Page 1 of 2 12 LastLast
Results 1 to 20 of 36

Thread: Sadis..., Seorang Karyawati di ...... Hingga Tewas (EDITED : baca sendiri yah beritanya)

  1. #1
    pelanggan tetap karst's Avatar
    Join Date
    Aug 2011
    Location
    benteng speelwijk
    Posts
    1,046

    Sadis..., Seorang Karyawati di ...... Hingga Tewas (EDITED : baca sendiri yah beritanya)

    Seorang karyawati PT Polyta Global Mandiri, Eno Parihal (18) ditemukan tergeletak di dalam kamar messnya di Kosambi, Tangerang. Tewasnya karyawati tersebut diduga bukan motif perampokan karena barang-barang korban tidak ada yang hilang.

    "Dari hasil olah TKP kami temukan adanya tindak pidana. Namun tidak ada barang berharga milik korban yang hilang,” kata Kasatreskrim Polrestro Tangerang AKBP Sutarmo.

    Aparat kepolisian menemukan handphone milik karyawati tersebut di dalam kamar messnya. Namun, baterai dan simcard telepon genggam korban itu raib diduga dibawa kabur pelaku.

    “HP ada, tapi baterai dan simcardnya hilang,” papar Kasatreskrim. Jumat (12/5).

    Diberitakan sebelumnya. Eno Fahira,18, ditemukan bugil di kamar mess karyawan di Kampung Jatimulya, Kosambi, Kabupaten Tangerang. Sebilah gagang cangkul menancap di kemaluannya. Sebelum ditemukan dua karyawan lainnya, tubuh wanita berkulit putih itu ditutupi setumpuk pakaian dan pintu kamar terkunci gembok.

    Guna mengungkap kematian Eno, selain mengotopsi jasad korban. Polisi juga telah memintai keterangan 5 orang saksi mata di di Mapolsek Teluknaga.
    http://beritacenter.com/news-55182-s...gga-tewas.html

    gila emang dunia, g#g#ngnya masuk semua coy
    Last edited by etca; 16-05-2016 at 06:20 PM. Reason: ngilu bacanya, komentar dirasa kurang pantas.
    "JAWABNYA ADA DI UJUNG LANGIT"

  2. #2
    iya, gw liat fotonya ngilu sendiri
    sadis banget ini pelakunya

    ---------- Post Merged at 12:11 PM ----------

    iya, gw liat fotonya ngilu sendiri
    sadis banget ini pelakunya


    "Maybe not all of our efforts will be rewarded. But without effort, you will get nothing"
    Takahashi Minami

    ------------------------------------------------------------------
    Thread paling Hot di l AKB48 Glossary l 48Fams l My Blog

  3. #3
    pelanggan sejati surjadi05's Avatar
    Join Date
    Jun 2011
    Posts
    9,355
    Iya gw juga nyesel liat gambarnya, kayaknya dendam kemungkinan besar berhubungan dengan cinta
    you meet someone
    you two get close
    its all great for awhile
    then someone stops trying
    Talk less, awkward conversations, the drifting
    No communication whatsoever
    Memories start to fade
    Then the person you know become the person u knew
    That how it goes. Sad isn't it?

  4. #4
    pelanggan tetap karst's Avatar
    Join Date
    Aug 2011
    Location
    benteng speelwijk
    Posts
    1,046
    gw baru baca berita terbarunya, pelakunya 15 tahun coy
    "JAWABNYA ADA DI UJUNG LANGIT"

  5. #5
    anak2 jaman sekarang kok sadis2 banget ya


    "Maybe not all of our efforts will be rewarded. But without effort, you will get nothing"
    Takahashi Minami

    ------------------------------------------------------------------
    Thread paling Hot di l AKB48 Glossary l 48Fams l My Blog

  6. #6
    pelanggan sejati surjadi05's Avatar
    Join Date
    Jun 2011
    Posts
    9,355
    Loh katanya pacarnya, 2 orang
    you meet someone
    you two get close
    its all great for awhile
    then someone stops trying
    Talk less, awkward conversations, the drifting
    No communication whatsoever
    Memories start to fade
    Then the person you know become the person u knew
    That how it goes. Sad isn't it?

