Mampir numpang lewat sekalian ngetes password ternyata masih inget.
Menurutku itu opsi terbaik untuk saat ini bagi pemerintah. Tapi hati2, Freeport (baca: Freeport McMoran) tentu ndak senaif itu. Sambil "buying time" selama 20 tahun ke depan, Freeport juga masih punya dua wilayah tambang lain di Papua melalui PT Irja Eastern Minerals dan PT Nabire Bakti Mining, masing2 wilayahnya lebih luas dari wilayah kontrak yang sekarang dan membentang dari kabupaten Fakfak di provinsi Papua Barat sampai Paniai di provinsi Papua. Sekedar untuk “melawan lupa”, keduanya juga pernah santer di-sebut2 menolak renegosiasi kontrak karyanya lho, tapi entah kenapa isunya sekarang menghilang tertelan isu PT Freeport Indonesia.
Koreksi. 2,6 juta hektar itu luas wilayah kontrak awal (1967) dan sudah diciutkan menjadi 212 ribu hektar sejak penandatanganan kontrak baru (perpanjangan) pada 1991. Saat ini, kabarnya, Freeport secara verbal sudah sepakat untuk diciutkan lagi menjadi 90.360 hektar mengikuti UU Minerba 2009 (luas maksimum 100 ribu hektar), tinggal disahkan aja dalam kontrak baru (IUPK) nanti.Poin-poin renegosiasi
Luas wilayah.
Freeport sepakat menciut luas wilayah usaha tambangnya dari 2,6 juta menjadi 212 ribu hektar
Itung2an waktu yang realistis untuk bisa mengeruk seluruh isi perut wilayah tambang Grasberg yang sudah mulai dikeruk sejak 1989. Prediksiku, Freeport masih menyimpan "kartu truf" (cadangan besar) di dua wilayah KK yang lain.
Perpanjangan Kontrak.
Freeport menerima perubahan kontrak karya menjadi IUPK seuai dengan Undang-undang no.4 tahun 2209 selama 20 tahun
Dua poin inilah yang jadi sumber persoalan dari dulu, celah paling "basah" dengan “klausul2 ajaib” didalam kontrak sehingga rawan terjadi "bancakan". Di satu sisi Freeport banyak sekali diuntungkan dalam dua poin ini tapi di sisi lain Freeport pun juga udah banyak banget "setor" ke para penguasa di masa lalu terkait dua hal ini, "win-win solution" bagi kedua belah pihah, yang "bonyok2" ya negara dan rakyatnya. Maaf ndak bisa banyak cerita untuk poin ini soale ceritanya panjaaanggg banget dan terlalu banyak "permainan" didalamnya.
Royalty.
Freeport sepakat menaikan royaltty sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.9 tahuan 2012.
Emas: 1% menjadi 3,75%, Perak: 1% menjadi 3,25%, Tembaga: 3,5% menjadi 4%
Divestasi.
Freeport sepakat divestasi sebesar 30& hingga 2021 kpd pemerintah Indonesia.
Perlu “kecermatan ekstra” dalam penyusunan klausul2 kontrak terkait dua poin ini, jangan sampai kecolongan lagi apalagi sengaja coba2 bermain dengan “pasal2 karet”.
Ndak terlalu istimewa, tinggal pinter2nya nego itung2an angkanya aja asalkan yang terpenting ndak ada lagi cerita "kongkalingkong" kayak jaman mbah Harto dulu.Pengolahan dan Pemurnian di dalam Negeri.
Freeport bersedia membangun smelter di Gresik, Jawa Timur dengan investasi sebesar USS 2,3 milar.
Peningkatan Komponen Dalam Negeri.
Freeport sepakat menambah tingkat kandungan lokal dalam usaha tambangnya yg saat ini 68% untuk manufaktur dan 90% untuk tenaga lokal
![]()
![kopimaya [dot] kom - Secangkir Kehangatan di Dunia Maya - Powered by vBulletin](images/misc/vbulletin4_logo.png)




Reply With Quote