klo itu mah jenis2 kontrak lan
kontrak dng badan usaha dan individu.
outsourcing di Indonesia mengacu pada permenaker 105
intinya adalah pekerjaan non-core yng boleh dioutsource, misal
perusahaan perbankan, maka pekerja core-nya adalah
akuntan dan bankir. Sedangkan pekerja pendukung lainnya
spt OB, sopir, clerk boleh dioutsource.
outsourcing jg dilindungi undang2 lho
bedanya dng pekerja core hanya masalah term of contract
hak2nya secara normatif sama dlm aturan ketenaga kerjaan.
masalahnya, knp ada yng bagus dan ada yng brengsek?
itu kebanyakan menyangkut klausul kontrak n pengawasannya yng gak bener
ditambah lagi pekerjanya mempunyai posisi tawar yng rendah.
![kopimaya [dot] kom - Secangkir Kehangatan di Dunia Maya - Powered by vBulletin](images/misc/vbulletin4_logo.png)



Reply With Quote