Page 2 of 4 FirstFirst 1234 LastLast
Results 21 to 40 of 73

Thread: Hukuman Kebiri bagi Pemerkosa

  1. #21
    pelanggan Casanova Love's Avatar
    Join Date
    Sep 2011
    Location
    Jakarta
    Posts
    451
    Hukuman apapun memang tidak bisa sempurna mjadikan kondisi spt diharapkan.
    Hukuman mati bagi koruptor di China ternyata tidak benar-benar menghilangkan korupsi di sana, menekan mungkin iya, atau mungkin orang jadi makin pandai berkorupsi.

    Hukuman itu bukan obat penyembuh bagi niat jahat.

    Tp jika tidak ada hukuman, itu dijamin akan buat lebih parah.

    Kl mnrt saya, terapkan saja hukuman yg berat, mau kebiri kimia, kebiri beneran dsb, terapkan saja.
    Kl terlalu mikirin maunya HAM, maunya metode yg bisa bikin kjahatan seksual thd anak lenyap, itu mungkin sampai kiamat pun mgkn sukar ketemu solusinya.

  2. #22
    pelanggan sejati surjadi05's Avatar
    Join Date
    Jun 2011
    Posts
    9,355
    BANDUNG, KOMPAS.com - Wali Kota Bandung Ridwan Kamil mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) yang mengatur hukuman tambahan berupa kebiri kimia bagi pelaku kejahatan seksual.

    Ridwan menilai bahwa kebijakan pada masa sebelumnya tidak membuat jera para pelaku kejahatan seksual sehingga kejahatan serupa terus berulang.

    "Saya sangat mendukung karena (pelaku) memang harus dibuat kapok. Kalau dulu, enggak ada faktor kapoknya. Prihatin, tiga bulan kejadian muncul kasus lagi. Prihatin lagi, tapi enggak ada progres," ujar Ridwan di Gedung Perpustakaan Jawa Barat, Bandung, Jawa Barat, Senin (30/5/2016).

    Pria yang kerap disapa Emil itu menyadari bahwa keputusan Jokowi itu mendapat tentangan dari berbagai kalangan. Salah satunya dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), yang menolak untuk menjadi eksekutor kebiri kimia tersebut.

    Menurut Emil, wajar bila sebuah keputusan mendapat dukungan maupun kritik. Hal itu menggambarkan demokrasi dalam sebuah negara. Ia mengajak semua kalangan melihat perppu ini dari sisi positif.

    "Negara kita didirikan di atas perbedaan. Selama perspektifnya masuk akal, kan begitu. Saya sebagai Wali Kota ambil keputusan juga tidak semua happy. Wajar saja," ujar Emil.

    Presiden Joko Widodo telah menandatangani Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Perppu itu mengatur hukuman pokok, pemberatan hukuman dan hukuman tambahan bagi pelaku kejahatan seksual.

    Penulis: Fabian Januarius Kuwado


    Dipikir2 bener juga yah, kasian dokternya yg jadi eksekutor, yah udah panggil tukang potong aja
    you meet someone
    you two get close
    its all great for awhile
    then someone stops trying
    Talk less, awkward conversations, the drifting
    No communication whatsoever
    Memories start to fade
    Then the person you know become the person u knew
    That how it goes. Sad isn't it?

  3. #23
    pelanggan setia mbok jamu's Avatar
    Join Date
    Oct 2012
    Posts
    3,417
    Iya, hukumannya menjelang hari raya haji saja.

    Jaman dulu, di pulau Samosir, orang yang melakukan kejahatan itu merendahkan derajatnya sebagai manusia. Hukumannya dikurung di dalam kandang ternak, biar pelukan sama babi dkk, sebelum kemudian diadili dan dipenggal.
    "The two most important days in your life are the day you are born and the day you find out why." - Mark Twain

  4. #24
    Barista BundaNa's Avatar
    Join Date
    Feb 2011
    Location
    Na...Na...Na
    Posts
    12,679
    hukum diberlakukan untuk memberikan efek jera kepada pelaku, kalau buat pembinaan, buat pemerkosa sampe terjadi penghilangan nyawa, ya sorry ajah, keenakan kalau cuma hukuman penjara.

    Keadilan buat siapa? Ya memang hukuman harus memberikan rasa keadilan kepada korban dan keluarganya, apalagi kalau sampe korban kehilangan masa depan bahkan sampe kehilangan nyawa. Kenapa ga adil buat pelaku? lah memang yang dikerjakan pelaku adil buat korban?

