Page 2 of 2 FirstFirst 12
Results 21 to 36 of 36

Thread: Sadis..., Seorang Karyawati di ...... Hingga Tewas (EDITED : baca sendiri yah beritanya)

  1. #21
    pelanggan setia mobyokuzan's Avatar
    Join Date
    Jul 2012
    Posts
    2,025
    Umumnya kasus pemerkosaan identik dengan tindak kekerasan terhadap wanita.
    dan berhubung skrg adalah jaman emansipasi wanita (katanya sih gitu), ada ga berita mengenai kasus pemerkosaan dimana pelakunya adalah wanita tetapi korbannya pria.

    gw bosen sama berita akhir2 ini, isinya perkosaan wanita mulu, yah mbok sekali sekali ada variasi misalnya berita ttg pria yg diperkosa wanita gitu


    "telling lies is sometimes acceptable,
    when the truth is too difficult to believe"

  2. #22
    pelanggan sejati surjadi05's Avatar
    Join Date
    Jun 2011
    Posts
    9,355
    Harusnya kayak di negara laen berhubungan sekss dengan cowo dibawah umur juga dianggap "perkosaan"

    ---------- Post Merged at 08:45 AM ----------

    NEWS

    MENU


    News Megapolitan
    Berkas Lengkap, Tersangka Anak Pembunuh EF Diserahkan ke Kejari Tangerang
    Jumat, 27 Mei 2016 | 08:39 WIB






    JAKARTA, KOMPAS.com - Berkas perkara RA (16), tersangka pembunuhan sadis terhadap karyawati di Tangerang, EF (19), dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang, Kamis (26/5/2016).

    Untuk itu, pada Jumat (27/5/2016), penyidik akan menyerahkan barang bukti perkara dan RA ke Kejari Tangerang.

    "Betul sudah lengkap dan akan diserahkan besok (hari ini) ke Kejaksaan," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Eko Hadi Santoso, di Jakarta, Kamis (26/5/2016).

    (Baca: Cerita Keluarga Ketika RA Ditangkap Polisi Usai Memerkosa dan Membunuh EF)

    Berkas tersebut diserahkan oleh penyidik Polda Metro Jaya pada tanggal 23 Mei 2016 dan baru diterima kejaksaan pada 24 Mei 2016.

    Setelah diteliti oleh kejaksaan, berkas RA dinyatakan lengkap secara formil dan materil.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono sebelumnya menyampaikan, polisi mendahulukan pemberkasan perkara RA karena masa penahanan anak di bawah umur itu lebih singkat dibandingkan dengan dua tersangka lainnya.

    (Baca: Polisi Limpahkan Berkas Perkara RA, Tersangka Pembunuhan Karyawati di Tangerang)

    Selain RA, polisi menetapkan dua tersangka pembunuhan EF lainnya, yakni Rahmat Arifin (24) dan Imam Hapriadi (24).

    Adapun dari rangkaian rekonstruksi, diketahui bahwa RA merupakan orang yang membunuh EF setelah Arifin dan Imam memerkosa serta menyiksa wanita itu.

    RA menggunakan pacul yang dia ambil dari rumah warga di sekitar lokasi perkara sebagai alat pembunuhan.

    Polisi telah menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.

    Namun, RA akan mendapat keringanan karena masih di bawah umur


    Iya [MENTION=417]karst[/MENTION] cewenya umur 19 tahun kayaknya kompas/tribun thypo
    you meet someone
    you two get close
    its all great for awhile
    then someone stops trying
    Talk less, awkward conversations, the drifting
    No communication whatsoever
    Memories start to fade
    Then the person you know become the person u knew
    That how it goes. Sad isn't it?

  3. #23
    pelanggan setia kandalf's Avatar
    Join Date
    Feb 2011
    Posts
    6,050
    Apa hanya saya yang skeptis dengan kasus ini?
    Lomba peluk2an di Citos: 30 November 2013
    Lomba dorong2an di Candra Naya (dkt Glodok): 8 Desember 2013

  4. #24
    pelanggan tetap karst's Avatar
    Join Date
    Aug 2011
    Location
    benteng speelwijk
    Posts
    1,046
    [MENTION=41]kandalf[/MENTION] skeptis kenapa ?

