BeritaSatu Menu BeritaSatu Logo
NASIONAL
KPK: DPR Jangan Hambat Penegakan Hukum E-KTP i
KPK: DPR Jangan Hambat Penegakan Hukum E-KTP
Senin, 13 Maret 2017 | 18:12
AAA
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta setiap pihak menghormati proses hukum kasus dugaan korupsi proyek e-KTP yang tengah bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta. Pernyataan ini menanggapi wacana DPR yang ingin menggulirkan hak angket terkait penanganan kasus ini.
Jubir KPK, Febri Diansyah menegaskan, pihaknya telah melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan perkara ini sesuai dengan jalur hukum yang berlaku. Untuk itu, KPK berharap tidak ada pihak yang menghambat penanganan perkara ini termasuk DPR dengan menggulirkan hak angket.
"Tentu KPK berharap upaya kami untuk menangani perkara indikasi korupsi ini tidak terhambat," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Senin (13/3).
Febri menegaskan KPK tetap fokus menuntaskan perkara ini, meskipun wacana hak angket tersebut bergulir. Dikatakan, KPK mempersilakan DPR menggulirkan hak angket selama tidak mengganggu jalannya penegakan hukum yang sedang berlangsung.
"Untuk proses lainnya silahkan saja sesuai dengan kewenangan masing-masing," katanya
Posted via Mobile Device

---------- Post Merged at 08:29 PM ----------

Quote Originally Posted by mobyokuzan View Post
KTP itu cuma ada di indo, namanya aja kartu tanda penduduk gitu lho, yah pastinya di jepang sama negara lain ga bakal ada, gmn sih ?

---------- Post Merged at 06:35 PM ----------



halah sakti apanya
ga usah lebai gitu ah
Coba deh buat usaha bisa ga pake sim atau passport , kecuali nyogok yah
Posted via Mobile Device