  7. #7
    Chief Cook etca's Avatar
    Join Date
    Feb 2011
    Location
    aarde
    Posts
    11,135
    Halo karst,

    sorry yah saya edit judulnya. rada horror soalnya... dan ada member ada yang melayangkan report.
    terimakasih sebelumnya untuk pengertiannya.

  8. #8
    pelanggan sejati surjadi05's Avatar
    Join Date
    Jun 2011
    Posts
    9,355
    Wkkk
    Baca judul barunya jadi lucu malah
    you meet someone
    you two get close
    its all great for awhile
    then someone stops trying
    Talk less, awkward conversations, the drifting
    No communication whatsoever
    Memories start to fade
    Then the person you know become the person u knew
    That how it goes. Sad isn't it?

  9. #9
    pelanggan sejati surjadi05's Avatar
    Join Date
    Jun 2011
    Posts
    9,355
    TRIBUNJATENG.COM, TANGERANG - Pembunuhan terhadap EF (29) bermula saat salah satu tersangka, RA (15) yang adalah pacar EF, berkunjung ke tempat tinggal EF, di mes karyawan PT Polyta Global Mandiri, Kosambi, Kabupaten Tangerang, Kamis (12/5/2016) lalu.
    RA datang ke sana sekira pukul 23.30 WIB.
    "Di dalam kamar itu, keduanya sempat bercumbu. Perselisihan dimulai saat EF menolak ajakan RA untuk berhubungan badan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Ajun Komisaris Besar Sutarmo, Senin (16/5/2016)RA mengaku kesal karena ajakannya ditolak oleh EF. Adapun hubungan keduanya baru berjalan sekitar satu bulan.
    Setelah keduanya berpisah, RA masih menyimpan amarah terhadap EF. RA pun menemui dua tersangka lainnya, R dan IP, lalu mengajak mereka menghampiri EF lagi ke kamarnya.
    "Pas tiga tersangka masuk, korban langsung dibekap, diperkosa, lalu dibunuh. Pacul jadi alat pembunuhan karena awalnya mereka cari pisau tidak ketemu, adanya pacul," tutur Sutarmo.
    Pengakuan para tersangka tentang pemerkosaan cocok dengan bukti yang ditemukan polisi di lapangan, yakni banyaknya sperma di kamar korban. (Baca: Sebelum Dibunuh secara Sadis, EF Diperkosa)
    Selain itu, saat EF ditemukan temannya beberapa jam setelah pembunuhan, pacul yang digunakan untuk membunuh masih tertancap di bagian tubuhnya. Dari peristiwa ini, tersangka juga sempat mengambil ponsel EF yang pada akhirnya menuntun polisi dalam mengungkap kasus tersebut.

    Gilee aja gadis 29 tahun pacaran anak cowo 15 tahun ::
    you meet someone
    you two get close
    its all great for awhile
    then someone stops trying
    Talk less, awkward conversations, the drifting
    No communication whatsoever
    Memories start to fade
    Then the person you know become the person u knew
    That how it goes. Sad isn't it?

  10. #10
    pelanggan tetap karst's Avatar
    Join Date
    Aug 2011
    Location
    benteng speelwijk
    Posts
    1,046
    Quote Originally Posted by etca View Post
    Halo karst,

    sorry yah saya edit judulnya. rada horror soalnya... dan ada member ada yang melayangkan report.
    terimakasih sebelumnya untuk pengertiannya.
    oke etca, sipp

    Quote Originally Posted by surjadi05 View Post

    Gilee aja gadis 29 tahun pacaran anak cowo 15 tahun ::
    bukannya 18 tahun ya kong
    "JAWABNYA ADA DI UJUNG LANGIT"

  11. #11
    pelanggan sejati surjadi05's Avatar
    Join Date
    Jun 2011
    Posts
    9,355
    Bukan kalo menurut tribun 29 tahun, lagian 18 tahun kayaknya baru kelas 3 sma deh karst

    ---------- Post Merged at 12:51 PM ----------

    Eh barusan baca batam pos (jawa pos grup) umur 19 tahun,

    Kompas.com juga bilang 29

    TANGERANG, KOMPAS.com — Polres Metro Tangerang menetapkan tiga pria sebagai tersangka pembunuh EF (29) yang ditemukan tewas di kamar mes PT Polyta Global Mandiri, Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (13/5/2016) lalu. Mereka adalah RA (15), R (20), dan IP (24). Ketiganya masih merupakan kenalan EF.

