Upah Minimum Provinsi (UMP) 2016
Kebutuhan Hidup Layak (KHL)
Berikut data provinsi yang telah menetapkan dan melaporkan UMP 2016 ke Kementerian Ketenagakerjaan:
sumber
- Sulawesi Tengah: Rp1,67 juta
- Maluku: Rp1,77 juta
- Sulawesi Barat: Rp1,86 juta
- Sumatera Barat: Rp1,80 juta
- Nusa Tenggara Barat: Rp1,48 juta
- Sulawesi Utara: Rp2,40 juta
- Jambi: Rp1,90 juta
- Gorontalo: Rp1,87 juta
tambahan :
DKI UMP 2016 Rp 3.1 juta
Jabar UMP 2016 Rp 1.3 juta
Untuk Provinsi DIY menggunkan UMK, UMK kota Yogyakarta 2016 sebesar Rp 1.452.400, Sleman Rp 1.338.000, Kabupaten Bantul Rp 1.297.700 , Kabupaten Kulo Progo Rp 1.268.870, dan Kabupaten Gunung Kidul Rp 1.235.700
(Sultan HB X: Upah DIY Gunakan UMK, Bukan UMP)
KHL (Kebutuhan Hidup Layak) tahun 2015Menaker: Sistem Baru Penghitungan Upah Minimum Mulai Berlaku 2016
Oleh: Humas ; Diposkan pada: 15 Oct 2015 ; 13861 Views
Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Hanif Dakhiri menegaskan, bahwa sistem pengupahan baru yang didasarkan pada Upah Minimum Provinsi (UMP) ditambah perhitungan inflasi dan pertumbuhan ekonomi sudah ada dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang akan segera diberlakukan pada tahun ini, yang artinya diterapkan pada tahun yang akan datang.
“Jadi perhitungan mengenai upah minimum 2016 dengan demikian kita harapkan nantinya RPP dalam waktu sesegera mungkin sudah ditandatangani sesuai formula yang sudah disampaikan Pak Menko Perekonomian,” kata Hanif kepada wartawan di kantor Presiden, Jakarta, Kamis (15/10) petang.
Hanif menjelaskan, formula pengupahan minimum intinya perhitungannya, jika katakanlah kita ingin menghitung upah minimum 2016 sama dengan upah minimum provinsi, upah minimum provinsi yang berjalan dikali penjumlahan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Menaker lantas menunjuk contoh, untuk DKI Jakarta yang sekarang memiliki Upah Minimum Rp 2,7 juta. Berarti kenaikan upahnya adalah Rp 2,7 juta ditambah inflasinya berapa dan pertumbuhannya berapa. “Jika inflasinya 5% dan pertumbuhan ekonominya 5% berarti 10%. Tinggal 2,7 dikali 10% maka upah 2016 berati Rp 2,7 juta ditambah Rp 270.000 itu jika ingin disimulasikan,” terangnya.
Hanif menilai, bahwa konsep penghitungan upah itu memberi kepastian betul pada pekerja bahwa upah naik tiap tahun, kedua memberikan kepastian bagi dunia usaha karena masalah pengupahan ini bisa diprediksi.
Mengenai baseline, menurut Menaker, yang dipakai adalah upah minimum yang berjalan, yang telah merefleksikan jumlah kebutuhan hidup layak (KHL) yang sudah dilakukan kajian oleh dewan pengupahan di daerah pada tahun lalu. Ia menunjuk contoh DKI Jakarta yang UMP-nya Rp 2,7 juta dan angka KHL-nya Rp 2,5 juta. “Jadi ketika kita pasang UMP yang sekarang yang Rp 2,7 juta itu artinya itu sudah masuk atau melampaui di KHL-nya,” jelas Hanif.
Mengenai 8 (delapan) provinsi yang UMP-nya belum mencapai 100% KHL, Hanif menunjuk contoh misalnya ada daerah yang KHL-nya Rp 2,1 juta tapi ternyata UMP-nya baru Rp 1,8 sehingga masih dibawah. Terhadap daerah yang belum 100% mencapai KHL ini, lanjut Menaker, maka diwajibkan gubernur kepala daerah untuk membuatroadmap dalam waktu 4 tahun itu untuk menyelesaikan pencapaian KHL di daerah masing-masing. Dengan demikian diharapkan pada tahun kelima sudah tidak ada lagi yang mengutang KHL.
Menaker juga menyampaikan, bahwa evaluasi KHL dilakukan 5 tahun sekali karena berdasarkan hasil survei Badan Pusat Statistik (BPS), perubahan pola konsumsi masyarakat itu berlangsung rata-rata 5 tahun sekali.
Namun Menaker berharap, selain berpatokan pada Upah Minimum, dalam menetapkan struktur dan skala upah, perusahaan-perusahaan ke depannya juga harus mempertimbangkan lama masa kerja, mempertimbangkan kompetensi, mengenai pendidikan, mengenai prestasi atau kinerja dan lainnya yang nantinya akan diatur dalam regulasi tersendiri.
“Ada sanksi juga di sana untuk sanksi administratif dari kementerian-kementerian terkait,” kata Hanif.
Menaker meminta kerja sama dari para gubernur dan kepala daerah untuk nantinya begitu RPP Pengupahan ini diselesaikan ditandatangani ini di 2016 sudah harus dijalankan.
