Results 1 to 3 of 3

Thread: Hak Asasi Manusia Perlindungan Hukum Atas Pemberian ASI Eksklusif

  1. #1
    pelanggan ummu_w@rdah's Avatar
    Join Date
    Aug 2011
    Location
    here
    Posts
    377

    Hak Asasi Manusia Perlindungan Hukum Atas Pemberian ASI Eksklusif

    Sumber: http://http://www.hukumonline.com/kl...-asi-eksklusif

    Let's be a breastfeeding family!
    Let's be a breastfeeding team!

    Pengaturan mengenai pemberian air susu ibu ("ASI") eksklusif diatur dalam Pasal 128 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (“UU Kesehatan”) yang berbunyi:



    (1) Setiap bayi berhak mendapatkan air susu ibu eksklusif sejak dilahirkan selama 6 (enam) bulan, kecuali atas indikasi medis.

    (2) Selama pemberian air susu ibu, pihak keluarga, Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat harus mendukung ibu bayi secara penuh dengan penyediaan waktu dan fasilitas khusus.

    (3) Penyediaan fasilitas khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diadakan di tempat kerja dan tempat sarana umum.



    Selanjutnya, dalam Pasal 129 UU Kesehatan diatur bahwa:



    (1) Pemerintah bertanggung jawab menetapkan kebijakan dalam rangka menjamin hak bayi untuk mendapatkan air susu ibu secara eksklusif.

    (2) Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.



    Pemberian ASI eksklusif juga telah diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri Kesehatan No. 48/MEN.PP/XII/2008, PER.27/MEN/XII/2008, dan 1177/MENKES/PB/XII/2008 Tahun 2008 tentang Peningkatan Pemberian Air Susu Ibu Selama Waktu Kerja di Tempat Kerja (“Peraturan Bersama”). Dalam Peraturan Bersama tersebut antara lain disebutkan bahwa Peningkatan Pemberian ASI selama waktu kerja di tempat kerja adalah program nasional untuk tercapainya pemberian ASI eksklusif 6 (enam) bulan dan dilanjutkan pemberian ASI sampai anak berumur 2 (dua) tahun (lihat Pasal 1 angka 2).



    Kemudian, berdasarkan Peraturan Bersama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi bertugas dan bertanggung jawab mendorong pengusaha/pengurus serikat pekerja/serikat buruh agar mengatur tata cara pelaksanaan pemberian ASI dalam Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama dengan mengacu pada ketentuan Peraturan Perundang-undangan Ketenagakerjaan (lihat Pasal 3 ayat [2] huruf a).



    Selain itu, sampai dengan artikel jawaban ini dibuat, pemerintah telah menyusun rancangan peraturan pemerintah tentang pemberian ASI Eksklusif (“RPP ASI Eksklusif”) yang diamanatkan Pasal 129 UU Kesehatan di atas. RPP ASI Eksklusif ini cukup mengundang pro-kontra di masyarakat, khususnya di antara pengusaha dan kelompok masyarakat yang giat mempromosikan ASI eksklusif.

    dalam konteks pelanggaran terhadap pemberian ASI, UU Kesehatan mengatur adanya sanksi pidana yaitu dalam Pasal 200 dan Pasal 201, yang berbunyi sebagai berikut:



    Pasal 200



    “Setiap orang yang dengan sengaja menghalangi program pemberian air susu ibu eksklusif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 ayat (2) dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).”



    Pasal 201



    (1) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 190 ayat (1), Pasal 191, Pasal 192, Pasal 196, Pasal 197, Pasal 198, Pasal 199, dan Pasal 200 dilakukan oleh korporasi, selain pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya, pidana yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi berupa pidana denda dengan pemberatan 3 (tiga) kali dari pidana denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 190 ayat (1), Pasal 191, Pasal 192, Pasal 196 , Pasal 197, Pasal 198, Pasal 199, dan Pasal 200.

    (2) Selain pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), korporasi dapat dijatuhi pidana tambahan berupa:

    a. pencabutan izin usaha; dan/atau

    b. pencabutan status badan hukum.



    Selain itu, ibu atau pihak lain yang merasa dirugikan dalam kegiatan pemberian ASI eksklusif juga dapat menuntut ganti rugi kepada pihak yang melanggar ketentuan UU Kesehatan terkait pemberian ASI eksklusif menggunakan gugatan perdata dengan gugatan perbuatan melawan hukum (Pasal 1365 KUHPerdata).



    Mari beri'tikad baik untuk masa depan generasi yang lebih apik!!!
    ujan lagi ah ujan lagi,,,

  2. #2
    Barista BundaNa's Avatar
    Join Date
    Feb 2011
    Location
    Na...Na...Na
    Posts
    12,679
    undang2nya sudah bagus

    masalahnya:
    sudah ada kampanye sayang ASI secara nasional dengan pemberian fasilitas dan pelatihan yang memadai baik untuk ibu, instansi dan lembaga terkait?

    jangan salah, ada banyak paramedis yang "menyepelekan" ASI dengan alasan medis

    di posyandu2, sebagai mata rantai pertama sayang ASI, ada penyuluhan dan supporting ASI?

    sayang agak pesimis kalau sudah diluar pusat pemerintahan, depkes kalah cepat dibanding produsen susu formula

  3. #3
    pelanggan ummu_w@rdah's Avatar
    Join Date
    Aug 2011
    Location
    here
    Posts
    377
    Quote Originally Posted by BundaNa View Post
    undang2nya sudah bagus

    masalahnya:
    sudah ada kampanye sayang ASI secara nasional dengan pemberian fasilitas dan pelatihan yang memadai baik untuk ibu, instansi dan lembaga terkait?

    jangan salah, ada banyak paramedis yang "menyepelekan" ASI dengan alasan medis

    di posyandu2, sebagai mata rantai pertama sayang ASI, ada penyuluhan dan supporting ASI?

    sayang agak pesimis kalau sudah diluar pusat pemerintahan, depkes kalah cepat dibanding produsen susu formula
    iya sih,, tapi yuk bunda kita mulai dari lingkungan kita terdekat,,,
    ujan lagi ah ujan lagi,,,

Tags for this Thread

Posting Permissions

  • You may not post new threads
  • You may not post replies
  • You may not post attachments
  • You may not edit your posts
  •