    "Ketiga tersangka sudah mengakui perbuatannya. Sebelum membunuh EF dengan sadis, mereka memerkosanya secara bergantian," kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Ajun Komisaris Besar Sutarmo, Senin (16/5/2016).

    Temuan polisi tentang dugaan pemerkosaan, sebelum adanya pengakuan dari para tersangka sendiri, dilatarbelakangi dari banyaknya sperma di kamar EF. Tiga tersangka itu juga telah menjelaskan bagaimana mereka melakukan hal tersebut dalam pra-rekonstruksi yang dilakukan tim dari Polres Metro Tangerang dan Polda Metro Jaya, baru-baru ini.

    RA disebut sebagai pacar korban. RA dan EF baru berkenalan selama lebih kurang satu bulan.

    Polisi masih menyelidiki kasus itu dengan memeriksa ketiga tersangka secara intensif. Menurut pengakuan sementara para tersangka, mereka saling bantu untuk melakukan pembunuhan hingga menancapkan gagang pacul ke bagian tubuh EF.

    Penulis: Andri Donnal Putera
    you meet someone
    you two get close
    its all great for awhile
    then someone stops trying
    Talk less, awkward conversations, the drifting
    No communication whatsoever
    Memories start to fade
    Then the person you know become the person u knew
    That how it goes. Sad isn't it?

  12. #12
    pelanggan setia serendipity's Avatar
    Join Date
    Mar 2011
    Location
    Jakarta
    Posts
    4,775
    Daku liat rontgennya di kasih liat paculnya sampe menembus paru paru dan hatinya. Sampe rusak kaya gitu
    You were born with the ability to change someone's life - don't ever waste it.

  13. #13
    pelanggan sejati surjadi05's Avatar
    Join Date
    Jun 2011
    Posts
    9,355
    Iya dan katanya waktu dipantek sama cangkul, posisi si ce masih hidup,
    you meet someone
    you two get close
    its all great for awhile
    then someone stops trying
    Talk less, awkward conversations, the drifting
    No communication whatsoever
    Memories start to fade
    Then the person you know become the person u knew
    That how it goes. Sad isn't it?

  14. #14
    pelanggan setia serendipity's Avatar
    Join Date
    Mar 2011
    Location
    Jakarta
    Posts
    4,775


    NONSTOP.com- Tiga tersangka pembunuh Eno Parihah cuek dengan ancaman hukuman mati atas perbuatannya. Mereka malah cengengesan saat polisi melakukan jumpa pers, di Main Hall Mapolda Metro Jaya.



    Aksi ketiga tersangka berinisal Rai (16), Rar (24 dan IH (24) membuat rakyat geram. Mereka menyebut ketiga tersangka ini tidak punya hati seperti binatang. Pada saat itu aparat kepolisian berseragam dan membawa senjata segera menegur langsung RAI (16), RAr (24), dan IH (24). “Jangan tertawa,” tutur salah seorang aparat kepolisian memakai pelindung kepala dan bersenjata laras panjang itu kepada para pelaku.



    Para pelaku memakai baju seragam berwarna oranye dan masker penutup wajah duduk melingkar di salah satu tempat di Main Hall Mapolda Metro Jaya.

    Mereka saling berbisik untuk berkomunikasi satu sama lain. Sesekali mereka terdiam dan saling memandang satu sama lain. RAr sempat duduk sambil menekuk kaki, lalu, mengusap mata.



    Mereka tak dapat leluasa bergerak karena tangan saling diborgol satu sama lain. Di sekeliling mereka terdapat aparat kepolisian mengawasi. Tak ada kata yang diucapkan oleh para pelaku tersebut setelah ditegur jangan tertawa oleh polisi.



    Kecaman pun datang, di media sosial warga gemas dengan ulah ketiga tersangka pembunuhan sadis ini. Seperti diungkapkan oleh, Ranggi Putra: Wah bikin gemes….ingin liat tiga bangsa* ini didepan regu tembak, apa masih bisa tertawa…?!



    Nur Syahid Hasanah: Tolong dihukum mati sj ketiga pmbunuh it, sbb mrk akan mmbunuh orng lg jk bebas dari penjara.