    Mau kebiri, mau dirajam sampe mati, mau dipenggal, harus ada hukuman yang bikin orang lain yang tidak melakukan untuk berpikir ribuan kali kalau libidonya minta dijebol

    Ada kasus di kota saya, anak gadis usia 16 tahun, diperkosa oleh guru ngajinya. Saat melapor dia harus mendapat perlakuan tidak enak, dipojokan dan diintrogasi seolah2 dia perempuan ga beres. Si guru ngaji? muka sok play victim. kalaupun nanti terbukti bersalah, paling banter cuma dikasih hukuman 7 tahun dengan jaminan yg lemah untuk keselamatan korbannya di hadapan si guru ngaji.

    Keadilan buat siapa 7 tahun itu?

    Bahkan kadang banyak kasus perkosa berujung damai atas campur tangan aparat, entah pelaku menikahi korban atau mencabut tuntutannya
    Last edited by BundaNa; 31-05-2016 at 10:31 PM.

  5. #25
    pelanggan sejati surjadi05's Avatar
    Join Date
    Jun 2011
    Posts
    9,355
    JAKARTA, KOMPAS.com - Gabungan sejumlah lembaga sosial masyarakat yang menamakan diri Aliansi 99 melaporkan pemerintah ke Ombudsman RI, Rabu (1/5/2016).

    Laporan yang ditujukan untuk Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (KPPA) ini terkait Perppu tentang Perlindungan Anak.

    Perwakilan Aliansi 99 dari LBH APIK, Veni Siregar, menilai pemerintah telah melakukan maladministrasi dalam mengeluarkan perppu yang dikenal sebagai perppu kebiri itu.

    Padahal, dalam undang-undang nomor 12 Tahun 2011 dijelaskan bahwa pemerintah harus melibatkan masyarakat luas dalam menyusun perppu.

    "Sebagai lembaga yang terakreditasi kami tidak dilibatkan dalam proses hukum ini," ujar Veni di kantor Ombudsman, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu.

    "Padahal, beberapa anggota Aliansi 99 memang fokus di isu penghapusan kekerasan terhadap perempuan dan anak perempuan korban kekerasan," lanjut dia.

    Pada kebijakan-kebijakan sebelumnya, kata dia, beberapa perwakilan Aliansi 99 selalu diajak untuk memberikan masukan agar permasalah bisa diselesaikan secara menyeluruh.

    "Tapi dalam perpu kebiri ini sebagian yang biasa dilibatkan justru tidak dilibatkan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan," kata Veni.

    Veni menambahkan, pemerintah membuat dan mengeluarkan peraturan ini terkesan tertutup dan terburu buru tanpa melibatkan masyarakat.

    Keterlibatan masyarakat, khususnya korban dan pendamping yang senantiasa bekerja untuk melakukan pendampingan terhadap korban, dinilai perlu terlibat.

    Lebih jauh, Veni menuturkan, pemerintah seperti menutup akses bagi masyarakat untuk mengetahui isi dari perppu tersebut.

    Sehingga, kata dia, Aliansi 99 menilai bahwa pemerintah mengeluarkan perpu karena tekanan sekelompok orang yang menginginkan perppu segera dikeluarkan.

    "Pemerintah tidak mempertimbangkan mengenai situasi dan kondisi di masyarakat yang masih pro dan kontra terkait dengan rencana mengeluarkan perpu tersebut," kata dia.

    Veni mengatakan, dalam perpu itu pemerintah lebih fokus pada sanksi bagi pelaku. Padahal, persoalan rehabilitasi korban juga sangat penting.

    "Pemerintah membuatkan peraturan pada perppu ini hanya mengatur mengenai Kejahatan seksual yang diatur dalam Pasal 76D dan Pasal 76 E pada Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," kata Veni.

    Adapun lembaga sosial masyarakat yang tergabung dalam Aliansi 99, di antaranya adalah LBH APIK, YLBHI, Kontras, dan puluhan lembaga lain.

    Presiden Joko Widodo sudah menandatangani perpu yang isinya memperberat sanksi bagi pelaku kejahatan seksual, yakni hukuman mati, penjara seumur hidup, maksimal 20 tahun penjara dan minimal 10 tahun penjara.

    Perppu juga mengatur tiga sanksi tambahan, yakni kebiri kimiawi, pengumuman identitas ke publik, serta pemasangan alat deteksi elektronik.

