menteri dan wakilnya kan diatur dalam peraturan-perundangan yang sama
gw mengartikan sebagai wakil menteri sama dengan menteri karena jabatan
wakil menteri muncul, jika dibutuhkan secara khusus. Posisi utamanya kan tetap
menteri. Wakil menteri juga harusnya PNS eselon 1A, bukan politisi.
ga tau kalau yang mengerti hukum mengartikannya secara lain, sehingga menteri
/wakilnya bisa merangkap jabatan
![kopimaya [dot] kom - Secangkir Kehangatan di Dunia Maya - Powered by vBulletin](images/misc/vbulletin4_logo.png)

Reply With Quote


