Mau haram atau enggak, yg namanya tanding tinju2an mah lebih banyak mudharatnya drpd manfaatnya.
Bela diri itu harusnya digunakan utk membela yg lemah :p (kata kungfu shaolin)
With great powers comes great responsibility (kata om nya spiderman)
Mau haram atau enggak, yg namanya tanding tinju2an mah lebih banyak mudharatnya drpd manfaatnya.
Bela diri itu harusnya digunakan utk membela yg lemah :p (kata kungfu shaolin)
With great powers comes great responsibility (kata om nya spiderman)
yg gw bilang "tanding"
love came down and rescue me, i am yours, i am forever yours
ah dikau sensi amat Giku. perasaan gw biasa aja. Kandalf juga biasa aja. tarik napas atuh
love came down and rescue me, i am yours, i am forever yours
MUI memfatwa sesuatu jika ada pertanyaan dari umat/masyarakat mengenai hal yang bersangkutan.
jadi, mungkin belum ada masyarakat yg mempertanyakan halal-haramnya tinju ke MUI?
TS mau jadi pelopor?![]()
hari hari gini...takut nya ngelapor malah dilaporin balik![]()
~Radio Kopimaya~
bagus kalau tinju diharamkan... jadinya kita bertanding diem-diem di gudang-gudang di pelabuhan... lebih sensasional kayak di film-film ...![]()
"Mille millions de mille milliards de mille sabords!"
asik....TS sukses ngeramein forum...yuk silahkan "tinju"![]()
Masi bingung juga sih, selama tanding nya di ring dan tanpa unsur paksaan, kenapa harus diharamkan?
Zaman gladiator, mereka tahanan. Ga tanding = dipenjara, menang baru bebas
Nah ini satu poin penting !
Tinju itu berlangsung tanpa paksaan.
Selain itu Tinju bukan olahraga yg paling berbahaya.
Selama ini olah raga yg paling banyak mengakibatkan cidera adalah Rugby
Olah raga yg cideranya sangat fatal adalah terjun payung, terbang layang, panjat tebing, menyelam atau balap otomotif.
Bahkan Cheerleader jauh lebih berbahaya daripada tinju.
(mereka tidak boleh pakai pengaman loh...).
Spoiler for cheer:
Last edited by AsLan; 13-10-2011 at 11:33 PM.
Ck ck ck ck ck...
KESALAHAN ANDA PERTAMA:
Anda tidak tahu arti 'murtad'.
KESALAHAN ANDA KEDUA:
Anda lagi-lagi tidak membaca semua jawaban rekan-rekan termasuk sanggahan dari orang MUI lain bahwa MUI secara lembaga tidak mengeluarkan fatwa tersebut. Itu fatwa pribadi Cholil.
KESALAHAN ANDA KETIGA:
Anda telah melakukan dosa syirik dengan menyembah Cholil. Sebagai bukti, anda langsung memfatwa saya murtad karena menolak salah satu dalil Cholil. Tentu saja itu dengan asumsi anda seorang Muslim. Mungkin saja anda seorang yang tidak beragama Islam yang sedang melakukan sarkasme.
KESALAHAN ANDA KEEMPAT:
Anda tidak membaca baik-baik kalimat saya. Saya katakan, redaksi hadits yang disebut Cholil tidak tepat seperti itu.
Pak Cholil Ridwan mengatakan (setidaknya yang dikutip inilah.com), bunyi haditsnya adalah:
Bunyi hadits sesungguhnya jauh dari yang dikutip di berita di atas, kurang lebih begini:Kedua, hadits Nabi SAW yang menyatakan bahwa orang berduel untuk saling mengalahkan, baik yang menang ataupun yang kalah, sama-sama masuk neraka (HR. Al Bukhari). Ini karena mereka sama-sama berusaha untuk mengalahkan lawannya.
إِذَا الْتَقَى الْمُسْلِمَانِ بِسَيْفَيْهِمَا فَالْقَاتِلُ وَالْمَقْتُولُ فِى النَّارِ
”Jika ada dua orang muslim berhadapan dengan membawa pedang masing-masing (mau saling membunuh), maka yang membunuh dan yang dibunuh sama-sama masuk Neraka. ”Aku bertanya: ”Ya Rasulullah ,kalau yang membunuh itu memang sudah sepantasnya (masuk neraka) tetapi bagaimana dengan yang dibunuh? ’Beliau mennjawab: ”Sesungguhnya dia juga berkeinginan keras untuk membunuh lawannya itu.”
Jelas hadits tersebut gak bisa dipakai untuk mengharamkan tinju.
KESALAHAN ANDA KELIMA:
Sekali lagi, anda tidak tahu siapa lawan bicara anda dan langsung asal mangap.![]()
emang siapa lawan bicara sayaa ??? ;p
Pasti orangnya ganteng yah? Ramah, baik hati, dan tidak sombong.
Last edited by kunderemp; 14-10-2011 at 03:55 PM.
Gw lbh pcy MUI yg pastinya gak pake pendapat Cholil aja, sudah hasil urun rembug para ulama2, dah diselidikin perawi2nya dan brbagai macam sistem dan metode nya sblm akhirnya jadi fatwa.
Bukan some people from some forum yg kita sendiri blm tau benar kualitasnya.
@Ciko : sudah berulang kali gw blg sama lo, kalo mau tanya2 agama, jgn lewat internet lah. Apalagi forum. Gak sahih! Minimal, gak terjamin!
Barusan ada chief cook bodoh...
Saat Cholil mengeluarkan pernyataan itu, dia tidak mengecek hadits-nya lagi. Pernyataan itu adalah pernyataan pribadi.
Secara kelembagaan, MUI belum mengeluarkan fatwa. Dijamin, nanti kalaupun akhirnya MUI mengeluarkan fatwa haram (terserah setuju atau tidak setuju) tentang tinju, hadits yang disebutkan oleh Cholil tadi pasti gak dimasukkan karena memang gak ada hadits itu, redaksi kata-katanya salah.
Kalau aku mengritik dalil Cholil yang satu itu, bukan berarti aku menolak seluruh dalil yang dikeluarkan oleh Cholil. Toh, nyatanya, aku tidak berkomentar tentang dalil dia yang lain kan?
Harus dibedakan antara pendapat pribadi seorang anggota atau bahkan kepala institusi tertentu dengan pendapat lembaga.
Btw,
di zaman Nabi atau bahkan di zaman khulafur rasyidin, gak ada tuh yang namanya jabatan atau pangkat atau profesi ulama.
Umar ibn Khattab aja, bahkan bersedia dikritik kalau dia memang salah tuh.
Gak usah terlalu memuja-muja ulama lah. Kalau MUI benar, dalilnya benar, ya patuhi, sami'na wa atho'na. Kalau MUI salah, ya kalau ada kesempatan, koreksi lah. Jangan taqlid begitu aja.