    Rudi Herianto: APARAT PENEGAK HUKUM tolong jangan berlakukan standar HAM kepada para pelaku karena mereka BUKAN MANUSIA & TIDAK PANTAS disebut MANUSIA. Jangan pula ditutupi wajahnya karena BINATANG seperti mereka TIDAK MENGENAL MALU & TIDAK MEMPUNYAI PERASAAN !!!!!



    Okta: Tu bkn manusia,,bin**** jg bkn tu ank terkutuk ,,ya Allah ada yh org sekjam tu,, nyawa hrs dibeli dgn nyawa ,,,jgn smpe dy hdp kmbli hukum mrka tu pantas untuk matiii,,,

    Diketahui sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Krishna Murti, mengatakan sesuai pemeriksaan luar ditemukan luka terbuka pada pipi kanan, luka lecet pada pipi kanan korban serta memar pada bibir atas dan bawah.

    Juga ada luka lecet pada leher.



    Kemudian, luka terbuka dan pendarahan di alat kemaluan yang diakibatkan kekerasan benda tumpul, luka lecet pada dada kiri dan kanan serta pada kedua payudara yang dikelilingi memar melingkar akibat gigitan manusia. “Hasil autopsi terdapat luka robek di bagian hati sampai ke atas paru-paru dan luka pada rongga dada. Luka diakibatkan 90 persen gagang cangkul masuk ke organ vital korban. Luka dua (payudara) dan leher patah akibat dipukul cangkul,” ujarnya, Selasa (17/5).



    Sementara itu, untuk pemeriksaan dalam, di organ bagian dalam korban ditemukan patah tulang pipi kanan berlubang, patah tulang rahang kanan, luka terbuka yang menembus lapisan penutup rongga panggul penggantung urat besar sebelah kanan.



    Kemudian, robeknya hati sampai belakang bawah menembus ke atas dekat rongga dada kanan, robeknya paru-paru kanan bagian atas sampai bawah, pendarahan pada rongga dada 200 cc dan rongga perut 300 cc.



    Eno adalah korban keganasan ketiga tersangka tersebut. Sebelum membunuh, para tersangka ini tega memperkosa dan memasukan gagang pacul ke kemalauannya disaat korban masih hidup.(SBH)

    http://korannonstop.com/2016/05/dian...o-cengengesan/

  15. #15
    pelanggan setia mobyokuzan's Avatar
    Join Date
    Jul 2012
    Posts
    2,025
    menurut sumber yg pernah gw tau. setelah pelaku masuk bui, biasanya yg mendpt siksaan paling kejam dari penghuni lama adalah pelaku pidana dgn tindak pemerkosaan.

    tititnya dikasih balsem, kadang di nyonyos pake putung rokok, gagang sapu ditusbolin ke lubang vantat...parah lah

    mungkin saat ini mrk bisa tertawa, tapi coba kalo sdh masuk bui dijamin mrk pasti meronta ronta seakan tdk ingin dilahirkan ke dunia begitu tau kejamnya siksaan didlm sana.

    ucapkan selamat tinggal buat ***** tersayang, tau tau keluar penjara sdh disfungsi

    "telling lies is sometimes acceptable,
    when the truth is too difficult to believe"

  16. #16
    pelanggan sejati surjadi05's Avatar
    Join Date
    Jun 2011
    Posts
    9,355
    Yg gw bingung kenapa dipakein masker, katanya mau bikin efek jera, kalo harus ditutupin juga mestinya cuma yg 16 tahun

    ---------- Post Merged at 04:56 PM ----------

    Gw sampe sekarang kalo baca tret ini masih merinding bulu kuduk gw
    you meet someone
    you two get close
    its all great for awhile
    then someone stops trying
    Talk less, awkward conversations, the drifting
    No communication whatsoever
    Memories start to fade
    Then the person you know become the person u knew
    That how it goes. Sad isn't it?

