Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fadli Zon mengatakan, hukuman tambahan kebiri terhadap pelaku kekerasan seksual yang masuk ke dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak bukanlah bentuk penyiksaan.
Kata dia, tambahan hukuman kebiri akan memberi efek jera kepada pelaku kekerasan seksual.
"Kan tidak ada penyiksaan. Kalau di kebiri itu bukan penyiksaan, tapi membuat dia jera dengan itu," kata Fadli di DPP Gerindra, Jakarta, Sabtu (28/5/2016).
Fadli mengatakan, tambahan hukuman kebiri tak mengandung penyiksaan karena tak ada amputasi bagian tubuh tertentu. Namun, hanya berupa suntik kimia. Ia menyatakan setuju terhadap perppu yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.
"Ya sejauh yang kami lihat bahwa semangatnya adalah dalam rangka mencegah kejahatan seksual seperti fenomenal belakangan ini, saya kira kami sepakat ada hukuman yang bisa menjerakan orang," ucap Fadli.
Presiden Joko Widodo telah menandatangani Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pada Rabu (25/5/2016). Perppu ini memperberat sanksi bagi pelaku kejahatan seksual, yakni hukuman mati, penjara seumur hidup, maksimal 20 tahun penjara, dan minimal 10 tahun penjara.
Perppu juga mengatur tiga sanksi tambahan, yakni kebiri kimiawi, pengumuman identitas ke publik, serta pemasangan alat deteksi elektronik.
"Perppu ini untuk mengatasi kegentingan yang diakibatkan kekerasan seksual terhadap anak yang semakin meningkat signifikan," kata Jokowi dalam jumpa pers di Istana Negara, Jakarta, Rabu (25/5/2016).
Ditemui secara terpisah, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani mengatakan, mekanisme pemberian hukuman akan ditambah peraturan pemerintah dengan dipantau dan dikoordinasikan oleh Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Sosial, serta Kementerian Kesehatan.
"Bahwa pelaksanaan akan ada penambahan hukuman kebiri dan penanaman chip, itu tentu saja ada mekanisme yang akan diatur kembali. Namun, pemberatan hukuman sudah berlaku sebagaimana yang sudah ditandatangani oleh Presiden," ucap Puan, Jakarta, Kamis (26/5/2016).
Selain itu, Puan menambahkan adanya rehabilitasi bagi korban kekerasan seksual. Juga adanya rehabilitasi pelaku sesudah menjalani hukuman.