Presiden sendirian gak akan sanggup mengatasi semua masalah di negeri kita meskipun dia punya kharisma atau wibawa selevel dewa sekalipun. Seorang presiden harus bisa, minimal, nyari pembantu/nyusun kabinet yg diisi orang-orang yg kompeten di bidangnya.

Soal pasal 33, saya setuju kalau pasal-pasal di UUD 45 direview lagi dan diamandemen seperlunya supaya relevan dengan kondisi sekarang. minimal diamandemen utk meminimalisir salah/multi tafsir.