in some way fenomenal, tapi rasanya "uber for [insert your service]" udah sangat umum deh
kayanya dalam kasus ini gojek bisa jalan di indo memang sikon dan timingnya yang pas, ditambah ojek kan moda transportasi yang umum juga ya di indo untuk sekarang ini
seperti yang tusc bilang, coba kalo sekian taon kedepan di mana di kota2 besar sudah membangun angkutan masal yang reliable, servis ojek gini mungkin jadi rada obsolete, seperti becak ato bajajtapi untuk sekarang ini, it works perfectly. dan kupikir sangat masuk akal buat gojek untuk terus berinvoasi ke bidang servis lainnya, karena mereka ngga bisa terus2an di servis ojek selamanya. jadi mumpung skarang lagi sangat populer, timingnya pas buat ngebangun brand awarenessnya.
sebenarnya saya lumayan tertarik dengan model pricing (mungkin [MENTION=6]etca[/MENTION] sebagai pengguna gojek bisa kasi info) dan cara mereka menghandle pengojek2 ini, dan legal standing mereka.
[saya bakal oot di sini]
saya sempat kerja di perusahaan yang core bisnisnya juga bermodel on-demand economy seperti ini juga (persis tipe uber for -xyz service-). dan saya inget banyak hal2 legal yang perlu dipikirkan, dan bagaimana memastikan konsistennya servis yang diberikan. karena intinya kan perush uber-like ini kan hanya perantara antara consumer dengan service provider / freelancer (kita sebut aja kontraktor). nah di perush saya dulu itu, demi memastikan servisnya / produknya konsisten, mereka sampe melakukan orientasi / pelatihan ke para kontraktor2 mereka ini. bahkan juga diberi hape lah dan segala kebutuhan yang diperlukan untuk melakukan kerjaan mereka. dan implikasi lainnya pula, kontraktor blom apa2 juga udah diminta masukin deposit dulu untuk segala pernak pernik yang disediakan buat mereka. problem is, kontraktor ini secara teknis bukanlah employees resmi dari perush uber-like ini, karena ini akan berakibat pula ke hak status mereka terhadap benefit2 lain seperti employees resmi. dan 'orientasi kerja' mereka pun jadi dipertanyakan, karena kegiatan orientasi kerja maupun 'alat kerja' itu biasa hanya dilakukan pada karyawan resmi. so where do they stand? perush kami dulu sampe perlu berbagai antisipasi supaya tidak dituntut hukum. (as far as i could tell, ex-perush saya itu pun blom profitable, cuman memang dapet funding gede aja dari investors).
blom lagi ngomongin bagaimana kalo seandainya kontraktornya bermasalah (misalnya cabut dengan 'klien'nya sendiri, ato terlibat dalam aksi kriminal ato pelanggaran hukum saat bekerja, dll), itu jatuh ke tanggung jawab siapa? kontraktor ato perusahaan yang menanggung? if the company is smart enough, maka legally tanggung jawab itu jatuh di atas kontraktor, maka kontraktor yang 'orang kecil' ini lah yang dirugikan. atau yang lebih teknis, bagaimana menghubungkan antara consumer dengan kontraktor di lokasi A dan B (ini pun banyak faktor saat menentukan algoritmanya). ato bagaimana kalo uda bayar trus kontraktornya ga nongol.
mungkin di kasus indo, labor law ato consumer protection law atopun biz law kadang masi rada abu2, dan segala 'masalah' yang disebutkan atas mungkin cuman kekuatiran berlebihan.
on the other hand, kontraktor bisa aja adalah freelancer yang melakukan ini sebagai sampingan. maka ini income extra buat mereka yang memerlukannya. and it solves basic need, misalnya transportasi dan masalah macet![]()
jadi tarifnya itu flat per kelas jarak?
misalnya, rp abc untuk jarak 1-15km, dan rp xyz untuk jarak 15-25km, dst?
trus saya liat ada masker2an, itu maksudnya apa?tiap pelanggan dikasi masker gratis? ini masker kain gitu ya?
![kopimaya [dot] kom - Secangkir Kehangatan di Dunia Maya - Powered by vBulletin](images/misc/vbulletin4_logo.png)





) dan cara mereka menghandle pengojek2 ini, dan legal standing mereka.
Reply With Quote
