Quote Originally Posted by BundaNa View Post
selama ini saya "didoktrin" bahwa ta'aruf itu masih tetap dibatasi belum halal selama belum akad.
Memang belum halal, dalam arti hal-hal yang haram dilakukan selama belum akad nikah, maka dalam ta'aruf dan khitbah TETAP HARAM.

btw, apakah saya membolehkan hal-hal yang diharamkan oleh Allah SWT dan Rasul-Nya ? Bisa anti tunjukkan bagian mana dalam tulisan saya yang mengandung hal tsb ?

Quote Originally Posted by BundaNa
Jadi jalan2 kek gitu meski berombongan, togh posisi tetap berduaan ditengah lautan manusia, itu bukan syarat sahnya ta'aruf
Ada gak larangan jalan-jalan berdua antara seorang pria dan seorang wanita ?

Kan sudah saya berikan hadits dari Imam Bukhari dimana beliau memberi judul bab nya dengan kalimat :

مَا يَجُوزُ أَنْ يَخْلُوَ الرَّجُلُ بِالْمَرْأَةِ عِنْدَ النَّاسِ
Apa-apa yang diperbolehkan ber-khalwat seorang laki-laki dengan seorang perempuan dihadapan manusia.

Penjelasan dari Ibnu Hajar Asqolaniy pada kitab Fathul Bari adalah sbb :
“Imam Al-Bukhori menyimpulkan hukum (dalam judul tersebut dengan perkataannya) “di hadapan khalayak” dari perkataan Anas bin Malik dari riwayat yang lain “Maka Nabi pun berkhalwat dengannya di sebagian jalan atau sebagian السكك (sukak).” Dan السكك, adalah jalan digunakan untuk berjalan yang biasanya selalu dilewati manusia.”

Diantaranya diriwayatkan oleh Imam Muslim (4/1812):

عن أنس أن امرأة كان في عقلها شيء فقالت يا رسول الله إن لي إليك حاجة فقال يا أم فلان انظري أي السكك شئت حتى أقضي لك حاجتك فخلا معها في بعض الطرق حتى فرغت من حاجتها

“Dari Anas bin Malik bahwasanya seorang wanita yang peikirannya agak terganggu berkata kepada Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam, ‘Wahai Rasulullah, saya punya ada perlu denganmu,’ maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata kepadanya, ‘Wahai Ummu fulan, lihatlah kepada jalan mana saja yang engkau mau hingga aku penuhi keperluanmu.’ Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pun berkhalwat dengan wanita tersebut di sebuah jalan hingga wanita tersebut selesai dari keperluannya.”

Ibnu Hajar berkata, “Yaitu ia tidak berkhalwat dengan wanita tersebut hingga keduanya tertutup dari pandangan khalayak (tersembunyi dan tidak kelihatan-pen), namun maksudnya dibolehkan khalwat jika (mereka berdua kelihatan oleh khalayak) namun suara mereka berdua tidak terdengar oleh khalayak karena ia berbicara dengannya perlahan-lahan, contohnya karena suatu perkara yang wanita tersebut malu jika ia menyebutkan perkara tersebut di hadapan khalayak.”
Dan betul, khalwat itu BUKAN syarat sahnya ta'aruf TETAPI adab dalam berta'aruf antara pria dan wanita. Kan tidak ada yang menyuruh ukhti (misal) jika kedapatan berdua di tempat sepi, kemudian dikatakan : "Ta'aruf antum bathal, maka harus diulang dari awal" atau yang lebih ekstrim misalya, ternyata kedapatan berzina maka dikatakan "Ta'aruf antum bathal, maka harus diulang dari awal" <<< emang nya ini serupa syarat sahnya dalam sholat, yang klo gak wudhu' maka tidak sah sholatnya ?

Yang ada justru uhkti berdosa karena melakukan perbuatan yang dilarang syari'at dan bahkan dirajam jika berzina ...


Semoga hal ini cukup jelas.