Results 1 to 20 of 191

Thread: Freeport

Hybrid View

Previous Post Previous Post   Next Post Next Post
  1. #1
    pelanggan tetap 234's Avatar
    Join Date
    Jun 2012
    Posts
    737
    Sekedar selingan untuk “mengalihkan isu” persoalan di Freeport ini, juga sekaligus sedikit koreksi angka yang pernah saya tulis di kutipan berikut (maklum nulisnya seingatnya aja jadi angkanya agak ngawur).

    Quote Originally Posted by 234 View Post
    Saya pribadi sebenarnya lebih concerned dengan isu masalah amandemen kontrak pertambangan, baik KK (mineral) maupun PKP2B (batubara). Dari total 35 kontrak pertambangan yang harus diselesaikan (amandemen) oleh pemerintah sampai deadline terakhir bulan lalu (Oktober 2015) sampai detik ini baru SATU kontrak yang terselesaikan. Lalu bagaimana dengan yang 34? Punya siapa aja tuh? Ehemmm!
    Dan dibawah ini adalah koreksi angkanya yang saya kutip dari sumber http://pemeriksaanpajak.com/2015/10/...elar-november/

    Amandemen Kontrak Baru Kelar November
    By Stellozorani on 30 Oktober 2015

    JAKARTA. Target Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyelesaikan renegosiasi Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) pada Oktober 2015 gagal terpenuhi. Sebab, proses renegosiasi pada 33 KK dan 63 PKP2B berjalan alot. Alhasil, kini baru ada 1 KK dan 10 PKP2B yang sudah meneken amandemen kontrak.

    Dst...
    Dengan mencuatnya kasus SN dalam persoalan Freeport saya memprediksi untuk sementara waktu tidak akan ada lagi “pemburu rente” yang berani masuk mengutak-atik persoalan kontrak Freeport lagi. Untuk sementara waktu mereka tentu akan “tiarap”.

    Tapi bagaimana dengan 31 KK dan 63 PKP2B yang lain? Ribut2 kasus Freeport yang terjadi saat ini mengindikasikan bahwa proses renegosiasi kontrak pertambangan ini memang rawan disusupi para “mafia dan pemburu rente”. Ini yang mesti terus dipantau karena kemungkinan besar, menurutku, mereka (para pemburu rente) akan (bahkan mungkin sudah) mengalihkan sasaran ke kontrak2 yang lain tsb. Ndak peduli dari eksekutif, legislatif, pengusaha, pengamat, lokal maupun nasional, kalo macem2 ya kepret aja!

    Mata dan telinga KPK mesti lebih awas lagi nih.

    Gusti iku dumunung ing atine wong kang becik, mulo iku diarani Gusti... Bagusing Ati.

  2. #2
    pelanggan sejati surjadi05's Avatar
    Join Date
    Jun 2011
    Posts
    9,355
    Quote Originally Posted by 234 View Post
    Sekedar selingan untuk “mengalihkan isu” persoalan di Freeport ini, juga sekaligus sedikit koreksi angka yang pernah saya tulis di kutipan berikut (maklum nulisnya seingatnya aja jadi angkanya agak ngawur).


    Dan dibawah ini adalah koreksi angkanya yang saya kutip dari sumber http://pemeriksaanpajak.com/2015/10/...elar-november/


    Dengan mencuatnya kasus SN dalam persoalan Freeport saya memprediksi untuk sementara waktu tidak akan ada lagi “pemburu rente” yang berani masuk mengutak-atik persoalan kontrak Freeport lagi. Untuk sementara waktu mereka tentu akan “tiarap”.

    Tapi bagaimana dengan 31 KK dan 63 PKP2B yang lain? Ribut2 kasus Freeport yang terjadi saat ini mengindikasikan bahwa proses renegosiasi kontrak pertambangan ini memang rawan disusupi para “mafia dan pemburu rente”. Ini yang mesti terus dipantau karena kemungkinan besar, menurutku, mereka (para pemburu rente) akan (bahkan mungkin sudah) mengalihkan sasaran ke kontrak2 yang lain tsb. Ndak peduli dari eksekutif, legislatif, pengusaha, pengamat, lokal maupun nasional, kalo macem2 ya kepret aja!

    Mata dan telinga KPK mesti lebih awas lagi nih.

    Kemarwn pejabat kpk sempat ditanyai metro tv kan, katanya kerugian negara belum terjadi, jadi susah dibuktikan di pengadilan, jadi sebaiknya polisi yg masuk kata dia ::
    you meet someone
    you two get close
    its all great for awhile
    then someone stops trying
    Talk less, awkward conversations, the drifting
    No communication whatsoever
    Memories start to fade
    Then the person you know become the person u knew
    That how it goes. Sad isn't it?

Posting Permissions

  • You may not post new threads
  • You may not post replies
  • You may not post attachments
  • You may not edit your posts
  •