    ---------- Post Merged at 10:55 AM ----------
    [MENTION=41]kandalf[/MENTION] skeptis kenapa ?
    "JAWABNYA ADA DI UJUNG LANGIT"

  5. #25
    pelanggan setia kandalf's Avatar
    Join Date
    Feb 2011
    Posts
    6,050
    1. Rentang jauh perbedaan antara usia pelaku, dengan usia pelaku lain serta usia korban;
    2. petunjuk bukti yang langsung mengarah ke pelaku hanyalah sms yang tidak menunjukkan keberadaan pelaku di situ (hanya berupa undangan);
    3. semua "cerita pelaku" didominasi oleh kepolisian dan setahuku hanya sekali yang dikeluarkan oleh kuasa hukum korban
    4. cangkul diambil dari rumah warga (belum jelas siapa yang bawa cangkul);


    Aku skeptis saja.
    Rasanya ada yang bolong dari semua informasi yang beredar.
    Menunggu persidangannya. Ada persidangan, akan ada catatan putusan hukum termasuk eksepsi dan pembelaan terdakwa.
    Lomba peluk2an di Citos: 30 November 2013
    Lomba dorong2an di Candra Naya (dkt Glodok): 8 Desember 2013

  6. #26
    pelanggan sejati surjadi05's Avatar
    Join Date
    Jun 2011
    Posts
    9,355
    ^^^
    Jujur ga kepikiran ama gw,mungkin karna udah marah duluan yah, jadi ga rasional mikirnya
    you meet someone
    you two get close
    its all great for awhile
    then someone stops trying
    Talk less, awkward conversations, the drifting
    No communication whatsoever
    Memories start to fade
    Then the person you know become the person u knew
    That how it goes. Sad isn't it?

  7. #27
    pelanggan sejati surjadi05's Avatar
    Join Date
    Jun 2011
    Posts
    9,355
    TANGERANG, KOMPAS.com — Kuasa hukum RA (16), Alfan Sari, menjelaskan perkembangan sidang kliennya untuk kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap EF (19) di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (8/6/2016) siang.

    Sidang yang berlangsung tertutup itu sudah masuk pada agenda hari kedua, yakni menghadirkan saksi dari tiga anggota polisi dan dua saksi mahkota yang juga adalah tersangka pembunuh EF, Rahmat Arifin (24) dan Imam Hapriadi (24).

    "Terdakwa menyatakan, dari beberapa bukti yang diajukan, tidak ada satu pun yang benar. Klien kami sangat menyangkal semua keterangan saksi yang dihadirkan," kata Alfan kepada Kompas.com.

    Salah satu keterangan yang disangkal dan dibantah oleh RA, menurut Alfan, adalah pernyataan soal RA kenal dengan EF. Ada juga keterangan saksi lain bahwa ia sempat melihat RA pergi menaiki sepeda motor, padahal RA disebut belum bisa mengendarai sepeda motor.

    Keterangan inti lainnya yang dibantah oleh RA dalam persidangan adalah bahwa dirinya dinyatakan membunuh EF bersama Arifin dan Imam. Padahal, dalam kesempatan berbeda, RA memperagakan sejumlah adegan bersama dengan Arifin dan Imam ketika penyidik Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus tersebut.

    Sidang mengadili RA masih berlangsung hingga pukul 13.00 WIB. Tiga saksi yang adalah anggota kepolisian sudah selesai memberikan keterangannya, dan dua saksi mahkota yang dianggap paling tahu kejadian sebenarnya telah masuk ke ruang sidang.

    Sidang RA hari ini berjalan sejak pukul 08.30 WIB. Pihak Kejaksaan Negeri Tangerang berencana untuk menggelar sidang RA secara maraton, mengingat batas waktu dalam sistem peradilan anak hanya 25 hari. (Baca: Remaja Pembunuh EF di Tangerang Dipastikan Bebas dari Hukuman Mati)
    you meet someone
    you two get close
    its all great for awhile
    then someone stops trying
    Talk less, awkward conversations, the drifting
    No communication whatsoever
    Memories start to fade
    Then the person you know become the person u knew
    That how it goes. Sad isn't it?

