Results 1 to 8 of 8

Thread: Tips: Kontrak vs Probation

  1. #1
    pelanggan Casanova Love's Avatar
    Join Date
    Sep 2011
    Location
    Jakarta
    Posts
    451

    Tips: Kontrak vs Probation

    Nah kawan-kawan mungkin ada yg baru mau mulai kerja di bagian HR atau adalah karyawan yang sedang dalam proses negosiasi kerja.
    Berikut saya sampaikan sedikit tips praktis terkait 'Perjanjian Kerja'.

    Secara umum, perjanjian kerja yang sering digunakan itu ada 2 macam, yaitu

    Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT - bahasa umumnya adalah Kontrak),
    Ini ada rentang waktu yang disepakati kedua pihak. Kl rentang waktunya habis maka perjanjian otomatis berakhir.

    Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT),
    Tidak ada rentang waktu, jika mau karyawan bisa kerja sampai pensiun di perusahaan tsb.

    Berikut tips praktis siapa tau ada yg butuh.

    1. Masa percobaan (probation) hanya berlaku di PKWTT, tidak boleh diberlakukan di masa Kontrak (PKWT)
    Kalau ada kawan-kawan yg diikat dg masa kontrak tapi diberikan juga masa percobaan, maka itu salah. Tolak saja kecuali kl kepepet butuh kerja.

    2. Masa percobaan itu paling lama hanya 3 bulan, tidak boleh lebih.
    Jika ada perusahaan yg menawarkan masa percobaan 6 bulan misalnya, itu salah.
    Jika ada perusahaan yg memperpanjang masa percobaan dari 3 bulan ke 4 bulan, itu salah.

    3. Jika masa percobaan 3 bulan telah dilalui dan karyawan masih bekerja di perusahaan tersebut, maka karyawan dengan sendirinya telah diangkat sbg karyawan tetap (udah ngga probation lagi).

    4. Kontrak pertama paling lama 2 tahun, kontrak kedua paling lama 1 tahun, pembaruan kontrak paling lama 2 tahun.
    Kontrak kedua boleh lebih panjang dari kontrak pertama sepanjang memenuhi syarat di atas.

    5. Siapapun pihak yg memutus kontrak sebelum waktunya, pihak tersebut wajib bayar ganti rugi sisa masa kontrak.
    Baca hati-hati klausul kontrak, ada beberapa perusahaan yg secara tertulis tidak memberlakukan klausul ini.

    6. Masa kontrak ketentuannya hanya diberlakukan bagi pekerjaan yang sifatnya tidak terus-menerus.
    Cuma sih kebanyakan perusahaan menabrak aturan ini demi alasan efisiensi.

    7. Jika masa kontrak sudah habis dan karyawan masih bekerja di perusahaan tersebut TANPA menandatangani surat kontrak baru, maka karyawan tersebut sudah otomatis menjadi karyawan tetap (bukan lagi kontrak).

    -----------

    Demikian tips praktis dari saya.
    Jika ada yg mau ditanyakan boleh silakan siapa tau saya bisa bantu.

    Note,
    Penulis bekerja di bidang HR.
    Last edited by Casanova Love; 21-12-2016 at 01:15 PM.

  2. #2
    pelanggan tetap PERMANDYAN's Avatar
    Join Date
    Feb 2011
    Location
    denpasar - bali
    Posts
    1,790
    Adakah soember terpertjaja..
    Artinja bisa sebagai pegangan oentoek toentoetan, mengingat kadamg tekan kontrak molor sedjak berakhirnja kontrak kang lama....

  3. #3
    pelanggan Casanova Love's Avatar
    Join Date
    Sep 2011
    Location
    Jakarta
    Posts
    451
    Saya harus baca sampai 2 kali baru paham

    Ada dunk Mas,
    Pasal 59 ayat 5,6,7 Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003.

    Saya nggak copaskan aturannya ya, krn bisa dicari di internet, yg penting sudah ada pasalnya tercantum.

