-
ini sebagian kutipan dr surat edaran humas menakertrans :
"....perusahaan-perusahaan ke
depannya juga harus
mempertimbangkan lama masa kerja,
mempertimbangkan kompetensi, mengenai pendidikan, mengenai
prestasi atau kinerja dan lainnya yang
nantinya akan diatur dalam regulasi
tersendiri..."
kong [MENTION=320]surjadi05[/MENTION] n teman2 kopmay tnggapannya gmna?sudah diterapkan d tmpat kerja kalian?
---------- Post Merged at 10:51 PM ----------
#ngetikpakeHPlupalagibikinquotes
Posting Permissions
- You may not post new threads
- You may not post replies
- You may not post attachments
- You may not edit your posts
-
Forum Rules