  8. #28
    pelanggan sejati surjadi05's Avatar
    Join Date
    Jun 2011
    Posts
    9,355
    TANGERANG, KOMPAS.com — Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Edyward Kaban menjelaskan, pasal yang didakwa untuk RA (16), siswa SMP pembunuh karyawati EF (19), adalah pasal berlapis dengan pasal primer Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.

    Namun, karena RA masih di bawah umur, ada pertimbangan lain yang memungkinkan RA bisa mendapatkan keringanan dari tuntutan jaksa.

    "Pasal yang didakwakan, primer Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Ancamannya hukuman mati. Dalam sistem pengadilan anak, hanya dapat setengah dari ancaman hukuman orang dewasa," kata Edyward kepada Kompas.com, Selasa (7/6/2016).

    Setengah hukuman orang dewasa dari dakwaan yang disebutkan Edyward bisa diartikan ke beberapa kondisi. Jika RA dalam persidangan terbukti memenuhi unsur pidana dengan ancaman hukuman mati atau hukuman seumur hidup, maka hukuman yang dikenakan kepada RA maksimal adalah penjara selama sepuluh tahun.

    Hitungan hukuman penjara selama sepuluh tahun ini didasari pengecualian yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.

    "Kalau terbukti dan divonis hukuman mati atau hukuman seumur hidup, maka yang dikenakan adalah setengahnya, yakni hukuman penjara sepuluh tahun. Di undang-undang tertera seperti itu. Jadi, dipastikan, terdakwa tidak dihukum mati, meski dia terbukti dalam persidangan," tutur Edyward.

    Terkait dengan tuntutan sebagian besar warga yang menginginkan RA turut dihukum mati, Edyward menjelaskan, porsi penegak hukum harus dilakukan sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku. (Baca: "Masyarakat Saja Ingin Dia Dihukum Mati, Bagaimana Saya yang Bapaknya")

    Berbeda

    Berbeda dengan dua rekan RA yang juga dinyatakan sebagai pembunuh EF, yakni Rahmat Arifin (24) dan Imam Hapriadi (24), mereka akan menjalani proses peradilan untuk orang dewasa.

    Dengan begitu, kedua orang ini bisa dikenakan hukuman maksimal, yakni hukuman mati. Adapun berkas perkara Rahmat dan Imam masih dilengkapi oleh penyidik Polda Metro Jaya dan belum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tangerang untuk disidangkan. Sidang perdana RA telah digelar pada siang tadi.

    Dalam sidang tersebut, agendanya adalah pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi-saksi. Sidang akan dilanjutkan besok dengan agenda pemeriksaan saksi, termasuk dua saksi mahkota yang adalah Rahmat dan Imam, teman RA yang sama-sama membunuh EF di sebuah mes karyawan PT Polyta Global Mandiri, Kosambi, Kabupaten Tangerang, 12 Mei 2016 lalu

    Maksimal 10 tahun, untuk perbuatan sekeji itu ::
    you meet someone
    you two get close
    its all great for awhile
    then someone stops trying
    Talk less, awkward conversations, the drifting
    No communication whatsoever
    Memories start to fade
    Then the person you know become the person u knew
    That how it goes. Sad isn't it?

  9. #29
    pelanggan setia kandalf's Avatar
    Join Date
    Feb 2011
    Posts
    6,050
    Quote Originally Posted by surjadi05 View Post
    Keterangan inti lainnya yang dibantah oleh RA dalam persidangan adalah bahwa dirinya dinyatakan membunuh EF bersama Arifin dan Imam. Padahal, dalam kesempatan berbeda, RA memperagakan sejumlah adegan bersama dengan Arifin dan Imam ketika penyidik Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus tersebut.
    Rekonstruksi tidak membuktikan keterlibatan.
    Di tahun 2014 alias dua tahun lalu, seorang tukang ojek dipaksa melakukan rekonstruksi pengeroyokan maut oleh para polisi padahal ia sama sekali tak terlibat. Dalam persidangan, terbukti tak ada satupun barang bukti yang mengarah ke dia dan hanya satu saksi yang mengakui melihat dia dan setelah dicecar ulang di pengadilan ternyata satu-satunya saksi tersebut meragukan kesaksiannya dan memberi pernyataan kontradiktif. Si tukang ojek akhirnya dibebaskan di tingkat banding.

