Berarti masyarakan yang bukan "ulama", tapi punya ilmu-nya berhak menafsir toh? dan sebaliknya walau "ulama": tapi tidak punya ilmunya maka tidak berhak menafsir.

Btw, arti ulama menurutmu apa sih?
ulama itu adalah orang yang memiliki ilmu agama yang cukup dan dipercaya oleh masyarakatnya... dan tidak semua ulama juga lho bisa mentafsirkan al-Quran, ustadz ustadz itu pun mereka mengambil tafsir dari para ahli tafsir dan tidak melakukan tafsir sendiri... pakar tafsir itu amat sedikit broo.. di Indonesia dulu yang terkenal itu Buya Hamka rahimahullah... dan dia cuman seorang lo ahli tafsir di indonesia pada zamannya...

---------- Post added at 11:47 AM ---------- Previous post was at 11:43 AM ----------

misal pertanyaan ini, diajukan seorang anak kelas satu SD kepada bapaknya
lalu bapak menjawab, "maksudnya kerjain sholat nak yang lima waktu"
dan bapak ini ngaji aja gak bisa, baca tulis gak bisa

bapak ini berhak gak nafsirin ?
ya jelas gak boleh lah,, wong ngaji aja gak bisa jadi gak ada jaminan dia mengerti ilmu agama, apa jadinya kalo tafsirnya salah, dan akhirnya anak2nya ikutan salah? khan dia akan bertanggung jawab besar.. terus ntar anaknya juga menyampaikan tafsirannya yang salam kepada teman2nya dan temen2nya ngikutin nah makin jauh klhan jadi kesalahannya...

---------- Post added at 11:49 AM ---------- Previous post was at 11:47 AM ----------

cmn sekedar mengingatkan kembali..

Juga sabda Rasulullah saw:
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ قَالَ فِي الْقُرْآنِ بِغَيْرِ عِلْمٍ فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنْ النَّارِ قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ


Artinya:
“ Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma dia berkata, bersabda Rasulullah saw: “Barang siapa menafsirkan Al Qur’an dengan tanpa ilmu, maka siapkanlah tempatnya di neraka”.