T (45) membantah semua tuduhan bahwa dirinya dengan istri, N (42), menelantarkan lima orang anaknya. Mereka menyebutkan bahwa tidak ada penelantaran seperti yang telah disebutkan oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sebelumnya.
"Sama sekali enggak ada, fitnah itu. Susah begini jadinya," kata T, Kamis (14/5/2015) malam.
T menceritakan bahwa anak laki-laki satu-satunya, AD (8), dirawat oleh ibunya hingga berumur lima tahun. Setelah lima tahun dirawat, AD dikembalikan ke rumahnya di Perumahan Citra Gran Cibubur, Bekasi, Jawa Barat. T sendiri baru tinggal di sana dengan keluarganya selama kurang lebih satu tahun.
Menurut T, karena tidak dirawat sejak kecil, tidak ada ikatan batin antara dia dan AD. Adapun T dan N memutuskan agar AD dititipkan ke ibu T atau eyangnya karena kelahiran AD tidak direncanakan.
"Istri saya ini kan lahiran caesar terus, yang cowok ini kebablasan, jadinya lahir lagi. Ya sudah kita minta titipin ke eyangnya saja," ujar T.
Selama dirawat oleh ibunya, AD dianggap terlalu dimanja sehingga T menerapkan sikap tegas terhadap AD, berbeda dengan perlakuan dia terhadap keempat anak lain yang perempuan. Namun, dia membantah semua tuduhan bahwa dia menelantarkan, tidak memperbolehkan anaknya pulang, bahkan sampai tidak memberikan makan.
T menjelaskan, kondisi di rumahnya termasuk sebuah perumahan elite yang tidak ada pagarnya. Jika ada tetangga yang mengaku bahwa anaknya dibiarkan bebas keluar-masuk rumah, itu merupakan hal yang biasa.
"Dia kan anak cowok, enggak masalahlah. Enggak ada perkara. Tetangga saja yang fitnah kita," tutur T.
N juga berpendapat bahwa AD adalah anak yang cerdas. AD ternyata juga sudah sering diberikan kunci rumah sehingga dia bisa keluar dan masuk ke rumah kapan saja.
Terhadap tetangga di sekitar, N ikut menyesalkan tingkah mereka terhadap AD. Pernah suatu saat AD tidak pulang hingga larut malam sampai pagi hari. Ketika pagi hari, T dan N mencari anaknya yang ternyata ada di rumah tetangganya. T pun mengajak AD pulang, tetapi dilarang oleh tetangganya.
"Kan itu enggak benar kan. Dia itu kan mau sekolah, masa kita enggak boleh ajak pulang," ucap N.
T dan N kompak mengaku bahwa mereka tidak merasa nyaman dengan tetangga di sekitar rumah karena dianggap terlalu ikut campur. Sampai saat ini, T dan N pun masih menunggu di ruang piket Jatanras Polda Metro Jaya. Mereka menjalani pemeriksaan selama 1 kali 24 jam sebelum nantinya akan diputuskan status hukumnya.
Sebelumnya diberitakan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) telah membuat laporan polisi atas tindakan orangtua yang menelantarkan lima anaknya di Polda Metro Jaya, yaitu L (10), C (10), AD (8), AL (5), dan DN (4).
"Yang melaporkan adalah warga dan kami, KPAI. Sementara ini, kami laporkan atas dugaan tindak pidana penelantaran anak, perlakuan salah, kekerasan fisik dan psikis terhadap anak," tutur Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPAI Erlinda.
Dugaan tindak pidana itu diatur dalam Pasal 77 B jo Pasal 76 B dan Pasal 80 jo Pasal 76 C Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman dari pasal berlapis ini di atas lima tahun penjara.
sumber http://megapolitan.kompas.com/read/2....Ditelantarkan
Spoiler for penampakan rumah:
Orangtuanya ternyata pakai narkoba juga. Kasihan anak-anaknya harus menyaksikan orangtuanya pakai narkoba.