Ony, Pria Sadis Penganiaya Kucing Asal Sidoarjo Terancam Hukuman Penjara
Jumat, 3 Juli 2015 09:21
Share Tweet Share
Ony, Pria Sadis Penganiaya Kucing Asal Sidoarjo Terancam Hukuman Penjara
change.org
Pengakuan sadis dari Ony, warga Sidoarjo yang memantik kecaman dan petisi di situs sosial Change.org.
SURYA.co.id | SIDOARJO - Ramainya pembicaraan tentang sebuah petisi petisi di situs sosial Change.org yang berisikan pengakuan seorang warga Sidoarjo menganiaya kucing, direspon Polres Sidoarjo.
Kapolres AKBP Anggoro Sukartono telah menerjunkan anggotanya untuk mengusut kasus ini.
"Saya sudah perintahkan anggota untuk penyelidikan. Kami datangi alamat kerja orang yang bersangkutan. Menang benar dia bekerja di salah satu cabang pembantu Bank Syariah Mandiri (BSM)," ujar Anggoro, Jumat (3/7/2015).
Dari pengakuan manajemen bank milik negara itu, Ony, pemilik akun di media sosial, merupakan karyawan outsourcing.
Diungkapkan Anggoro, Ony telah diberhentikan karena gencarnya protes netizen di media sosial karena prilaku Ony.
"Dia sudah dipecat. Jadi kami tidak ketemu langsung dengan yang beraangkutan," katanya lagi.
Nama Anggoro memang dimention komunitas pecinta kucing Surabaya-Sidoarjo yang memposting petisi kecaman terhadap pengakuan bangga Ony setelah membunuh beberapa kucing.Surya

Home » Surabaya Metro
Berita Sidoarjo
Ony, Pria Sadis Penganiaya Kucing Asal Sidoarjo Terancam Hukuman Penjara
Jumat, 3 Juli 2015 09:21
Share Tweet Share
Ony, Pria Sadis Penganiaya Kucing Asal Sidoarjo Terancam Hukuman Penjara
change.org
Pengakuan sadis dari Ony, warga Sidoarjo yang memantik kecaman dan petisi di situs sosial Change.org.
Pengunggah petisi secara khusus meminta Anggoro turun tangan menyelidiki pengakuan ini.
"Kami masih menyelidiki apakah itu sekedar pengakuan atau benar-benar dilakukan. Kalau ada bukti bangkai satwa apalagi dalam jumlah banyak, bisa pidana," ungkapnya.
Anggoro merujuk pada Pasal 302 KUHP tentang penganiayaan terhadap kucing. Dalam pasal penganiaayan satwa, kata dia, ada unsur lain yakni apakah satwa ini memiliki nilai keekonomian.
Dia mencontohkan, penggelonggongan sapi termasuk penganiayaan namun diatur khusus dalam UU lain.
"Kalau si Ony ini terbukti, ada ancaman kurungan meski di bawah satu tahun. Tapi dari hasil pemeriksaan pihak bank, Ony mengaku status di media sosial itu hanya ucapan saja untuk mencari sensasi. Tapi kalau ada bukti, kami pasti ambil langkah hukum," ujarnya.

Well dipecat juga, mulutmu harimaumu ::

---------- Post Merged at 01:17 PM ----------

Tanggap dari bank syariah mandiri

1 Jul 2015 — Manajemen Bank Syariah Mandiri memohon maaf dan menyesali pernyataan yang dilontarkan karyawan KCP Sepanjang Sidoarjo di media social yang telah menimbulkan ketidaknyamanan. Manajemen telah menindak tegas yang bersangkutan sesuai ketentuan Perusahaan.

Pernyataan yang dilontarkan murni berasal dari pribadi yang bersangkutan dan sangat bertentangan dengan nilai-nilai yang dianut Perusahaan. Terkait apa yang disampaikan di media sosial, yang bersangkutan juga telah menyatakan permohonan maaf secara terbuka.

Corporate Secretary Bank Syariah Mandiri
Dian Faqihdien Suzabar