yup, gw mikirnya juga gitu

[MENTION=41]kandalf[/MENTION]

yg minta duit ini loh,

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Lembaga Musyawarah Kelurahan Muhammad Halili menyatakan pihaknya belum menyerah terkait rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang akan menggusur rumah mereka. Halili mengatakan proses hukum masih akan berjalan.

Berita Terbaru:
Wah, Artis Amel Alvi Mencak-mencak Saat Digrebek BNN
Tuding Salahi Peruntukan, Rizal: Rumah Ahok Harus Digusur



"Silakan lanjutkan proses eksekusi, kami akan membiarkan. Tapi kami belum menyerah, akan kami tempuh jalur hukum sesuai anjuran Pak Kapolres," kata Halili dihadapan Kapolres Jakarta Timur Umar Faroq, Kamis, 20 Agustus 2015.

Halili mengaku pihaknya tidak bisa menghentikan eksekusi ini. Ia berpendapat eksekusi melanggar hukum karena proses hukum masih berjalan untuk menetapkan status Kampung Pulo. "Warga kaget akan eksekusi ini, karena surat SP3 sendiri belum keluar."

Baca juga:
Kisah Sultan: Bertemu Roro Kidul di Parangkusumo
Calon Presiden Berusia 15 Tahun Ini Tantang Hillary Clinton

Kepala Kepolisian Resor Jakarta Timur Komisaris Besar Umar Farouq menyarankan agar warga Kampung Pulo segera menempati rumah susun yang sudah disediakan oleh Pemerintah DKI Jakarta. Ia menilai permukiman Kampung Pulo sudah tidak layak huni. "Kawasan ini sudah tidak layak huni baik dari segi kesehatan atau keamanan. Pemprov sudah menyediakan rumah susun, silakan ditempati. Sebagian warga bahkan sudah tinggal di sana," ujar Umar.

Penggusuran di Kampung Pulo yang terjadi tadi pagi berlangsung ricuh karena sebagian warga yang bertahan di lokasi itu menolak pindah. Warga menolak digusur karena mereka mengaku tidak mendapat uang kerahiman dari Pemprov DKI Jakarta.

---------- Post Merged at 02:30 PM ----------

nah ini alassannya mereka merasa berhak minta ganti rugi, katanya pemukiman liar tapi kok dipalakin eh di PAJAKIN, dimana2 kalo sudah kena pajak berarti resmi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam penertiban permukiman warga di Kampung Pulo, Jatinegara, Jakarta Timur, terungkap bahwa meski tinggal di atas tanah negara, sebagian warga Kampung Pulo rutin membayar pajak bumi dan bangunan.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengakui hal tersebut. Namun, ia enggan berasumsi hal tersebut akibat bobroknya birokrasi pemerintahan pada masa lalu.

"Saya enggak tahu juga soalnya itu kan masalah lama sekali. Sudah yang lalu-lalu. Yang penting kita mengimbau secara persuasif supaya mereka suka rela agar rumahnya dibongkar," kata Djarot di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (21/8/2015).

Sementara itu, Ketua DPRD Prasetio Edi Marsudi menilai adanya temuan mengenai warga Kampung Pulo yang membayar PBB itu bisa jadi pelajaran untuk di masa depan. Menurut Pras, pemerintah nantinya tidak boleh lagi memberikan fasilitas kepada para warga yang tinggal di atas tanah negara.

Selain mencegah kengototan warga apabila ke depannya saat ditertibkan, Pras menilai tidak diberikannya fasilitas tersebut merupakan salah satu bentuk sosialisasi bahwa tanah yang mereka duduki itu adalah tanah yang bukan miliknya.

"Lakukan langkah persuasif di awal. Kalau memang tanah negara jangan dikasih fasilitas, mulai dari KTP, listrik, air. Supaya warga tahu 'oh, kita salah nih'," ujar Pras.

Meski menyadari tidak memiliki sertifikat, warga Kampung Pulo menolak dianggap sebagai pemukim liar. Sebab, mereka mengaku selama ini rutin membayar pajak bumi dan bangunan (PBB). (Baca: Warga Kampung Pulo Menolak Disebut Pemukim Liar)

Hal itulah yang kemudian mendasari warga Kampung Pulo hendak menggugat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).