    Hukuman tambahan ini menyasar pelaku kejahatan seksual berulang, beramai-ramai, dan paedofil atau terhadap anak di bawah umur. Selanjutnya, perpu itu akan dikaji di DPR untuk disahkan atau tidak.
    you meet someone
    you two get close
    its all great for awhile
    then someone stops trying
    Talk less, awkward conversations, the drifting
    No communication whatsoever
    Memories start to fade
    Then the person you know become the person u knew
    That how it goes. Sad isn't it?

  6. #26
    pelanggan sejati surjadi05's Avatar
    Join Date
    Jun 2011
    Posts
    9,355
    WARTA KOTA, PALMERAH— Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi mengecam tindakan pemerkosaan terhadap bocah di bawah umur, SR (12), yang dilakukan oleh 21 pemuda. Peristiwa tersebut menjadi pukulan bagi warga Semarang.
    "Ini jadi pukulan kita semua, setiap orang harus paham sopan santun beretika," kata Hendi saat dimintai tanggapan atas kasus pemerkosaan tersebut, Selasa (31/5/2016).
    Hendrar sendiri ikut prihatin atas peristiwa tersebut. Ia pun bersama wakilnya langsung turun menanyakan kabar tersebut.

    Menurut dia, persoalan yang menimpa SR menjadi titik awal untuk melakukan upaya mencegah peristiwa tersebut terulang kembali.
    Sebagai langkah pencegahan, Hendrar meminta Satuan Polisi Pamong Praja untuk merazia tempat-tempat yang digunakan sebagai ajang prostitusi.
    "Tempat remang-remang saya sudah minta kepala Satpol PP untuk dirazia," ujarnya.
    "Saya juga sudah minta ibu wakil wali kota untuk ikut beri pendampingan kepada korban," tambah dia lagi.
    Polisi sendiri sebelumnya telah mengamankan enam orang yang diduga sebagai pelaku perkosaan. Mereka baru sebatas dimintai keterangan.
    SR diduga diperkosa oleh 21 orang pria di tiga tempat berbeda. Pemerkosaan dilakukan pada rentang bulan Mei 2016 ini. (Nazar Nurdin)

    :::
    you meet someone
    you two get close
    its all great for awhile
    then someone stops trying
    Talk less, awkward conversations, the drifting
    No communication whatsoever
    Memories start to fade
    Then the person you know become the person u knew
    That how it goes. Sad isn't it?

  7. #27
    pelanggan setia kandalf's Avatar
    Join Date
    Feb 2011
    Posts
    6,050
    Quote Originally Posted by BundaNa View Post
    Bahkan kadang banyak kasus perkosa berujung damai atas campur tangan aparat, entah pelaku menikahi korban atau mencabut tuntutannya
    Ini!
    Banyak banget kasus pemerkosaan tak tuntas karena campur tangan aparat yang meremehkan pelecehan.
    Kenapa kita begitu ingin untuk membalas dendam,
    tetapi satu sisi kita mengabaikan proses penanganan laporan korban?

    Mau hukuman diperberat bagaimanapun,
    para pemerkosa bisa lepas dengan "suka sama suka kok", dan sebangsanya.
    Lomba peluk2an di Citos: 30 November 2013
    Lomba dorong2an di Candra Naya (dkt Glodok): 8 Desember 2013

  8. #28
    pelanggan sejati surjadi05's Avatar
    Join Date
    Jun 2011
    Posts
    9,355
    Quote Originally Posted by kandalf View Post
    Ini!
    Banyak banget kasus pemerkosaan tak tuntas karena campur tangan aparat yang meremehkan pelecehan.
    Kenapa kita begitu ingin untuk membalas dendam,
    tetapi satu sisi kita mengabaikan proses penanganan laporan korban?

    Mau hukuman diperberat bagaimanapun,
    para pemerkosa bisa lepas dengan "suka sama suka kok", dan sebangsanya.
    Nah ini dia, salah satu alasan kenapa korban "takut" melapor kalo ada dugaan pemerkosaan, harusnya di kepolisian ada unit khusus yg menangani pemerkosaan, masak "korban" diinterogasi n seolah2 dijustifikasi dengan kalimat " suka sama suka" gitu
    ::
    you meet someone
    you two get close
    its all great for awhile
    then someone stops trying
    Talk less, awkward conversations, the drifting
    No communication whatsoever
    Memories start to fade
    Then the person you know become the person u knew
    That how it goes. Sad isn't it?