Menaker menegaskan, bahwa tujuan utama dari kebijakan sistem pengupahan ini adalah untuk memastikan terjadinya perluasan kesempatan kerja, terciptanya lapangan kerja seluas-luasnya. Karena dengan sistem pengupahan yang berbasis pada formulasi ini maka iklim investasi akan kondusif dan iklim dunia usaha menjadi kondusif, dan lapangan pekerjaan semakin meluas yang artinya calon-calon tenaga kerja lebih memiliki pilihan. (DID/FID/JAY/ES)
sumber : http://setkab.go.id/menaker-sistem-b...-minimum-2016/
- Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), hasil perhitungan sementara KHL 2015 sebesar Rp 1.732.413, atau naik 0,34 persen dari KHL 2014 sebesar Rp 1.726.515.
- Sumatera Utara, hasil perhitungan sementara KHL 2015 sebesar Rp 1.271.058, atau dari KHL 2014 sebesar Rp 1.265.000.
- Sumatera Barat, hasil perhitungan sementara KHL 2015 sebesar Rp 1.474.227, atau dari KHL 2014 sebesar Rp 1.465.690.
- Bangka Belitung, hasil perhitungan sementara KHL 2015 sebesar Rp 2.200.000, atau naik 22,03 persen dari KHL 2014 sebesar Rp 1.802.823.
- Bengkulu, hasil perhitungan sementara KHL 2015 sebesar Rp 1.499.826, atau naik 19,03 persen dari KHL 2014 sebesar Rp 1.260.000.
- Lampung, hasil perhitungan sementara KHL 2015 sebesar Rp 1.442.898, atau naik 3,14 dari KHL 2014 sebesar Rp 1.399.037.
- Bali, hasil perhitungan sementara KHL 2015 sebesar Rp 1.612.817, atau naik 15,51 persen dari KHL 2014 sebesar Rp 1.396.234.
- DKI Jakarta, hasil perhitungan sementara KHL 2015 sebesar Rp 2.311.975, atau naik 0,53 persen dari KHL 2014 sebesar Rp 2.299.860.
- Nusa Tenggara Barat, hasil perhitungan sementara KHL 2015 sebesar Rp 1.430.064, atau naik dari 1,4 persen dari KHL 2014 sebesar Rp 1.410.294. Sedangkan perhitungan sementara untuk UMP 2015 sebesar Rp 1.330.000 atau naik 9,92 persen dari UMP 2014 Rp 1.210.000.
- Nusa Tenggara Timur, hasil perhitungan sementara KHL 2015 sebesar Rp 1.299.000 atau turun 18,81 persen dari KHL 2014 sebesar Rp 1.600.000. Sedangkan perhitungan sementara untuk UMP 2015 Rp 1.250.000 atau naik 8,7 persen dari UMP 2014 Rp 1.150.000.
- Kalimantan Barat, hasil perhitungan sementara KHL 2015 sebesar Rp 1.997.029 atau naik dari KHL 2014 sebesar Rp 1.701.665.
- Kalimantan Selatan, hasil perhitungan sementara KHL 2015 sebesar Rp 1.691.000, atau naik 8,75 persen dari KHL 2014 sebesar Rp 1.555.000. Sedangkan perhitungan sementara untuk UMP 2015 sebesar Rp 1.870.000 atau naik 15,43 persen dari UMP 2014 Rp 1.620.000.
- Kalimantan Timur, hasil perhitungan sementara KHL 2015 sebesar Rp 2.026.126 atau naik 7,41 persen dari KHL 2014 sebesar Rp 1.886.315. Perhitungan sementara untuk UMP 2015 sama seperti KHL yaitu sebesar Rp 2.026.126 atau naik 7,41 persen dari UMP 2014 sebesar Rp 1.886.315.
- Sulawesi Utara, hasil perhitungan sementara KHL 2015 sebesar Rp 1.069.037 atau turun 27,1 persen dari KHL 2014 sebesar Rp 1.466.472.
- Sulawesi Tenggar, hasil perhitungan sementara KHL 2015 sebesar Rp 1.621.741 atau naik 10.13 persen dari KHL 2014 sebesar Rp 1.742.581. Sedangkan untuk perhitungan sementara UMP 2015 Rp 1.652.000 atau naik 18 persen dari UMP 2014 Rp 1.400.000.
- Sulawesi Tengah, hasil perhitungan sementara KHL 2015 sebesar Rp 1.499.791 atau naik 16,01 persen dari KHL 2014 sebesar Rp 1.292.817. Sedangkan untuk perhitungan sementara UMP 2015 Rp 1.500.000 atau naik 20 persen dari UMP 2014 Rp 1.250.000.
- Maluku Utara, hasil perhitungan sementara KHL 2015 sebesar Rp 2.333.166 atau naik 29,62 persen dari KHL 2014 sebesar Rp 1.800.000.
- Papua, hasil perhitungan sementara KHL 2015 sebesar Rp 2.171.944 atau naik 13,89 persen dari KHL 2014 sebesar Rp 1.907.000.
- Papua Barat, hasil perhitungan sementara KHL 2015 sebesar Rp 2.242.225 atau naik 5,64 persen dari KHL 2014 sebesar Rp 2.122.472.
berita terkait
Ekonomi | Menaker akan Evaluasi KHL Setiap 5 Tahun Sekali
Presiden Jokowi Berharap Formula Baru Sistem ...
6 Provinsi dengan UMP 2015 Terendah di RI
Lima Provinsi dengan UMP 2015 Tertinggi di Indonesia
Tak Cuma Bekasi, UMK 2015 Karawang Juga Lebih Tinggi dari Jakarta