    Oh iya,
    selama berbulan2 tukang ojek itu dalam tahanan dan dianiaya oleh para polisi,
    tidak ada penghasilan untuk keluarga dan anak semata wayangnya tewas karena kurang gizi.


    Quote Originally Posted by surjadi05 View Post
    Maksimal 10 tahun, untuk perbuatan sekeji itu ::
    Karena dia dianggap sebagai di bawah umur. Negara memberikan kesempatan dia untuk bertobat 10 tahun.
    Itu kalau benar-benar terbukti bersalah ya.
    Lomba peluk2an di Citos: 30 November 2013
    Lomba dorong2an di Candra Naya (dkt Glodok): 8 Desember 2013

  10. #30
    pelanggan sejati surjadi05's Avatar
    Join Date
    Jun 2011
    Posts
    9,355
    Iya ngerti kok ndalf tapi kalo terbukti bersalah cuma 10 tahun, keluar jadi ******** benetan, dimana efek jeranya, tentu aja sekali lagi kalo dia bersalah ::
    you meet someone
    you two get close
    its all great for awhile
    then someone stops trying
    Talk less, awkward conversations, the drifting
    No communication whatsoever
    Memories start to fade
    Then the person you know become the person u knew
    That how it goes. Sad isn't it?

  11. #31
    pelanggan setia kandalf's Avatar
    Join Date
    Feb 2011
    Posts
    6,050
    Nah, sekarang saksi yang juga pelaku menyangkal melihat si remaja.

    Tinggal apakah bukti air liur RAL di tubuh korban dan sidik jarinya di dinding kamar korban apakah bisa ditafsirkan sebagai pelaku pembunuhan.
    Menurutku sih tidak. Kalau RAL memang punya hubungan dengan korban dan ketemu korban sebelum pembunuhan itu terjadi, sisa2 grepe2 sebelumnya masih ada.

    Jadi penasaran. Memangnya di pacul gak ada sidik jarinya kah?
    Lomba peluk2an di Citos: 30 November 2013
    Lomba dorong2an di Candra Naya (dkt Glodok): 8 Desember 2013

  12. #32
    pelanggan sejati surjadi05's Avatar
    Join Date
    Jun 2011
    Posts
    9,355
    Kalo dibaca dari omongan pengacaranya Ra (tersangka pelaku dibawah umur)
    Mengelak mempunyai hub dengan korban bahkan mengaku tidak kenal korban
    you meet someone
    you two get close
    its all great for awhile
    then someone stops trying
    Talk less, awkward conversations, the drifting
    No communication whatsoever
    Memories start to fade
    Then the person you know become the person u knew
    That how it goes. Sad isn't it?

  13. #33
    pelanggan setia kandalf's Avatar
    Join Date
    Feb 2011
    Posts
    6,050
    Kurasa kalau sudah ada kontak hubungan telepon, agak susah disangkal.
    Malah merugikan kalau dia menyangkal.
    Lomba peluk2an di Citos: 30 November 2013
    Lomba dorong2an di Candra Naya (dkt Glodok): 8 Desember 2013

  14. #34
    pelanggan sejati surjadi05's Avatar
    Join Date
    Jun 2011
    Posts
    9,355

    Salah satu keterangan yang disangkal dan dibantah oleh RA, menurut Alfan, adalah pernyataan soal RA kenal dengan EF. Ada juga keterangan saksi lain bahwa ia sempat melihat RA pergi menaiki sepeda motor, padahal RA disebut belum bisa mengendarai sepeda motor.
    )
    Sumber kompas.com

  15. #35
    pelanggan setia kandalf's Avatar
    Join Date
    Feb 2011
    Posts
    6,050
    sudah divonis 10 tahun ya?

