Jelas2 salah?
Mereka bayar PBB pakai girik.
Mereka ada di sana dari zaman 1930.
Pemerintah Indonesia, dari zaman orde lama, orde baru, hingga reformasi gak pernah menyelesaikan persoalan tanah. Berkali-kali berjanji membuat sertifikat hak milik pada pemilik girik tapi gak pernah tuntas membuatkannya.
Jadi akhirnya ada sengketa tanah di mana pemilik lahan hanya punya girik, tak diakui sebagai "pemilik" padahal membayar pajak atas tanah menggunakan girik tersebut. Sementara ada "orang baru" tiba-tiba punya Sertifikat atas Hak Milik yang entah bagaimana cara BPN mengeluarkannya.
Pernah baca KUHPerdata pasal 1963?
Seseorang yang dengan itikad baik memperoleh suatu barang tak
bergerak, suatu bunga, atau suatu piutang lain yang tidak harus dibayar
atas tunjuk, dengan suatu besit selama dua puluh tahun, memperoleh
hak milik atasnya dengan jalan kedaluwarsa. Seseorang yang dengan
itikad baik menguasai sesuatu selama tiga puluh tahun, memperoleh hak
milik tanpa dapat dipaksa untuk menunjukkan alas-haknya. (KUHPerd.
506 dst., 511-2?, 531, 548-2?, 550, 584, 610, 613, 695, 699, 1955, 1964
dst., 1977.)
keterangan bahwa pemukim ada dari tahun 1930 dari:
1. http://nasional.republika.co.id/beri...kampung-pulo-1
2. http://www.republika.co.id/berita/na...kampung-pulo-2
Nambah artikel lagi dari situs LBH (yang sebenarnya salin rekat dari Jakarta Post)
http://en.bantuanhukum.or.id/we-are-...ulo-residents/
![kopimaya [dot] kom - Secangkir Kehangatan di Dunia Maya - Powered by vBulletin](images/misc/vbulletin4_logo.png)





Reply With Quote