  9. #29
    tsu's Avatar
    Join Date
    Aug 2011
    Location
    Rainbow Trout
    Posts
    5,365
    IDI: Tidak Ada Jaminan Kebiri Kimia Bisa Hentikan Penyimpangan Seksual

    Jakarta - Sekjen Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Moh. Adib Khumaidi menyatakan penolakannya terhadap suntik kebiri kimia bagi penjahat seksual anak. IDI justru mendorong hukuman pidana seumur hidup bagi penjahat seksual.

    "Dari awal muncul wacana ini kita menolak melakukan tindakan itu (kebiri kimia)," ujar Adib saat dihubungi detikcom, Jumat (27/5/2016) malam.

    Menurut Adib, melakukan kebiri kimia merupakan pelanggaran terhadap sumpah dan kode etik dokter mengenai keutamaan kesehatan pasien. Alasannya suntik kebiri yang bertujuan menekan hormon testosteron pada lelaki, punya efek negatif terhadap orang yang mengalaminya.

    "Hormon testosteron selain untuk masalah hormon laki-laki, dia juga menjaga di dalam metabolisme tubuh terkait dengan masalah tulang. Kalau hormon ditekan atau dihilangkan, maka efeknya adalah kerapuhan pada tulang yang akan bisa terjadi pada orang-orang yang akan diberikan obat anti androgen. Kedua, kualitas muscle atau ototnya pun juga menurun sehingga bisa terkena resiko serangan jantung juga," papar Adib.

    Atas alasan tersebut, IDI berharap Majelis Hakim yang mengambil putusan atas perkara kejahatan seksual terhadap anak, memilih untuk memperberat hukuman terdakwa.

    "Kami melihat klausul yang satunya lagi kasih hukuman seberat beratnya dan hakim bisa memutuskan itu, nah itu yang kita dorong sampai kalau perlu hukuman seumur hidup supaya dia tidak berinteraksi sosial," kata Adib.

    Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sebelumnya mengatakan hukuman tambahan bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak sepenuhnya menjadi pertimbangan hakim dalam putusannya. Dokter sebagai eksekutor kebiri kimia tidak dapat menolak menjalankan putusan hakim.

    "Nanti kan kalau sudah keputusan pengadilan, pengadilan lah yang menentukan. Soal teknisnya memang terjadi perdebatan. Dokter itu kan menyembuhkan bukan memberi rasa sakit. Ada sumpah dokter tapi kan di beberapa negara sama seperti hukuman mati. Hukuman mati di beberapa negara hukuman mati pakai suntik mati. Jadi saya kira kalau perintah hukum mereka tidak bisa mengelak," tegas Laoly, Kamis (26/5).

    Hukuman tambahan suntik kebiri kimia diatur dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang sudah diteken Presiden Joko Widodo. Selain kebiri kimia, diatur pula soal pemasangan cip bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.


    (fdn/fdn)
    http://news.detik.com/berita/3219816...pangan-seksual

    klo gitu orang2 MK juga bisa jawab dong, "kami tidak mau merubah undang2, soalnya ga ada jaminan orang2 bakal nurutin undang2"
    polisi juga bisa jawab "kami ga mau nangkepin orang2 jahat, ga ada jaminan setelah ditangkep mereka bakal tobat"
    SatpolPP juga bisa jawab "kami ga mau lagi nertibin PKL, ga ada jaminan setelah di obrak mereka bakal tobat"

    gw yang pegawai bank bisa jawab dong "kaga mau nyalurin kredit, ga ada jaminan mereka bakal bayar angsuran"

    and so on....

    kerja kok ga mau risiko

  10. #30
    pelanggan sejati surjadi05's Avatar
    Join Date
    Jun 2011
    Posts
    9,355
    Tapi kalo dokter jadi eksekutor, memang kadang2 bisa tekanan bathin om, kecuali kalo dokternya "volunteer" maka idi harusnya ga boleh melarang, tapi jujur aja idi di indo kesannya juga otoriter, dan membela mati2an kalopun ada anggotanya yg salah
    you meet someone
    you two get close
    its all great for awhile
    then someone stops trying
    Talk less, awkward conversations, the drifting
    No communication whatsoever
    Memories start to fade
    Then the person you know become the person u knew
    That how it goes. Sad isn't it?

