PERBEDAAN REZIM KONTRAK KARYA DAN IZIN USAHA PERTAMBANGAN

KONTRAK KARYA :
1. Luas wilayah tidak diatur, disepakati bersama
2. Pajak penghasilan (PPn) badan sebesar 35%
3. Konflik diselesaikan melalui arbitrase internasional
4. Kedudukan setara
5. Kontrak bisa diperpanjang selama 2 x 10 tahun
6. Tidak diatur menngenai pengolahan dan permurnian hasil tambang untuk nilai tambang

IZIN USAHA PERTAMBANGAN KHUSUS (IUPK)
1. Luas wilayah dibatasi maksimal 100 ribu hektar
2. Pajak penghasilan (PPh) badan 25% plus iuran sebesar 4 % untuk pemerintah pusat dan 6% untuk pmerintah daerah dari keuntungan bersih sejak berproduksi
3. Jika terjadi konflik, diselesaikan melalui pengadilan tata usaha negara
4. Kedudukan pemerintah sebagai regulator
5. Kontrak bisa diperpanjang selama 20 tahun
^. Mewajibkan pengolahan dan pemurnian tambang



TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Susilo Siswoutomo mengatakan pemerintah tidak memperpanjang izin pertambangan dalam bentuk kontrak karya. Namun, ujar dia, pemerintah memberikan izin usaha pertambangan khusus (IUPK). "Dan izin ini harus diajukan dua tahun sebelum kontrak karya berakhir," tuturnya kepada Tempo, kemarin.

Pemberian IUPK dilakukan setelah Freeport, selaku pemegang kontrak karya, melakukan divestasi. Perbedaan IUPK dengan kontrak sebelumnya terletak pada proses perjanjian eksplorasi dan eksploitasi tambang. (Baca juga: Menkeu Bantah Beri Izin Tambang Baru pada Freeport)

Dalam kontrak karya, klausul perjanjian ditentukan oleh pihak-pihak yang terlibat dalam proyek pertambangan. Sedangkan dalam IUPK, pemerintah memiliki wewenang penuh untuk mengatur klausul dan memberikan izin kepada perusahaan pengelola tambang. (Baca juga: Freeport Tuntut Kejelasan Amandemen Kontrak)

Susilo mengatakan pemberian izin tersebut harus melalui tahapan yang sesuai dengan undang-undang. Meski tidak menyebutkan target pemberian izin, dia menegaskan bahwa perpanjangan kontrak seharusnya selesai pada 2019.

Senin lalu, Direktur Utama Freeport Indonesia Rozik B. Soejipto mengklaim telah mendapatkan kontrak baru dari pemerintah Indonesia. Kepastian perpanjangan izin tersebut diberikan sebelum masa kontrak karya berakhir pada 2021. Menurut Rozik, pembangunan fasilitas pemurnian mineral (smelter) merupakan langkah pertama untuk memperoleh perpanjangan kontrak. Selain membangunsmelter, Freeport telah merintis eksplorasi pertambangan bawah tanah (underground) sejak 2006. Hal itu dijadikan poin kedua untuk menerima izin dari pemerintah.

Hingga 2019, ujar Rozik, nilai total investasi Freeport mencapai US$ 8 miliar. Nilai tersebut bertambah hingga US$ 15 miliar pada 2041 jika ada perpanjangan kontrak. Dengan dana tersebut, Freeport bisa menggarap tambang bawah tanah. Sebab, cadangan mineral yang bisa dieksploitasi di permukaan tanah sudah menipis. "Jadi, saat ini kami butuh kepastian."
sumber



apa ya kelebihan dan kekurangan Kontrak Karya dan IZIN USAHA PERTAMBANGAN KHUSUS (IUPK)

yg gw lihat sih pontensi pendapatan ekonomi negara dari pajak akan berkurang, di kontrak karya 35% di IUPK jadi 25%
yg bagus dari IUPK, freeport akan bangun smelter (sesuai IUPK no.6)