Jakarta - Presiden Joko Widodo menandatangani Perppu Nomor 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Perppu ini berfokus pada penambahan hukuman Kebiri kimia bagi pelaku kejahatan seksual anak.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan drg Untung Suseno Sutarjo, MKes mengatakan, penambahan hukuman bagi pelaku kejahatan seksual memang perlu. Namun hukuman tambahan berupa Kebiri kimia dikatakan drg Untung belum terlalu berat.

"Kalau tambahan hukuman Kebiri kimia itu nggak seberat hukuman mati atau seumur hidup. Hukuman yang bagus itu kalau hukuman benar-benar bisamenjamin mereka mengubah perilaku dan pikiran," ungkap drg Untung di Kantor Kementerian Kesehatan RI, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (26/5/2016).

Untung mengatakan kebiri kimia hanya menghilangkan fungsi alat kelamin pria secara sementara. Hal ini karena kebiri kimia dilakukan dengan menyuntikkan hormon perempuan ke alat kelamin pria.

Tujuan dari hukuman kebiri kimia adalah mengurangi nafsu seksual atau libido pelaku kejahatan seksual anak. Meski begitu, untung menilai efek dari kebiri kimia tidak bertahan lama dan tidak bersifat jangka panjang.

Ia melanjutkan bahwa hukuman yang lebih baik adalah hukuman sosial yang diawasi secara jangka panjang. Rehabilitasi juga merupakan alternatif untuk memastikan pelaku tidak mengulangi lagi perbuatannya di kemudian hari.

"Yang berat itu seperti hukuman sosial. Jadi pelaku diumumkan ke publik atau dikasih chip sehingga bisa dimonitor ke mana saja perginya. Jadi kalau sudah selesai hukuman dan dilepas ke masyarakat bisa dilarang tinggal dekat sekolah, dan sebagainya," ujar dia.

"Kalau masalahnya karena kejiwaan ya harus diobati. Tapi bagaimanapun itu semua tergantung hakimnya nya," pungkasnya.
(mrs/aws)
saos

so ?
gw sih setuju, klo perlu jangan kimiawi, tapi kebiri fisik sekalian...