aaaaaaaand yes, akhirnya kejadian juga

Lembaga Sensor Desak Kementerian Blokir Netflix, Mengapa?

TEMPO.CO, Jakarta -Masuknya layanan Netflix di Indonesia membuat anggota Lembaga Sensor Film (LSF) mendapatkan kerjaan baru. Dipimpin sang ketua, Ahmad Yani Basuki, para anggota LSF berkumpul di kantor mereka di Gedung Film, Jalan MT Haryono, Jakarta. "Sabtu lalu kami lihat film-film di situ," kata Ahmad pada wartawan, Senin 11 Januari 2016.

Dari acara nonton bareng itu, Ahmad menyatakan bahwa di antara film-film Netflix ada yang tidak layak tayang. "Ada yang pernah kami tolak sensornya saat akan tayang di bioskop," kata Ahmad tanpa menyebut judul filmnya.

Di antara kriteria adegan wajib sensor di film adalah yang mendorong kekerasan, judi, dan penyalahgunaan narkotik. Selain itu juga adegan yang menonjolkan pornografi; memprovokasi pertentangan suku, agama dan ras; menistakan agama; mendorong khalayak melawan hukum dan merendahkan martabat manusia. Jika satu film terlalu banyak menampilkan adegan tersebut, maka LSF tak hanya akan menerapkan "menggunting" pita film melainkan menolak sensor dan otomatis mencegah penayangannya.

Khusus untuk Netflix, Ahmad mengingatkan bahwa dalam Undang-undang nomor 33 tahun 2009 tentang Perfilman disebutkan bahwa tiap film yang akan dipertontonkan pada khalayak harus mengantongi surat tanda sensor dari LSF. Sementara, perusahaan teknologi asal Amerika Serikat itu sama sekali belum mengajukan permohonan sensor untuk film-film yang ditayangkannya. "Tanpa memenuhi ketentuan tersebut, kami akan merekomendasikan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir layanan tersebut," ujarnya.

Apalagi, menurut Ahmad, Netflix sebenarnya juga belum mengantongi izin dari Kementerian Komunikasi dan Informatika. "Kami ingatkan, kalau tidak mau mengurus izin resmi ya jangan masuk sini," ujarnya.
http://seleb.tempo.co/read/news/2016...etflix-mengapa

tapi dibantah sendiri

Lembaga Sensor Film Tak Minta Netflix Diblokir

VIVA.co.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membantah ada permintaan dari Lembaga Sensor Film (LSF) untuk memblokir Netflix. Konten pada layanan video streaming itu menjadi perhatian, sebab ada beberapa konten vulgar yang belum lulus sensor.

Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo Ismail Cawidu, mengatakan ia telah berkomunikasi dengan Lembaga Sensor Film (LSF) untuk mengatasi konten-konten vulgar yang ada pada Netflix.

"Saya sudah komunikasi dengan Pak Yani Basuki (Ketua LSF), tapi infonya tidak minta Netflix diblokir," ujar Cawidu, Rabu 13 Januari 2016.

Disampaikannya, permintaan LSF kepada Kominfo mengenai Netflix ini untuk dikaitkan dengan kacamata Undang-Undang Telekomunikasi, Undang-Undang Penyiaran, dan Undang-Undang Informasi Transaksi dan Elektronik (ITE).

"Termasuk Undang-Undang Pornografi. Semoga sudah ada kesimpulan besok," ungkap Cawidu.

Dia mengatakan, Kominfo menyadari, kalau layanan yang serupa seperti Netflix akan berduyun-duyun hadir di Indonesia. Sebab, layanan berbasis digital merupakan hasil dari perkembangan teknologi yang semakin pesat.

"Kita tidak mungkin resisten dengan kemajuan teknologi, justru harus adaptif, sepanjang hal itu memberikan kemanfaatan bagi bangsa kita," ucapnya.

Cawidu menambahkan, namun dalam menghadapi agresifnya kemajuan teknologi ini perlu dihadapi dengan tetap menganut pada aturan perundang-undangan yang berlaku di Tanah Air.

"Karena itu, Kominfo sejak kemarin telah melakukan kajian dan pembahasan, ditinjau dari beberapa aturan perundang-undangan," tuturnya.
http://teknologi.news.viva.co.id/new...tflix-diblokir

yeah well..... tunggu aja perkembangannya