Quote Originally Posted by tsu View Post
yoi, betul, golongan III (a-d) itu boleh berusaha (punya cv dan sebagainya) tapi harus ijin atasan
klo golongan IV yang nggak boleh sama sekali
kalau pejabat, suami tetap PNS punya proyek
tapi istri jadi pengusaha penawar proyek