Page 2 of 2 FirstFirst 12
Results 21 to 21 of 21

Thread: outsourcing...

  1. #21
    klo itu mah jenis2 kontrak lan
    kontrak dng badan usaha dan individu.

    outsourcing di Indonesia mengacu pada permenaker 105
    intinya adalah pekerjaan non-core yng boleh dioutsource, misal
    perusahaan perbankan, maka pekerja core-nya adalah
    akuntan dan bankir. Sedangkan pekerja pendukung lainnya
    spt OB, sopir, clerk boleh dioutsource.

    outsourcing jg dilindungi undang2 lho
    bedanya dng pekerja core hanya masalah term of contract
    hak2nya secara normatif sama dlm aturan ketenaga kerjaan.

    masalahnya, knp ada yng bagus dan ada yng brengsek?
    itu kebanyakan menyangkut klausul kontrak n pengawasannya yng gak bener
    ditambah lagi pekerjanya mempunyai posisi tawar yng rendah.
    Last edited by pasingsingan; 02-09-2011 at 12:07 AM.
    mbregegeg ugeg-ugeg hemel-hemel sak dulito

Page 2 of 2 FirstFirst 12

Posting Permissions

  • You may not post new threads
  • You may not post replies
  • You may not post attachments
  • You may not edit your posts
  •