Gugatan terkait FCPA (Foreign Corrupt Practices Act) baru diajukan 29 Januari 2016 lalu dan materi tuntutannya justru soal penunjukan Maroef sebagai presdir PTFI.

"The lawsuit filed in U.S. District Court in Arizona Tuesday alleges the company appointed a former government official who was inexperienced in mining as head of its Indonesia unit, and he was then recorded discussing the alleged corruption with the former speaker."
(Sumber: http://blogs.wsj.com/riskandcomplian...national-risk/)

Sedikit flash back, dalam sidang MKD lalu Maroef menjelaskan bahwa dulu tawaran kepada dirinya untuk menjadi presdir PTFI disampaikan langsung Jim Bob. "Saya bilang ke Pak Jim, saya tidak punya background. Saya bukan orang tambang. Sementara ini (Freeport) tambang besar. Jim bilang 'Saya tidak peduli, saya butuh kamu'," kata Maroef waktu itu.

BTW per hari ini (9 Februari) izin ekspor konsentrat akhirnya diperpanjang. Padahal dana jaminan sebesar US$530 juta yang kayaknya pernah dijanjikan oleh PTFI akan dibayar sebelum akhir tahun lalu (2015), seperti yang disampaikan Maroef dalam sidang MKD lalu, belum disetor ke pemerintah.
(Sumber: http://www.beritasatu.com/ekonomi/34...onsentrat.html)