mengulang lagi.

saudara persusuan itu bisa terjadi ketika sang anak disusukan langsung dari payudara ibu. jadi bank ASI tidak menjadi sesuatu yang menyulitkan karena si anak minum dari ASI perah, bukan langsung ke payudara ibu pendonor.

silakan baca di fatwa2 kontemporer Y. Qaradhawi, atau bisa juga di link ini http://gokusukmaryuki.multiply.com/journal/item/41

selain itu harus dilihat juga umur sang anak, anak yang disusui itu juga masih bayi, dibawah 2 tahun.
bila kedua syarat itu terpenuhi, baru bisa disebut saudara persusuan.

kalau sekedar memberikan ASI kita melalui ASIP ke bank ASI, ataupun ke saudara kita yang lain yang membutuhkan (ASIP) maka tidak menjadikan anak itu saudara persusuan anak kita.

wallahua'lam