganti 3 sandal merek Eiger yang hilang. Harga 1 sandal Rp 85 ribu x 3 sandal sehingga keluarga AAL harus mengganti Rp 255 ribu.

Bapak AAL akan mengganti dengan uang tapi Briptu Rusdi tidak mau. Mereka meminta saat itu juga harus ada sandalnya. Tetapi malam itu sandal tidak bisa didapatkan karena toko sudah tutup.

Lalu KTP bapak AAL diminta paksa untuk jaminan oleh Briptu Ahmad Rusdi cs. Lantas bapak-ibu AAL pulang ke rumah.

Sesampainya di rumah ibunya baru sadar AAL dianiaya. Dada, wajah dan punggung dianiaya dengan tangan dan benda tumpul. AAL juga didorong hingga masuk got. Nasib serupa menimpa teman AAL, FD dan PR.

28 Mei 2011
Keluarga AAL lapor ke Propam Polda Sulteng di Palu. Briptu Amhad Rusdi marah hingga akhirnya langsung melapor balik ke Polsek setempat. Di Polsek, AAL hanya 2 kali diperiksa dan langsung jadi tersangka.

Berikut ini kronologi tambahan seiring bergulirnya kasus tersebut:

20 Desember 2011
AAL diajukan ke PN Palu dengan agenda pembacaan dakwaan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa AAL melanggar pasal pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

28 Desember 2011
Polda Sulteng menghukum Briptu Ahmad Rusdi tahanan 7 hari dan Briptu Simson J Sipayang 21 hari karena terbukti menganiaya AAL.

3 Januari 2012
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Saud Usman Nasution menjelaskan kasus ini bisa masuk ke pengadilan karena orangtua AAL ingin kasus tersebut diproses secara hukum. Kasus ini berawal dengan sering hilangnya sandal milik Briptu Ahmad Rusdi Harahap dan Briptu Simson.

http://www.detiknews.com/read/2012/0...vestigasi-kpai

-------------------------------------------------------------------------------
ya...beginilah hukum di indonesia

---------- Post added at 11:19 PM ---------- Previous post was at 11:15 PM ----------

Terdakwa Kasus Sandal Jepit Terbukti Bersalah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palu, Sulawesi Tengah memvonis terdakwa pencurian sandal jepit, AAL bersalah melakukan perbuatan pidana. Ketua Dewan Pembina Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Seto Mulyadi bakal melaporkan putusan hakim yang dinilainya tak bertumpu pada bukti dan kesaksian selama persidangan digelar.

"Sidang maraton ini hasilnya mengecewakan karena AAL dinyatakan bersalah telah melakukan pencurian," sebut Kak Seto sesaat setelah vonis dibacakan pada pukul 20.00 WIT, Rabu (4/1).

Kekecewaan Kak Seto sangat mendalam karena selama persidangan tertutup itu dia memantau terus. Mulai dari bukti-bukti yang diajukan dari sandal butut, kesaksian dua rekan AAL, reka adegan, hingga proses pelaporan yang ditengarai banyak hal yang aneh.

Di saat persidangan, bukti sandal tidak cocok dengan pengakuan AAL. Menurut AAL dia mengambil sandal jelek berwarna hijau. Bahkan saat dicoba di depan majelis hakim, justru sandal merah yang diakui sebagai bukti oleh jaksa nampak kekecilan di kaki siswa SMKN 3 Palu itu.

Dari reka adegan, ujar Kak Seto, ada keganjilan dari segi jarak rumah AAL dengan rumah kos kedua anggota Brimob Palu. Jaraknya sekitar 14 meter. Sebelumnya dinyatakan tempat tinggal mereka bersebelahan.

Pengakuan kedua rekan AAL juga mengakui ada tindak kekerasan terhadap mereka sekitar November 2010. Tujuannya agar mereka mau mengakui. Bahkan AAL sempat ditampar, dipukul hingga lebam-lebam di sekujur tubuhnya. ABG 15 tahun itu pun tak sadarkan diri.

Kedua anggota polisi yang merasa barangnya dicuri itu pun melaporkan pada polres setempat pada November 2010. Pada 3 Juli 2011, AAL dipanggil dan dijadikan tersangka pada 13 Juli 2011. Mirisnya lagi kedua teman AAL dijadikan saksi di bawah ancaman saat pemberkasan perkara.

"Saya menduga dari kronologi pemrosesan hukum ini ada semacam dendam dari pihak kepolisian setempat," cecar Kak Seto.

Usai vonis ini, Kak Seto bakal melaporkan majelis hakim yang mengadili AAL. Pasalnya, keputusan yang diambil mencerminkan perlakuan tak sesuai ketentuan pemberlakuan hukum terhadap anak. Di sisi lain, Kak Seto khawatir stigma sebagai pelaku pencurian akan menciderai psikologis AAL sepanjang hayatnya.

"Memang benar nantinya vonis ini berimplikasi mengembalikan pembinaan anak pada orang tuanya. Tapi, stigma mencuri secara diam-diam dan merugikan orang lain itu akan memperburuk kondisi kejiwaan AAL," papar Kak Seto.

http://www.republika.co.id/berita/na...bukti-bersalah