  11. #31
    pelanggan setia Yuki's Avatar
    Join Date
    Apr 2011
    Location
    Buitenzorg
    Posts
    6,366
    gak perlu pake idi-idian segala, cukup siapin tukang daging, potong aja
    CURE SUNSHINE WA KAKKOSUGIRU.

  12. #32
    pelanggan sejati surjadi05's Avatar
    Join Date
    Jun 2011
    Posts
    9,355
    Nah gw setuju ama om [MENTION=146]Yuki[/MENTION]
    you meet someone
    you two get close
    its all great for awhile
    then someone stops trying
    Talk less, awkward conversations, the drifting
    No communication whatsoever
    Memories start to fade
    Then the person you know become the person u knew
    That how it goes. Sad isn't it?

  13. #33
    pelanggan setia kandalf's Avatar
    Join Date
    Feb 2011
    Posts
    6,050
    Dokter itu tugasnya untuk menolong orang bukan untuk menghukum orang.
    Kebiri itu bentuk hukuman, kan? Bukan bentuk pertolongan?
    Lomba peluk2an di Citos: 30 November 2013
    Lomba dorong2an di Candra Naya (dkt Glodok): 8 Desember 2013

  14. #34
    pelanggan sejati surjadi05's Avatar
    Join Date
    Jun 2011
    Posts
    9,355
    Iya makanya gw dipihak dokter kali ini, kecuali ada dokter yg volunteer harusnya idi ga boleh melarang ::
    you meet someone
    you two get close
    its all great for awhile
    then someone stops trying
    Talk less, awkward conversations, the drifting
    No communication whatsoever
    Memories start to fade
    Then the person you know become the person u knew
    That how it goes. Sad isn't it?

  15. #35
    pelanggan setia
    Join Date
    May 2011
    Posts
    4,952
    Menolong calon korban kan bisa diliat gitu. Ala minority report
    There is no comfort under the grow zone, and there is no grow under the comfort zone.

    Everyone wants happiness, no one wants pain.

    But you can't make a rainbow without a little rain.

  16. #36
    pelanggan sejati surjadi05's Avatar
    Join Date
    Jun 2011
    Posts
    9,355
    Tapi kalo berlawanan dengan hati nurani yah jangan, kalo ada yg volunteer jangan dilarang, prinsipnya gitu aja, atau maunya keluarga korban aja yg nyuntik
    you meet someone
    you two get close
    its all great for awhile
    then someone stops trying
    Talk less, awkward conversations, the drifting
    No communication whatsoever
    Memories start to fade
    Then the person you know become the person u knew
    That how it goes. Sad isn't it?

  17. #37
    pelanggan setia mbok jamu's Avatar
    Join Date
    Oct 2012
    Posts
    3,417
    Ya sudah, tanam chip, dimasukkan lewat urinary meatus-nya.
    "The two most important days in your life are the day you are born and the day you find out why." - Mark Twain

  18. #38
    pelanggan sejati surjadi05's Avatar
    Join Date
    Jun 2011
    Posts
    9,355
    Nah itu baru ide menarik mbok
    you meet someone
    you two get close
    its all great for awhile
    then someone stops trying
    Talk less, awkward conversations, the drifting
    No communication whatsoever
    Memories start to fade
    Then the person you know become the person u knew
    That how it goes. Sad isn't it?

  19. #39
    pelanggan sejati surjadi05's Avatar
    Join Date
    Jun 2011
    Posts
    9,355
    Solopos.com, SUKABUMI — Pembunuhan terhadap Angesti Sistiana, 19, gadis cantik asal Boyolali yang menolak diperkosa, segera terungkap. Polisi menemukan pelaku pembunuhan yang tak lain adalah tetangganya sendiri, Dadang Darmawan alias Ali, 21.

    Diketahui, gadis penjaga sebuah warung di Sukabumi itu dibunuh Dadang setelah cintanya ditolak. Sebelumnya, pelaku sempat menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

    Polisi sempat kaget dengan pengakuan Dadang yang tiba-tiba mengakui perbuatan membunuh Angesti. Polisi langsung menyelidiki dan membuktikan pengakuan pria bekerja sebagai pedagang bubur itu dengan menyinkronkan sejumlah barang bukti yang ditemukan di tempat ejadian perkara (TKP).

    “Selama dua hari [Minggu hingga Senin, 12-13/6/2016] penyelidik terus kebut memriksa Dadang. Akhinya hari ini kita resmi tetapkan dia sebagai tersangka,” ucap Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rustam Mansur di Makopolres Sukabumi Kota, Senin (13/6/2016), dikutip Solopos.com dari Detik.

