Quote Originally Posted by ndugu View Post
[saya bakal oot di sini]
saya sempat kerja di perusahaan yang core bisnisnya juga bermodel on-demand economy seperti ini juga (persis tipe uber for -xyz service-). dan saya inget banyak hal2 legal yang perlu dipikirkan, dan bagaimana memastikan konsistennya servis yang diberikan. karena intinya kan perush uber-like ini kan hanya perantara antara consumer dengan service provider / freelancer (kita sebut aja kontraktor). nah di perush saya dulu itu, demi memastikan servisnya / produknya konsisten, mereka sampe melakukan orientasi / pelatihan ke para kontraktor2 mereka ini. bahkan juga diberi hape lah dan segala kebutuhan yang diperlukan untuk melakukan kerjaan mereka. dan implikasi lainnya pula, kontraktor blom apa2 juga udah diminta masukin deposit dulu untuk segala pernak pernik yang disediakan buat mereka. problem is, kontraktor ini secara teknis bukanlah employees resmi dari perush uber-like ini, karena ini akan berakibat pula ke hak status mereka terhadap benefit2 lain seperti employees resmi. dan 'orientasi kerja' mereka pun jadi dipertanyakan, karena kegiatan orientasi kerja maupun 'alat kerja' itu biasa hanya dilakukan pada karyawan resmi. so where do they stand? perush kami dulu sampe perlu berbagai antisipasi supaya tidak dituntut hukum. (as far as i could tell, ex-perush saya itu pun blom profitable, cuman memang dapet funding gede aja dari investors).
Ini gak OOT, Gu.
Justru itu yang kumaksud "skema pendanaannya mencurigakan"

Selama ini, Gojek bisa bikin promosi gila-gilaan, membantai para pesaingnya (baca: ojek pangkalan) adalah dengan dana dari investor ini, bukan benar-benar dari hitungan murni.

Tapi setidaknya Gojek masih mengakui dirinya bergerak di bidang Ojek dan kebetulan ojek tidak diatur oleh UU sehingga tidak bisa ditagih pajak.

Nah, Uber Taksi ini lebih parah.
Karena statusnya adalah perusahaan perantara, sekedar aplikasi, mereka tidak mau dianggap sebagai perusahaan taksi.


Quote Originally Posted by ndugu View Post
blom lagi ngomongin bagaimana kalo seandainya kontraktornya bermasalah (misalnya cabut dengan 'klien'nya sendiri, ato terlibat dalam aksi kriminal ato pelanggaran hukum saat bekerja, dll), itu jatuh ke tanggung jawab siapa? kontraktor ato perusahaan yang menanggung? if the company is smart enough, maka legally tanggung jawab itu jatuh di atas kontraktor, maka kontraktor yang 'orang kecil' ini lah yang dirugikan. atau yang lebih teknis, bagaimana menghubungkan antara consumer dengan kontraktor di lokasi A dan B (ini pun banyak faktor saat menentukan algoritmanya). ato bagaimana kalo uda bayar trus kontraktornya ga nongol.

mungkin di kasus indo, labor law ato consumer protection law atopun biz law kadang masi rada abu2, dan segala 'masalah' yang disebutkan atas mungkin cuman kekuatiran berlebihan.
Untuk kasus di Indo,
Uber Taksi ini rata-rata adalah rental mobil. Jadi mereka bayar pajak dengan hitungan rental (kalau tidak salah ingat) dan ya, kontraktornya (si pemilik kendaraan) yang bayar.