TEMPO.CO, Jakarta -Ketua tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, menganggap salah satu hal yang paling fatal dalam pengusutan perkara pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin adalah barang bukti rekaman closed circuit television (CCTV) asli yang hilang.
"Terhapus atau dihapus atau bagaimana? Nah, jadi bagaimana dalam perkara menggunakan CCTV, aslinya tidak ada?" kata Otto seusai menjalani sidang pembacaan nota pembelaan Jessica di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 12 Oktober 2016.
Otto menyebutkan, ada pengakuan jaksa penuntut umum yang terang-terangan mengakui bahwa rekaman CCTV yang ditunjukkan di persidangan, telah digabung-gabungkan. Sehingga, tim kuasa hukum menganggap rekaman tersebut telah melalui proses penyuntingan dan tidak bisa menjadi barang bukti.
Kuasa hukum merujuk pula pada keterangan Rismon Sianipar, ahli IT yang didatangkan Jessica. Rismon dalam keterangannya menyatakan video rekaman CCTV kubu jaksa telah direkayasa dan ada frame gambar yang hilang.
Otto mengatakan proses mendapatkan CCTV tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2009. Dalam pleidoinya, kuasa hukum Jessica menganggap penyerahan dan pengambilan barang bukti elektronik tidak sah. Alasannya, barang bukti itu disita oleh Kepolisian Tanah Abang dari pegawai kafe Olivier, Devi. Bukti dianggap tak jelas asal-usulnya, lantaran tak ada berita acara pemindahan maupun penyalinan dari DVR ke flash disk.
Alasan lain kuasa hukum adalah tidak adanya saksi dalam sidang yang menerangkan telah menyalin rekaman CCTV itu. Sementara DVR juga disita dan dijadikan barang bukti, namun isi DVR telah dihapus. "Sehingga tidak dapat dibandingkan rekaman CCTV yang ada di flash disk dengan (rekaman) yang terdapat dalam DVR, apakah sama? Atau, ada pemotongan-pemotongan maupun rekayasa," tuturnya
Gw baru tahu ga ada rekaman cctv yg asli, selama ini gw cuma kira ga dikasih ke pembela
Makin lama teras kasus ini makin dipaksakan ::