    Intinya,
    jika jangka waktu Kontrak telah berakhir dan perusahaan ingin memperpanjang Kontrak tersebut, maka perusahaan harus memberitahukannya secara tertulis kepada karyawan paling lama 7 hari sebelum Kontrak berakhir. Di sisi lain, pembaharuan Kontrak hanya dapat dilakukan setelah masa tenggang selama 30 hari setelah berakhirnya Kontrak.

    Jika perusahaan masih mempekerjakan karyawan tapi tidak memberitahukan perpanjangan (secara tertulis) dalam 7 hari sebelum berakhirnya Kontrak, maka hubungan perusahaan dan karyawan tersebut menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

    --------

    Aturan ini utki melindungi karyawan kontrak,
    Jadi kl kontrak mau diperpanjang, maka harus ada perjanjian yg tertulis dan disepakati sebelum kontrak pertama berakhir.
    Kalo itu nggak dilakukan, karyawan bisa melapor dan menuntut ke dinas ketenagakerjaan terdekat agar ia diangkat sbg karyawan tetap/permanen.
    Last edited by Casanova Love; 21-12-2016 at 03:19 PM.

  4. #4
    pelanggan sejati surjadi05's Avatar
    Join Date
    Jun 2011
    Posts
    9,355
    tips gw sebagai suami ehh konsultan, INTINYA BACA PERJANJIAN KERJA BAIK2, itu aja ,kadang walo salah kalo sudah disepakatin, ribet,

    ---------- Post Merged at 06:54 PM ----------

    tips gw sebagai suami ehh konsultan, INTINYA BACA PERJANJIAN KERJA BAIK2, itu aja ,kadang walo salah kalo sudah disepakatin, ribet,
    you meet someone
    you two get close
    its all great for awhile
    then someone stops trying
    Talk less, awkward conversations, the drifting
    No communication whatsoever
    Memories start to fade
    Then the person you know become the person u knew
    That how it goes. Sad isn't it?

  5. #5
    pelanggan Casanova Love's Avatar
    Join Date
    Sep 2011
    Location
    Jakarta
    Posts
    451
    Nah Om Sur,
    Kalau sebuah perjanjian kerja itu melanggar peraturan perundang-undangan (kecuali lebih baik), maka statusnya batal demi hukum.
    Dg kata lain, bisa digugat.

  6. #6
    pelanggan sejati surjadi05's Avatar
    Join Date
    Jun 2011
    Posts
    9,355
    Yup benerr tapi ribett, karna buat gugat perlu "dana tambahan" ke pengadilan
    you meet someone
    you two get close
    its all great for awhile
    then someone stops trying
    Talk less, awkward conversations, the drifting
    No communication whatsoever
    Memories start to fade
    Then the person you know become the person u knew
    That how it goes. Sad isn't it?

  7. #7
    pelanggan setia Bi4rain's Avatar
    Join Date
    Jun 2012
    Location
    Neverland
    Posts
    2,539
    ^ mangkanya perusahaan selalu bisa lolos ya om, karena namanya pegawai/karyawan yang dicari pasti duit. klo keluar biaya lagi buat nuntut, akan lebih mudah mencari pekerjaan baru.
    _bukan ga menghargai info yang om sampaikan ya, pasti berguna banget. tapi kenyataan lapangan ya...begitu_
    A kid at heart

  8. #8
    pelanggan Casanova Love's Avatar
    Join Date
    Sep 2011
    Location
    Jakarta
    Posts
    451
    Spt yg Om Sur sampaikan,
    Baca baik-baik perjanjian kerjanya.

    Jika ada yg menyimpang, sebaiknya jangan diterima offering-nya.
    Krn kl ada yg menyimpang, brarti HR dari perusahaan tsb kurang profesional.

    Kecuali kl emang udah kepepet butuh kerja ya itu lain soal.

Posting Permissions

  • You may not post new threads
  • You may not post replies
  • You may not post attachments
  • You may not edit your posts
  •