    Kapan putusan-nya masuk ke website Putusan ya? Biasanya masih setahun baru bisa dibaca publik.
    Lomba peluk2an di Citos: 30 November 2013
    Lomba dorong2an di Candra Naya (dkt Glodok): 8 Desember 2013

  16. #36
    pelanggan sejati surjadi05's Avatar
    Join Date
    Jun 2011
    Posts
    9,355
    TANGERANG, KOMPAS.com - RA (16), remaja yang jadi terdakwa pembunuh karyawati EF (19) di Kosambi, Kabupaten Tangerang, mengajukan banding atas putusan vonis hukuman sepuluh tahun penjara dari majelis hakim peradilan anak di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (16/6/2016) siang.

    RA dinyatakan memenuhi unsur tindak pidana pembunuhan berencana dan terbukti membunuh EF di kamar mes karyawan PT Polyta Global Mandiri, Mei 2016 lalu.

    "Saya mengajukan banding," kata RA singkat kepada Ketua Majelis Hakim RA Suharni, usai vonis dibacakan.

    Kuasa hukum RA, Selamat Tambunan, menjelaskan bahwa materi untuk banding nanti masih bagian dari kejanggalan yang diungkapkan dalam fakta persidangan. Menurut Selamat, fakta persidangan menyebutkan RA bukanlah pembunuh EF karena ada nama lain yang disebut oleh salah satu saksi mahkota, yakni nama Dimas, yang diyakini berada di tempat kejadian perkara.

    "Dalam banding nanti, kami juga akan menyampaikan kejanggalan soal saksi ahli, kenapa dokter yang memeriksa air liur dan sidik jari klien kami itu tidak dihadirkan, itu jadi pertanyaan kami selama ini, tapi tidak digubris," tutur Selamat.

    RA dikenakan hukuman maksimal bagi terdakwa anak di bawah umur, yakni hukuman penjara sepuluh tahun, dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana sebagai pasal primer dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.

    Namun, mengingat RA masih di bawah umur dan ketentuan pengenaan hukuman didasarkan pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak, ada pengecualian yang membuat terdakwa yang masih belum dewasa hanya dapat setengah dari ancaman hukuman maksimal orang dewasa, yakni sepuluh tahun penjara.

    Pertimbangan menjatuhkan vonis tersebut salah satunya didasarkan pada bukti sidik jari dari bercak darah pada dinding kamar mes tempat EF dibunuh, yang kemudian diketahui sebagai sidik jari RA. (Baca: Remaja Pembunuh Karyawati EF Divonis 10 Tahun Penjara)

    Selain itu, bantahan RA terhadap isi BAP disebut hanya mengikuti alur cerita saksi mahkota Rahmat Arifin (24), dengan mengatakan, "ya, ya, ya," saja.

    Juga hasil tes DNA luka gigitan pada salah satu bagian tubuh EF identik dengan DNA milik RA dan satu tersangka lainnya, yaitu Arifin. Sejumlah keterangan RA pun dianggap berbeda saat pemeriksaan oleh penyidik dengan ketika dia menyampaikan kesaksiannya di persidangan.

    Salah satu perbedaan yang dimaksud adalah tentang cara pemeriksaan dilakukan, di mana saat bersama penyidik, pemeriksaan terhadap RA disebut dilakukan sendiri, sedangkan di persidangan, RA mengungkapkan pemeriksaan dilakukan bersama dengan dua tersangka lain, Arifin dan Imam Hapriadi (24). (Baca: Tangis Ibu Karyawati EF Saat Sidang Vonis Terdakwa RA)

    Mungkin karna kasusnya jadi sorotan publik, makanya sidangnya dipercepat
    you meet someone
    you two get close
    its all great for awhile
    then someone stops trying
    Talk less, awkward conversations, the drifting
    No communication whatsoever
    Memories start to fade
    Then the person you know become the person u knew
    That how it goes. Sad isn't it?

Page 2 of 2 FirstFirst 12

Posting Permissions

  • You may not post new threads
  • You may not post replies
  • You may not post attachments
  • You may not edit your posts
  •