Quote Originally Posted by kandalf View Post
Ini gak OOT, Gu.
Justru itu yang kumaksud "skema pendanaannya mencurigakan"

Selama ini, Gojek bisa bikin promosi gila-gilaan, membantai para pesaingnya (baca: ojek pangkalan) adalah dengan dana dari investor ini, bukan benar-benar dari hitungan murni.
pendanaan mencurigakan gimana dalf?
saya ga baca detail tentang asal usul gojek, tapi saya rasa skarang udah banyak skali tech start-up yang bekingan pendanaannya ya dari investor / VC, and very often pula dengan tujuan ingin di-aquired oleh perush besar lain (as opposed to the old ways, growing company organically, alias reinvest dan berkembang dengan profit).

dan kupikir gojek bermain cantik dengan branding dan marketingnya. jaket dan helm pake warna genjreng. mana pengojek kan kerjaannya di jalanan, jadi kaya billboard berjalan. coverage oleh media juga membantu.

Tapi setidaknya Gojek masih mengakui dirinya bergerak di bidang Ojek dan kebetulan ojek tidak diatur oleh UU sehingga tidak bisa ditagih pajak.

Nah, Uber Taksi ini lebih parah.
Karena statusnya adalah perusahaan perantara, sekedar aplikasi, mereka tidak mau dianggap sebagai perusahaan taksi.
ini saya ga ngerti maksudmu dalf
kupikir uber ngga murni salah kok dengan klaim identitas mereka, karena teknisnya mereka memang bukan perusahaan taxi, cuman servicenya memang di taxi. gojek pun saya ngga merasa mereka perusahaan ojek, cuman servisnya di sana aja. itu yang bikin mereka terkenal.

kenapa mereka bukan perush taxi ato ojek? karena mereka tidak mempunyai aset apa2. mereka ngga punya motor buat ojek/taxi. mereka tidak punya pegawai resmi yang berprofesi pengojek ato tukang taxi. mereka semua itu kontraktor independen.

yang debatable adalah, KALO pengojek/tukang taxi bukan pegawai resmi, apakah gojek/uber berhak untuk memaksa kontraktor mereka untuk memakai seragam? ato contoh kasus perush saya dulu, apakah perush mempunyai otoritas untuk menyuruh kontraktor2 ini bagaimana mengerjakan kerjaan mereka (karena di masa orientasi kontraktor ini, mereka dikasi checklist apa2 aja yang harus dilakukan), ato apakah mereka patut memberikan alat2 kerja seperti hape dll? mereka juga diharuskan memakai baju seragam dengan merek perusahaan. bahkan kontraktornya pun dikasi penalti kalo 'melanggar aturan', misalnya ngga nongol sesuai perjanjian dengan consumer, ato telat, dll. di situ yang bikin situasi abu2nya. secara teknis mereka adalah kontraktor lepas, yet perusahaan mendikte HOW they should do the work and operate. saya mengerti kenapa perush mengambil aksi begitu, karena mereka perlu menjaga konsistensi servis dan brand, termasuk promosi brand mereka. but where do you draw the line, bagaimana klasifikasi pekerja2 ini, itu yang diperdebatkan. (california baru2 ini mengeluarkan ruling bahwa kontraktor uber adalah pegawai uber, bukan kontraktor lepas. dan itu efeknya sangat besar terhadap semua perusahaan yang bermodel on-demand economy gini, karena skarang uber jadi punya tanggung jawab terhadap pekerja2 ini. kompetitor perush saya dulu itu yang berHQ di SF sampe gulung tikar, biarpun bekingannya google venture dll).

Untuk kasus di Indo,
Uber Taksi ini rata-rata adalah rental mobil. Jadi mereka bayar pajak dengan hitungan rental (kalau tidak salah ingat) dan ya, kontraktornya (si pemilik kendaraan) yang bayar.
btw, kok ojek ngga ditagih pajak? emangnya indo ga ada income tax?
kupikir pengojek maupun tukang taxi juga sama2 perlu ada aturan mengenai status pajak mereka donk