  17. #17
    pelanggan setia serendipity's Avatar
    Join Date
    Mar 2011
    Location
    Jakarta
    Posts
    4,775
    Biasalah masalah HAM yang ga jelas ini. Gw juga lebih setuju kalo mukanya si baj1ngan itu dipampangin sih, jadi semua orang tau betapa jahatnya mereka.
    Biasanya hukuman sosial bakalan lebih parah sih. Apalagi kalo yang duitnya pas-pas'an

  18. #18
    pelanggan tetap PERMANDYAN's Avatar
    Join Date
    Feb 2011
    Location
    denpasar - bali
    Posts
    1,790
    biasanja, oentoek kasoes pemerkosaan, pelakoenja di vonis bebas, namoen alat boekti kedjahatan disita oleh negara....

  19. #19
    pelanggan sejati surjadi05's Avatar
    Join Date
    Jun 2011
    Posts
    9,355
    Iyaa setuju sama om permandyan,kayak gitu aja beres
    you meet someone
    you two get close
    its all great for awhile
    then someone stops trying
    Talk less, awkward conversations, the drifting
    No communication whatsoever
    Memories start to fade
    Then the person you know become the person u knew
    That how it goes. Sad isn't it?

  20. #20
    pelanggan sejati surjadi05's Avatar
    Join Date
    Jun 2011
    Posts
    9,355
    JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo telah menandatangani peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perrubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

    Perppu ini memperberat sanksi bagi pelaku kejahatan seksual, yakni hukuman mati, penjara seumur hidup, maksimal 20 tahun penjara dan minimal 10 tahun penjara.

    Perppu juga mengatur tiga sanksi tambahan, yakni kebiri kimiawi, pengumuman identitas ke publik, serta pemasangan alat deteksi elektronik.

    Perppu ini mengubah dua pasal dari UU sebelumnya yakni pasal 81 dan 82, serta menambah satu pasal 81A. Berikut ini isi dari Perppu Nomor 1 Tahun 2016:

    1. Ketentuan Pasal 81 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 81

    (1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

    (catatan: Pasal 76D dalam UU 23/2004 berbunyi "Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.")

    (2) Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi setiap Orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

    (3) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama, pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

    (4) Selain terhadap pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penambahan 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana juga dikenakan kepada pelaku yang pernah dipidana karena melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D.

    (5) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D menimbulkan korban lebih dari 1 (satu) orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia, pelaku dipidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 (sepuluh) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

    (6) Selain dikenai pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), pelaku dapat dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku.

    (7) Terhadap pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dapat dikenai tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan cip.

    (8) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diputuskan bersama-sama dengan pidana pokok dengan memuat jangka waktu pelaksanaan tindakan.

    (9) Pidana tambahan dan tindakan dikecualikan bagi pelaku Anak.

    2. Di antara Pasal 81 dan Pasal 82 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 81A yang berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 81A

    (1) Tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (7) dikenakan untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun dan dilaksanakan setelah terpidana menjalani pidana pokok.

    (2) Pelaksanaan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di bawah pengawasan secara berkala oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum, sosial, dan kesehatan.

    (3) Pelaksanaan kebiri kimia disertai dengan rehabilitasi.

    (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan tindakan dan rehabilitasi diatur dengan Peraturan Pemerintah.

    3. Ketentuan Pasal 82 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:


    Pasal 82

    (1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)

    (Catatan: Bunyi pasal 76E dalam UU 23/2004 berbunyi" Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul." )

    (2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama, pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

    (3) Selain terhadap pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penambahan 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana juga dikenakan kepada pelaku yang pernah dipidana karena melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E.

    (4) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E menimbulkan korban lebih dari 1 (satu) orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia, pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

    (5) Selain dikenai pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4), pelaku dapat dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku.

    (6) Terhadap pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (4) dapat dikenai tindakan berupa rehabilitasi dan pemasangan cip.

    (7) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diputuskan bersama-sama dengan pidana pokok dengan memuat jangka waktu pelaksanaan tindakan.

    (8) Pidana tambahan dikecualikan bagi pelaku Anak.

    4. Di antara Pasal 82 dan Pasal 83 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 82A yang berbunyi sebagai berikut:
    you meet someone
    you two get close
    its all great for awhile
    then someone stops trying
    Talk less, awkward conversations, the drifting
    No communication whatsoever
    Memories start to fade
    Then the person you know become the person u knew
    That how it goes. Sad isn't it?

Page 1 of 2 12 LastLast

Posting Permissions

  • You may not post new threads
  • You may not post replies
  • You may not post attachments
  • You may not edit your posts
  •