    Pada Sabtu (11/6/2016) lalu, Angesti Sistiana tewas di dalam warung tempat dia bekerja di Kampung Sungapan RT 17 RW 04 Desa Kadudampit, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Menurut Rustam, motif yang mengiringi kematian Angesti ialah cinta bertepuk sebelah tangan. Dadang menyatakan cintanya, namun ditolak mentah-mentah oleh korban. Gara-gara hal tersebut dia gelap mata kemudian menghabisi nyawa Angesti.

    “Pada Sabtu pagi atau sekira pukul 17.00 WIB, pelaku masuk ke dalam warung sekaligus tempat tinggal korban. Setelah sempat berbincang pelaku kemudian mengutarakan perasaannya, namun ditolak oleh korban. Setelah itu pelaku memaksa korban untuk bersetubuh, tapi korban menolak,” ujar Rustam.

    Akun Facebook Angesti Sistiani (Istimewa/Facebook)
    Akun Facebook Angesti Sistiani (Istimewa/Facebook)

    Saat itulah Dadang kalap. Dia memukuli leher korban hingga tak sadarkan diri. Ketika korban dalam keadaan tak sadar itulah, pelaku membuka pakaian korban dan mencoba mencabuli korban.

    “Saat itu korban tersadar dan menjerit. Pelaku panik lalu menutup wajah korban dengan selimut sambil mencekik leher. Korban akhirnya meninggal dunia karena kehabisan nafas, melihat korban meninggal pelaku kemudian pergi dari rumah korban,” tutur Rustam.

    Jasad Angesti dibiarkan tergeletak. Beberapa jam kemudian atau sekitar pukul 15.00 WIB, tubuh Angesti ditemukan tak bergerak oleh neneknya, Sukimah, 54, yang kaget melihat warungnya tak kunjung dibuka. Mbok Imah kaget melihat cucunya meninggal dalam keadaan telanjang. Dia menjerit sehingga warga setempat berdatangan.

    Tanpa menunjukan rasa bersalah, pelaku waktu itu sempat pura-pura kaget dan menghampiri warung korban ketika melihat Imah shock. Karena perbuatannya, Dadang dijerat Pasal 339 KUHPidana dan atau Pasal 338 KUHPidana dan atau Pasal 291 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman penjara 20 tahun.

    Warung tempat korban bekerja bersebelahan dengan pabrik garmen dan berada di lingkungan kontrakan yang padat. Beberapa barang di rumah korban juga dilaporkan hilang.

    Berdasarkan penelusuran di akun Facebook bernama Angesti Sistiani, gadis tersebut ternyata berasal dari Boyolali. Sehari sebelum hari nahas itu, Jumat (140/6/2016), Angesti menulis status singkat di akun Facebook yang menunjukkan kode mirip pin Blackberry Messenger (BBM). Status itu berbunyi “Ramaikan lah 2b444e49″.

    Status itu mendapatkan berbagai komentar, salah satunya akun yang menulis “isin ahh”. Akun Angesti pun sempat membalas, “lha ngopo”, pada pukul 20.27 WIB. Ada pula akun yang berkomentar, “Boleh q invite?”.

    Komentar mengejutkan tentang kematian Angesti mulai muncul pada Sabtu pukul 22.27 WIB. “Inalillahi waina ilaihi roziun telah pulang kerahmatulloh angesti sistiani smoga amal ibadah nya di trima di sisi Alloh SWT,” tulis akun Amelia Amlia Love. Akun lain bahkan mengaku tak percaya karena belum lama berkomunikasi via Facebook.

    you meet someone
    you two get close
    its all great for awhile
    then someone stops trying
    Talk less, awkward conversations, the drifting
    No communication whatsoever
    Memories start to fade
    Then the person you know become the person u knew
    That how it goes. Sad isn't it?

  20. #40
    tsu's Avatar
    Join Date
    Aug 2011
    Location
    Rainbow Trout
    Posts
    5,365
    Nah
    klo
    kaya
    gini
    gimana

    ??

    masih ga mendukung dihukum keras ? dokter2 masih ga mau ?

Page 2 of 4 FirstFirst 1234 LastLast

Posting Permissions

  • You may not post new threads
  • You may not post replies
  • You may not post attachments
  • You may not edit your posts
  •